CONTOH SURAT PERNYATAAN MEMBERIKAN IZIN KEPADA ANAK UNTUK BEKERJA DI PERUSAHAAN

SURAT PERNYATAAN

 

Yang bertada tangan dibawah ini :

Nama : SURATNO

Tempat/Tgl, Lahir : Ngawi, 16 April 1965

Alamat : Pucangan RT.01/RW.01, Pucangan

Kec. Ngrambe, Kab. Ngawi

Jenis Kelamin : Laki-laki

Agama : Islam

Pekerjaan : Petani

 

Menyatakan dengan sebenarnya memberikan izin kepada anak laki-laki saya :

Nama : IBNU AJI THOHAR

Tempat/Tgl, Lahir : Ngawi, 31 Januari 1998

Alamat : Pucangan RT.01/RW.01, Pucangan

Kec. Ngrambe, Kab. Ngawi

Jenis Kelamin : Laki-laki

Agama : Islam

 

Untuk bekerja di Perusahaan yang Bapak / Ibu Pimpin serta bersedia mengikuti shift pagi maupun shift malam. Demikian surat ini saya sampaikan, harap menjadikan periksa adanya. Terima kasih.

 

Ngawi, 31 Januari 2018

Orang Tua / Wali

 

(Materai 3000/6000)

S U R A T N O

CONTOH SURAT KEHILANGAN STNK

PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI

KECAMATAN SINE

KANTOR DESA KAUMAN

Alamat : Jln. Raya Kauman – Sine, Kode Pos 63261

 

SURAT KETERANGAN KEHILANGAN

No. 470/00103/404.31805/2018

 

Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Kauman, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, menerangkan bahwa :

N a m a : SAGITARIA UTAMA

Tempat, Tgl Lahir/Umur : Ngawi, 04 Nopember 1995

Kewarganegaraan : Indonesia

Jenis Kelamin : Laki-laki

A g a m a : Islam

Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa

A l a m a t : Ds. Kauman Rt/Rw, 07/03 Kec. Sine, Kabupaten Ngawi

Keterangan lain-lain : –

Bahwa orang tesebut diatas benar-benar Penduduk Desa Kauman, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, dan menerangkan dengan sebenarnya bahwa orang tersebut telah kehilangan STNK yang hilang diantaa Jalan Raya Sine sampai Rumah. Adapun surat keterangan ini sebagai dipergunakan untuk pengajuan pembuatan STNK kembali. Sedangkan Plat Nomor sepeda motor tersebut adalah :

Nomor Polisi : B 3671 TZQ

Merek : KAWASAKI

Type : EX 250 J

Nomor Rangka : JK AE X2 50 J 9D A56798

Nomor Mesin : EX250J-EA 56798

Jenis : Sepeda Motor

Warna : MERAH

Demikian surat keterangan ini kepada yang bersangkutan harap menjadi periksa dan maklum adanya.

 

 

Kauman, 26 Januari 2018

Kepala Desa Kauman

 

S U K A R N O

 

SUMPAH PALAPA DAN ARTINYA

Sumpah Palapa adalah suatu pernyataan/sumpah yang dikemukakan oleh Gajah Mada pada upacara pengangkatannya menjadi Patih Amangkubhumi Majapahit, tahun 1258 Saka (1336 M).[1]

Sumpah Palapa ini ditemukan pada teks Jawa Pertengahan Pararaton, yang berbunyi,

Sira Gajah Madapatih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: “Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa”.

Terjemahannya :

Dia Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, “Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa”.

Dari isi naskah ini dapat diketahui bahwa pada masa diangkatnya Gajah Mada, sebagian wilayah Nusantara yang disebutkan pada sumpahnya belum dikuasai Majapahit.

 

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Sumpah_Palapa

MAKALAH TENTANG INCOME SMOOTHING

BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang
Ketatnya persaingan dalam dunia bisnis menjadi pemicu yang kuat bagi manajemen perusahaan untuk menampilkan performa terbaik dari perusahaan yang dipimpinnya; karena baik buruknya performa perusahaan akan berdampak terhadap nilai pasar perusahaan di pasar dan juga mempengaruhi minat investor untuk menanam atau menarik investasinya dari sebuah perusahaan. Akhirnya, hal ini mempengaruhi ketersediaan dan besarnya dana yang bisa dimanfaatkan perusahaan beserta tinggi rendahnya Cost Of Capital (COC) yang harus ditanggungnya.
Selain bertanggung jawab untuk menampilkan performa terbaik perusahaan, manajemen juga bertanggung jawab untuk menyediakan laporan keuangan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan informasi akuntansi perusahaan. Laporan keuangan merupakan sarana utama melalui mana informasi keuangan dikomunikasikan kepada pihak-pihak di luar perusahaan. Untuk itu, laporan keuangan harus mampu menggambarkan posisi keuangan dan hasil-hasil usaha perusahaan pada saat tertentu secara wajar (Dwiatmini dan Nurkholis, 2001). Laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan adalah salah satu sumber informasi mengenai posisi keuangan perusahaan, kinerja serta perubahan posisi keuangan perusahaan yang sangat berguna untuk pengambilan keputusan yang tepat (Almilia dan Kristiaji, 2003).
Salah satu informasi yang sangat penting untuk pengambilan keputusan adalah informasi atas laba. Informasi laba secara umum menjadi perhatian utama dalam penaksiran kinerja atau pertanggungjawaban manajemen. Informasi laba ini juga membantu pemilik atau pihak lain untuk melakukan penaksiran atas kekuatan laba perusahaan di masa yang akan datang (Harahap, 2004). Pentingnya informasi laba ini disadari oleh manajemen, sehingga manajemen cenderung melakukan disfunctional behaviour ( perilaku tidak semestinya ), yaitu dengan melakukan perataan laba untuk mengatasi berbagai konflik yang timbul antara manajemen dengan berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan (Sugiarto, 2003). Disfunctional behaviour tersebut dipengaruhi oleh adanya asimetri informasi (information asymetry) dalam konsep teori keagenan ( agency theory ).

Topik perataan penghasilan (income smoothing) terkait erat dengan konsep manajemen laba (earnings management). Seperti halnya manjemen laba, penjelasan konsep perataan laba juga menggunakan pendekatan teori keagenan (agency theory). Teori ini menyatakan bahwa manajemen laba dipengaruhi oleh konflik kepentingan antara manjemen (agent) dengan pemilik (principal) yang timbul ketika setiap pihak berusaha untuk mencapai atau mempertahankan tingkat kemakmuranya (Salno dan Baridwan, 2000).
Tindakan perataan penghasilan bersih atau laba merupakan tindakan yang umum atau rasional (Jatiningrum, 2000). Praktik perataan laba merupakan fenomena yang umum terjadi sebagai usaha manajemen untuk mengurangi fluktuasi laba yang dilaporkan (Narsa, dkk., 2003). Tindakan perataan laba adalah suatu sarana yang dapat digunakan manajemen untuk mengurangi fluktuasi pelaporan penghasilan dan memanipulasi variabel-variabel (akuntansi) semu atau dengan melakukan transaksi-transaksi riil (Brayshaw dan Eldin, 1989). Bagi manajemen, seringkali tidak penting untuk melaporkan laba maksimal, bahkan manajemen lebih cenderung melaporkan laba yang dianggap normal bagi perusahaan untuk beberapa periode (Samlawi dan Sudibyo, 2000).
Tindakan perataan laba ini menyebabkan pengungkapan informasi mengenai penghasilan bersih/laba menjadi menyesatkan, sehingga akan mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan, khususnya pihak eksternal (Jatiningrum, 200 ). Perataan laba menjadi suatu hal yang merugikan investor, karena investor tidak akan memperoleh informasi yang akurat mengenai laba untuk mengevaluasi tingkat pengembalian dari portofolionya. Tindakan perataan laba mengakibatkan pengungkapan dalam laporan keuangan menjadi tidak memadai (Dwiatmini dan Nurkholis, 2001). Fenomena ini merupakan dampak negatif asimetri informasi dalam konsep teori keagenan.

BAB II
PEMBAHASAN

Perataan laba dalam laporan keuangan merupakan hal yang biasa dan dianggap masuk akal (Bartov, 1993). Praktik perataan laba didorong oleh berbagai faktor. Faktor-faktor pendorong perataan laba dapat dibedakan atas faktor konsekuensi ekonomi dari pilihan akuntansi dan faktor-faktor laba. Faktor-faktor konsekuensi dari pilihan akuntansi merupakan kondisi yang dipengaruhi oleh angka-angka akuntansi , sehingga perubahan akuntansi yang mempengaruhi angka-angka akuntansi akan mempengaruhi kondisi itu. Sedangkan faktor-faktor laba adalah pengaruh dari angka-angka laba periodik yang dengan sendirinya juga mendorong perilaku perataan laba. Perataan laba tidak akan terjadi jika laba yang diharapkan tidak terlalu berbeda dengan laba yang sesungguhnya (Prasetio, dkk., 2002 ).
2.1. Jenis Perataan Laba
Ada dua jenis perataan laba, yaitu (Riahi-Belkaoui, 2004):
1. Intentional atau designed smoothing
Intentional atau smoothing ialah keputusan atau pilihan yang dibuat untuk mengatur fluktuasi earnings pada level yang diinginkan.
2. Natural Smoothing
Natural smoothing adalah income generating process yang natural, bukan dari hasil tindakan yang diambil manajemen.

2.2 Faktor Pendorong Perataan Laba

Tidak semua Negara melarang dilakukannya perataan laba (Harahap, 2005). Seperti Swedia misalnya, di negara ini perataan laba diperbolehkan, asalkan perataan laba ini dilakukan dengan transparan.

Beberapa factor yang mendorong manajemen melakukan perataan laba adalah (Sugiarto, 2003):
1. Kompensasi bonus
Pada penelitiannya, Healy menemukan bukti bahwa manajer yang tidak dapat memenuhi target laba yang ditentukan akan memanipulasi laba agar dapat mentransfer laba masa kini menjadi laba masa depan. Selain itu, menurut Harahap(2005), pentingnya laporan keuangan mengundang manajemen untuk meratakan laba demi mendapatkan bonus yang tinggi.
2. Kontrak Utang
Defond dan Jimbalvo (1994) dengan menggunakan model Jones, mengeveluasi tingkat akrual perusahaan yang tidak dapat memenuhi target laba. Mereka menemukan bahwa perusahaan yang melanggar perjanjian utang telah merekayasa labanya, satu periode sebelum perjanjian utang itu dibuat.
3. Faktor Politik
Jones (1991) meneliti perusahaan yang sedang diinvestigasi oleh International Trade Commision (ITC). Ia menemukan bukti bahwa produsen domestic cenderung menurunkan laba dengan teknik discretionary accrual untuk mempengaruhi keputusan regulasi impor. Naim dan Hartono (1996) meneliti perusahaan yang diduga melakukan monopoli dan menemukan bahwa manajer perusahaan melakukan perataan laba untuk menghindari UU Anti-Trust.

4. Pengurangan Pajak
Perusahaan melakukan perataan laba untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah (Arens, Elder, Beasley, 2002)
5. Perubahan CEO
Pouciao (1993) menemukan bukti bahwa perekayasaan laba dilakukan dengan meningkatkan unexpected accruals pada periode satu tahun sebelum penggantian eksekutif tak rutin.
6. Penawaran saham perdana
Clarkson et al (1992) menyatakan ada reaksi positif dari pengumuman earnings forecast yang ada di prospektus dengan tingkat penjualan saham, karena public hanya melihat laporan keuangan yang dilaporkan pada regulator. Banyak perusahaan yang melakukan perataan laba demi mendapatkan dan mempertahankan investor (Jones, 2005).

Faktor yang diasumsikan menyebabkan manajer melakukan perataan laba menurut buku Accounting Theory (Riahi-Belkaoui, 2004:451), ialah :

1. Mekanisme pasar kompetitif, ysng mengurangi pilihan-pilihan yang tersedia untuk manajemen.
2. Skema kompensasi manajemen, yang terkait langsung dengan kinerja perusahaan.
3. Ancaman pergantian manajemen.

2.3 Teknik Perataan Laba

Berbagai teknik yang dilakukan dalam perataan laba diantaranya ialah (Sugiarto, 2003:
1. Perataan melalui waktu terjadinya transaksi.atau pengakuan transaksi. Pihak manajemen dapat menentukan atau mengendalikan waktu transaksi melalui kebijakan manajemen sendiri (accruals) misalnya biaya riset dan pegembangan.
2. Perataan melalui alokasi untuk beberapa periode tertentu. Manajer mempunyai wewenang untuk mengalokasikan pendapatan atau beban untuk periode tertentu. Misalnya: jika penjualan meningkat maka manajemen dapat membebankan biaya riset dan pengembangan serta amortisasi goodwill pada periode itu untuk menstabilkan laba.
3. Perataan melalui klasifikasi. Manajemen memiliki kewenangan untuk mengklasifikasikan pos-pos rugi laba dalam kategori yang berbeda. Misalnya jika pendapatan non-operasi sulit didefinisikan, maka manajer dapat mengklasifikasikan pos itu pada pendapatan operasi atau pendapatan non-operasi.

Keleluasaan untuk memakai teknik-teknik akuntansi dalam mencatat terbukti telah disalahgunakan oleh manajemen untuk melakukan perataan laba. Bahkan disinyalir bahwa perataan laba banyak dilakukan dengan menggunakan teknik-teknik akuntansi yaitu dengan merubah kebijakan akuntansi (Koeh, 1981). Berdasarkan hal tersebut maka penelitian tentang perataan laba ini dilakukan dengan mengambil perubahan kebijakan akuntansi sebagai objek dihubungkan dengan antisipasi laba masa depan untuk menghindari pemecatan.

Penelitian ini merupakan replikasi dan pengembangan (expand replicant) dari penelitian Yusuf dan Soraya (2004). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian tersebut adalah :
1. Sampel penelitian tidak hanya terbatas pada perusahaan manufaktur, tetapi juga perusahaan keuangan (Finansial). Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa jumlah perusahaan publik yang termasuk dalam sektor manufaktur dan keuangan terlihat mendominasi keseluruhan perusahaan yang terdaftar di BEJ (Murtanto, 2004). Selain itu, berdasarkan hasil penelitian terdahulu, terbukti bahwa kedua sektor perusahaan tersebut paling banyak melakukan praktik perataan laba (Salno dan Baridwan, 2000; Samlawi dan Sudibyo, 2000).
2. Penelitian ini menambahkan variabel sektor industri sebagai salah satu variabel yang diduga dapat mempengaruhi praktik perataan laba. Hal ini berbeda dengan penelitian Yusuf dan Soraya (2004) yang hanya menguji 4 variabel, yaitu : ukuran perusahaan, profitabilitas, Leverage operasi dan status perusahaan.
3. Variabel leverage dalam penelitian ini diukur dengan financial leverage bukan operating leverage. Hal ini berdasarkan alasan bahwafinancial leverage menunjukkan seberapa efisien perusahaan memanfaatkan ekuitas pemilik dalam rangka mengantisipasi hutang jangka panjang dan jangka pendek perusahaan sehingga tidak akan mengganggu operasi perusahaan secara keseluruhan dalam jangka panjang (Andhini, 2005). Hutang yang besar berarti rasio leverage yang besar. Hutang yang besar mengakibatkan risiko semakin meningkat. Jadi semakin besar leverage, maka risiko yang ditanggung oleh pemilik modal juga akan semakin meningkat (Widyaningdyah, 2001). Rasio leverage yang besar menyebabkan turunnya minat investor untuk menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut, sehingga dapat memicu adanya tindakan perataan laba (Narsa,dkk. ,2003).

BAB III
KESIMPULAN

Tindakan perataan laba (Income Smoothing) adalah suatu sarana yang dapat digunakan manajemen untuk mengurangi fluktuasi pelaporan penghasilan dan memanipulasi variabel-variabel (akuntansi) semu atau dengan melakukan transaksi-transaksi riil (Brayshaw dan Eldin, 1989).
Bagi manajemen, seringkali tidak penting untuk melaporkan laba maksimal, bahkan manajemen lebih cenderung melaporkan laba yang dianggap normal bagi perusahaan untuk beberapa periode (Samlawi dan Sudibyo, 2000).

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan-smoothing perilaku:
1. profitabilitas
2. tingkat hutang,
3. tingkat pembayaran dividen
4. ukuran perusahaan
Faktor-faktor pendorong perataan laba dapat dibedakan atas :
• Faktor konsekuensi ekonomi dari pilihan akuntansi
merupakan kondisi yang dipengaruhi oleh angka-angka akuntansi , sehingga perubahan akuntansi yang mempengaruhi angka-angka akuntansi akan mempengaruhi kondisi itu.
• Faktor-faktor laba.
adalah pengaruh dari angka-angka laba periodik yang dengan sendirinya juga mendorong perilaku perataan laba. Perataan laba tidak akan terjadi jika laba yang diharapkan tidak terlalu berbeda dengan laba yang sesungguhnya (Prasetio, dkk., 2002 ).
Income smoothing bisa dihasilkan dari natural smoothing atau intentional smoothing. Natural smoothing terjadi dari proses income smoothing yang inheren melekat pada proses pemerolehan laba dan sebenarnya tidak disengaja oleh manajemen. Sedangkan intentional smoothing ada unsur kesengajaan manajemen. Tindakan income smoothing merupakan masalah yang kontroversial. Satu sisi, praktik tersebut bersifat legal tanpa melanggar prinsip akuntansi berterima umum. Namun disisi lain income smoothing yang merupakan bagian earning management dapat dikatakan sebagai perbuatan yang tidak etis dan tidak bermoral. Sedangkan pandangan dari sudut hedonisme psikologis dan hedonisme etis income smoothing adalah tindakan wajar untuk memenuhi hedonisme manusia itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

Syahril Djaddang, Analisis Hubungan Perataan Laba (Income Smoothing) denganEkspektasi Laba Masa Depan Perusahaan Manufaktur yang Tedaftar di Bursa Efek Jakarta.
Amin Wildani, (2008). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Praktik Perataan Laba (Income Smoothing) Pada Peusahaan Manufaktur dan Keuangan yang Terdaftar di BEI.

MAKALAH TENTANG HIPOTESIS PASAR EFISIEN

PENDAHULUAN

Salah satu terobosan penting dalam perkembangan teori keuangan perusahaan adalah dikedepankannya hipotesis pasar efisien ( Efficient Market Hypothesis) oleh Fama di tahun 1970. Sejak dikemukakan tahun 1970, teori pasar efisien seakan-akan menjadi magnet peniliti keuangan untuk terus diuji keabsahannya. Miller (1999), sebagai salah satu penerima hadiah nobel dan beberapa ahli keuangan perusahaan dengan tegas mengatakan bahwa salah satu temuan penting dalam sejarah perkembangan teori keuangan adalah teori pasar efisien dan dari sekian banyak teori keuangan, teori pasar efisien adalah yang paling banyak mendapat perhatian dan diuji secara empiris di hamper semua pasar modal dunia
Dalam satu artikelnya yang berjudul “ The Theory Of Corporite Finance: A Historical Overview “, Smith (1990), menyatakan bahwa teori pasar efisien merupakan tonggak penting dalam perkembangan teori keuangan dan menyebutnya sebagai alah satu kerangka bangun dasar (fundamental building stock) keuangan. Hal senada juga disampaikan oleh Megginson (1997) serta Shanken dan Smith (1996). Jadi, teori pasar efisien merupakan bagian penting dalam kita membahas teori keuangan perusahaan.
Menyikapi beberapa pendapat tersebut di atas, tidak berlebihan kitanya untuk mencoba mengulas lagi tentang teori pasar efisien. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengungkap teori pasar efisien dengan memberikan tekanan pada bukti empiris yang pernah ditemukan berkaitan dengan pengujian teori tersebut. Penyajian tulisan ini diharapkan menyegarkan kembali ingatan kita tentang pentingnya memahami konsep pasar efisien yang sampai saat ini masih menjadi topic menarik dalam manajemen keuangan.

PEMBAHASAN

1. Konsep Dasar Pasar Efisien

Konsep pasar efisien pertama kali dikemukakan dan dipopulerkan oleh Fama (1970). Dalam konteks ini yang dimaksud dengan pasar adalah pasar modal (capital market) dan pasar uang. Suatu pasar dikatakan efisien apabila tidak seorangpun, baik investor individu maupun investor institusi, akan mampu memperoleh return tidak normal (abnormal return), setelah disesuaikan dengan resiko, dengan menggunakan strategi perdagangan yang ada. Artinya, harga-harga yang terbentuk di pasar merupakan cerminan dari informasi yang ada atau “stock prices reflect all available information”. Ekspresi yang lain menyebutkan bahwa dalam pasar yang efisien harga-harga asset atau sekuritas secara cepat dan utuh mencerminkan informasi yang tersedia tentang asset atau sekuritas tersebut.
Dalam mempelajari konsep pasar efisien, perhatian kita akan diarahkan pada sejauh mana dan seberapa cepat informasi tersebut dapat mempengaruhi pasar yang tercermin dalam perubahan harga sekuritas. Dalam hal ini Haugen (2001) membagi kelompok informasi menjadi tiga, yaitu (1) informasi harga saham masa lalu (information in past stock prices), (2) semua informasi yang ada termasuk informasi public (all public information), dan (3) semua informasi yang ada termasuk informasi orang dalam (all available information including inside or private information). Masing – masing kelompok informasi tersebut mencerminkan sejauh mana tingkat efisiensi suatu pasar.
Jones (1998) menyebutkan bahwa harga sekarang suatu saham (sekuritas) mencerminkan dua jenis informasi, yaitu informasi yang sudah diketahui meliputi dua macam, yaitu informasi masa lalu (misalnya laba tahun atau kuartal yang lalu) dan informasi saat ini (current information) selain juga kejadian atau peristiwa yang telah diumumkan tetapi masih akan terjadi (misalnya rencana pemisahan saham). Contoh untuk informasi yang masih membutuhkan dugaan adalah jika banyak investor percaya bahwa suku bunga akan segera turun, harga-harga akan mencerminkan kepercayaan ini sebelum penurunan sebenarnya terjadi.

2. Mengapa Pasar Dapat Diharapkan Efisien

Membahas pasar efisien, pasti menimbulkan pertanyaan mengapa harus ada konsep pasar efisien dan memungkinkan pasar efisien ada dalam kehidupan nyata. Untuk menjawab pertanyaan tersebur, kondisi-kondisi berikut idealnya harus terpenuhi.
1. banyak terdapat investor rasional dan berorientasi pada maksimisasikeuntungan yang secara aktif berpartisipasi di pasar dengan menganalisis, menilai, dan brdagang saham. Investor-investor ini adalah price taker, artinya pelaku itu sendiri tidak akan dapat mempengaruhi harga suatu sekuritas.
2. tidak diperlukan biaya untuk mendapatkan informasi dan informasi tersedia bebas bagi pelaku pasar pada waktu yang hamper sama (tidak jauh berbeda).
3. informasi diperoleh dalam bentuk acak, dalam arti setiap pengumuman yang ada di pasar adalah bebas atau tidak terpengaruh dari pengumuman yang lain.
4. investor bereaksi dengan cepat dan sepenuhnya terhadap informasi baru yang masuk di pasar, yang menyebabkan harga saham segera melakukan penyesuaian.

Kondisi-kondisi di atas mungkin terkesan kaku atau akan sulit untuk dapat dipenuhi dalam kehidupan sehari-hari. Harus diakui bahwa akan sulit sekali untk mewujudkan kondisi sebagaimana di atas. Walaupun demikian, perlu dipertimbangkan seberapa dekat kondisi-kondisi tersebut dengan kenyataan yang ada di pasar satu persatu.
Investor pasti senantiasa memperhatikan pergerakan harga di pasar. Artinya, baik investor individual maupun institusi mengikuti pergerakan pasar tiap saat secara seksama, dan selalu siap untuk melakukan transaksi beli atau jual manakala menurut perhitungan akan didapat hasil yang menguntungkan,. Dengan kata lain, investor yang secara cepat dapat mengetahui potensi adanya nilai tambah akan dapat memperoleh keuntungan dengan menggunakan pilihan strategi yang tepat.
Walaupun untuk mndapatkan informasi diperlukan pengorbanan, unutk institusi di dunia bisnis, pencarian berbagai jenis informasi sudah merupakan sesuatu yang biasa dan urusan biaya adalah sesuatu yang wajar dan banyak pelaku lain yang memperolehnya secara gratis (walaupun mungkin investor dikenai biaya broker atau jasa lainnya). Informasi yang ada dapat dengan mudah diperoleh dan hamper setiap saat sama seperti halnya informasi yang disampaikan lewat radio, televisi, atau alat komunikasi khusus yang tersedia bagi investor yang rela untuk membayar untuk mendapatkannya. Fleksibilitas dan bervariasinya sumber dan jenis informasi memungkinkan investor untuk mendapatkan informasi secara gratis.
Informasi diperoleh dalam bentuk acak dan bebas yang setiap saat dapat muncul. Artinya, hampir semua investor tidak dapat memprediksi kapan perusahaan akan mengumumkan perkembangan baru yang penting. Walaupun ada ketergantungan terhadap beberapa informasi sepanjang waktu, tetap saja bahwa pengumuman suatu peristiwa, misalnya corporate actions, adalah independent dan dapat muncul setiap saat, dengan kata lain acak.
Bila kondisi keempat terpenuhi, jelas bahwa hasil yang dapat diduga adalah investor akan dengan segera melakukan penyesuaian setiap saat ada informasi baru yang masuk ke pasar. Perubahan harga adalah independen dan tidak terpengaruh oleh harga yang lain dan harga bergerak dalam bentuk acak (random walk). Artinya, harga hari ini tidak terpengaruh oleh harga kemarin, karena harga yang terbentuk hari ini terjadi berdasarkan pada informasi baru yang masuk ked an diterima di pasar. Dari paparan di atas, menunjukkan bahwa jika ke empat kondisi ideal yang disyaratkan terpenuhi, maka terwujudlah suatu pasar efisien.

3. Bentuk Pasar Efisien

Menurut Fama (1970) bentuk pasar dapat dikelompokkan menjadi tiga, yang dikenal sebagai hipotesis pasar efisien (efficient market hypothesis). Ketiga bentuk efisien pasar pasar dimaksud adalah (1) hipotesis pasar efisien bentuk lemah (weak form of the efficient market hypotesis), (2) hipotesis pasar efisien bentuk setengah kuat (semi strong form of the efficient market hypotesis, dan hipotesis pasar efisien bentuk kuat (strong form of the efficient market hypotesis). Masing-masing bentuk pasar efisien tersebut terkait erat dengan sejauh mana penyerapan informasi terjadi di pasar.
Hipotesis Pasar Efisien Bentuk Lemah (Weak Form)
Dalam hipotesis ini harga saham diasumsikan mencerminkan semua informasi yang terkandung dalam sejarah masa lalu tentang harga sekuritas yang bersangkutan. Artinya, harga yang terbentuk atas suatu saham, misalnya merupakan cermin dari pergerakan harga saham yang bersangkutan di masa lalu. Misalkan, ada bentuk musiman atas kinerja harga suatu saham yang menunjukkan bahwa harga saham akan naik menjelang tutup tahun (akhir tahun) dan kemudian turun pada awal tahun. Berdasarkan pada hipotesis pasar efisien bentuk lemah, pasar akan segera mengetahui dan merevisi kebijakan harganya dengan melakukan perubahan terhadap strategi perdagangannya. Mengantisipasi kemungkinan penurunan harga pada awal tahun, pedagang akan menjual saham yang dimilikinya sesegera mungkin untuk menghindari kerugian sebagai akibat dari ”jatuhnya” harga saham perusahaan yang diamati. Upaya yang dilakukan pedagang tersebut akan menyebabkan harga saham perusahaan secara keseluruhan akan turun. Investor yang cerdik tentu akan menjual saham yang dimilikinya pada akhir tahun untuk menghindari kerugian sebagai akibat dari menurunnya harga saham di awal tahun.
Jika hipotesis pasar bentuk lemah terpenuhi, dan akibatnya harga adalah bebas (independen) dari bentuk harga saham histories, maka dapat dikatakan bahwa perubahan-perubahan harga akan mengikuti kaedah jalan acak (random walk) manakala pengujian hanya dilakukan terhadap perubahan harga secara histories. Jalan acak adalah konsep statistic yang memprediksi bahwa keluaran (output) berikutnya dalam suatu urutan tidak tergantung pada keluaran (output) sebelumnya.
Karena sekuritas berisiko menawarkan return positif, kita dapat mengharapkan bahwa harga sasham akan senantiasa naik atau mengalami apresiasi sepanjang waktu. Tetapi tren atau kecenderungan kenaikan tersebut tidak selamanya kan begitu, karena perubahan harga mengikuti kaedah acak. Seandainya saat ini sekuritas yang dimilikiharganya adalah Rp. 1.000,- maka setiap periode harganya akan naik sebesar 12% dengan kemungkinan 75% atau turun 10% dengan kemungkinan 25%. Dalam hal ini jelas bahwa tiga per-empat dari keluaran akan menghasilkan return12% sedangkan seperempatnya akan menghasilkan return10%. Selanjutnya dapat dihitung return yang diharapkan (expected return) adalah E(R) = 0,75 (12%) + 0,25 (-10%) = 6,5%.
Walaupun tingkat pengembalian yang diharapkan di sini adalah 6,5 % nilai yang sebenarnya tetap saja merupakan nilai yang acak (tidak dapat diketahui dengan pasti). Sehingga, dalam hal ini kita dapat mengatakan bahwa harga sekuritas mengikuti kaedah jalan acak. Strategi perdagangan yang menggunakan data pasar histories (umumnya harga saham) dikenal dengan sebutan analis teknikal (Technical Analysis).

3.2 Hipotesis Pasar Efisien Bentuk Semi-Kuat (Semi Strong Form)
Menurut hipotesis pasar efisisen bentuk semi kuat, dalam artikel yang lain Farma (1991) menyebutnya sebagai studi peristiwa (event studies), harga mencerminkan semua informasi public yang relevan. Di samping merupakan cerminan harga saham histories, harga yang tercipta juga terjadi karena informasi yang ada di pasar., termasuk di dalamnya adalah laporan keuangan dan informasi tambahan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan akuntansi. Informasi yang tersedia di public juga dapat berupa berupa peraturan keuangan lain seperti pajak bangunan (property) atau suku bunga dan/atau beta saham termasuk rating perusahaan.
Menurut konsep semi-kuat, investor tidak akan mampu untuk memperoleh abnormal returns dengan menggunakan strategi yang dibangun berdasarkan informasi yang tersedia di public. Dengan kata lain, analisis terhadap laporan keuangan tidak memberikan manfaat apa-apa. Ide dari pandangan ini adalah bahwa sekali informasi tersebut menjadi informasi public (umum), artinya tersebar di pasar, amka semua investor akan bereaksi dengan cepat dan mendorong harga naik untuk mencerminkan semua informasi public yang ada.
Berlawanan dengan pendukung hipotesis pasar efisien bentu lemah, pada pasar efisien bentuk smei-kuat ada banyak investor yang berfikir bahwa mereka dapat memperoleh keuntungan dengan melakukan analisis dengan menggunakan data atau informasi akuntansi (dari laporan keuangan) dan dari sumber lain untuk mengidentifikasi saham yang salah harga (mispriced) disebut investor tersebut melaukan analisis fundamental (Fndamental Analysis).

3.3 Hipotesis Pasar Efisien Bentuk Kuat (Strong Form)
Pasar efisien bentuk kuat menyatakan bahwa harga yang terjadi mencerminkan semua informasi yang ada, baik informasi public (public information) maupun informasi pribadi (private information). Jadi, dalam hal ini, bentuk kuat mencakup semua informasi historis yang relevan dan juga informasi yang ada di public yang relevan, disamping juga informasi yang hanya diketahui oleh beberapa pihak saja, misalnya manajemen perusahaan, dewan direksi, dan kreditor.
Bentuk pasar efisien kuat merupakan bentuk pasar efisien paling ketat. Hal ini terkait dengan pengertiannya bahwa harga pasar mencerminkan semua informasi, baik public maupun nonpublic. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka dalam konteks pasar efisien bentuk kuat tidak ada seorangpun baik individu maupun institusi dapat memperoleh abnormal return, untuk suatu periode tertentu, dengan menggunakan informasi yang tersedia di publik dalam konteks kelebihan informasi, termasuk di dalamnya informasi yang hanya dapat diakses oleh orang-orang tertentu.
Beberapa bukti empiris mendukung adanya pasar efisien, khususnya di Amerika Serikat, tetapi bukti-bukti yang tidak mendukung juga banyak. Sehingga, efisien tidaknya pasar modal, atau tepatnya masuk dalam kelompok bentuk efisien mana sebuah pasar modal, tergantung dari ada tidaknya bukti tentang abnormal return yang dapat diperoleh oleh investor.
Dalam perkembangannya, para peneliti sepertinya sepakat untuk menyebut bahwa pengujian terhadap bentuk kuat hipotesis pasar efisien sering dikaitkan dengan keberhasilan dalam penggunaan akses monopolistic terhadap informasi oleh pelaku pasar tertentu. Tentu saja efisiensi bentuk kuat mengungguli baik pasar efisien bentuk lemah maupun bentuk semi kuat dan merupakan bentuk efisiensi paling tinggi dan secara empiris paling sulit untuk diuji.

4. Pengujian Efisien Pasar

Menurut Dyckman dan Morse (1986) pengujian efisien dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengujian berbasis informasi non-akuntansi dan pengujian berbasis informasi akuntansi. Pengujian berbasis informasi non-akuntansi didasarkan pada ketiga bentuk pasar efisien menurut Fama (1970) dan beberapa variasi yang masih berkaitan dengan aspek non-akuntansi. Sedangkan pengujian berbasis informasi akuntansi tidak mengikuti bentuk pasar efisien yang ada.
Ringkasan dari pengujian pasar efisien yang pernah ada atas informasi non-akuntansi dan informasi akuntansi ditunjukkan dalam Tabel 1 berikut. Sebagaimana dapat dilihat dalam Tabel 1, penelitian yang mecoba utnuk menguji keberadaan pasar efisien sudah banyak dilakukan dengan berbagai macam pendekatan. Namun, demikian, beberapa hal penting perlu mendapat perhatian
Tabel 1.
Ringkasan Pengujian Pasar Efisien Berdasarkan pada Jasa Informasi
No Jenis Informasi Dasar Pengujian
1 Informasi Non-Akuntansi

A. Efficiency Based Market Tests
1. Weak Form-Efficiency
1. Serial Correlation Tests
2. Filter Rule Tests
3. Cyclical Tests
2. Semi-Strong Form Efficiency
1. Stock Splits
2. Block Trades
3. Dividend Announcement
4. Macroeconomic Factors
5. Exchange Market Information and Characteristic
6. Firm Size and Year-End Tax Effects
7. Second-Hand Information
3. Strong Form Efficiency
1. Tests of Mutual Fund Performance
2. Trading By Insiders
3. Using Price Changes and Trading Volume to
MakeInferences About the Use of Private Information
B. Tests of Price Variances and Overreaction to Information
C. Arbitrage Opportunities
D. Takeovers and Mergers
E. Using Experimental Market to test for Market Efficiency
2 Informasi Akuntansi A. Test of Returns Following Accounting Announcements
1. Use of the Earning Number
2. Use of Other Information in the Accounting Report
B. Trading Strategies based on P/E Ratios
C. Changes in Accounting Policies
1. Mandatory Accounting Changes for Increased
Disclosure
2. Mandatory Changes Constraining Accounting Principle
Choice
3. Discretionary Accounting Changes
(Sumber: Morse dan Dale 1986: 27-67)

Beberapa hasil penelitian terdahulu yang mencoba menguji efisiensi, baik itu bentuk lemah, semi-kuat, maupun kuat, menunjukkan tidak adanya konsistensi. Levy (1996) menyajikan ringkasan penelitian terdahulu terhadap hipotesis pasar efisien. Table 2 menyajikan beberapa pengujian pasar efisien yang dirangkum oleh Levy (1996). Pada Tabel 2 nampak jelas adanya penelitian yang menemukan bukti dan tidak menemukan bukti adanya pasar efisien bervariasi.

Tabel 2.
Rangkuman Hasil Penelitian Empiris Pengujian Pasar Efisien

Peneliti Tahun Sekuritas Hasil Komentar
Panel A : Pengujian Efisiensi Bentuk Lemah
Fama dan Blume 1966 SahamUSA Ada Menguji strategi perdagangan teknikal dan menemukan tidak ada abnormal profit
Solnik 1973 Saham di b9 negara Ada Menggunakan korelasi serial dan menemukan tidak ada strategi investasi yang menguntungkan
Merton 1980 Saham US Tidak Perubahan dalam varian kadang-kadang dapat diprediksi dengan data masa lalu.
French 1980 Saham US Tidak Menemukan efek akhir pekan (week-end effect)
Keim 1983 Saham US Tidak Menemukan efek Januari (January Effect)
Gultekin dan Gultekin 1983 Pasar Internasional Tidak Menemukan bentuk musiman (seasonal patterns)
Jeffe dan Westerfield 1980 Pasar Internasional Tidak Menemukan bentuk musiman (seasonal patterns)
Lehmann 1990 Saham US Tidak Menemukan adanya efek balikan (reseal effect)
Panel A: Pengujian Efisiensi Bentuk Semi Kuat
Roll 1984 Orange juice future Tidak / Ada Tidak efisien karena batasan pertukaran (exchange limits), bila tdk ada batasan pasarnya efisien.
Dodd 1981 Saham USA Ada Tidak ada abnormal profit setelah adanya pengumuman penggabungan (merger)
Seyhun 1986 Saham USA Ada Orang dalam tidak dapat memperoleh laba dari informasi public tentang perdagangan orang dalam.
Fama dan French 1992 Saham USA Tidak Investor memperoleh keuntungan dari informasi tentang ukuran perusahaan dan rasio buku terhadap pasar (book-to-market ratio)
Panel A : Pengujian Efisiensi Bentuk Kuat
Jeffe 1974 Insiders Tidak Insiders dapat memperoleh keuntungan
Henriiksson 1984 Mutuals funds Ada Sebelum dikurangi biaya fee, tetapi setelah biaya-biaya yang lain, mutual funds memperoleh keuntungan sekitar rata-rata.
Seyhun 1986 Inseders Tidak Insiders dapat memperoleh keuntungan
Ippolito 1989 Mutual funds Tidak Sebelum dikurangi biaya fee, tetapi setelah biaya-biaya yang lain, mutual funds memperoleh keuntungan sedikit di atas rata-rata.
Liu, Smith, dan Syed 1990 Saham US Tidak Harga berubah dgn penerbitan (pengungkapan berita) pd kolom “Heard on the Street” pada Wall Street Journal.
(Sumber: Levy 1996: 426-433
Keterangan
Kesimpulan penelitian “Tidak” berarti bahwa pengujian yang dilakukan tidak menemukan adanya abnormal return, sedangkan kesimpulan “Ada” berarti pengujian yang dilakukan menemukan adanya abnormal return. Hasil pengujian yang disajikan dalam Tabel 2 di atas merupakan sebagian dari yang dilaporkan oleh Levy (1996). Hasil selengkapnya termasuk referensinya dapat dilihat dalam Levy (1996) Chapter 12.
Jika bentuk kuat teori pasar efisien memang benar-benar ada, orang dalam (insiders) seharusnya tidak mampu untuk memperoleh abnormal returns dengan menggunakan strategi perdagangan yang ada. Bukti yang ditujukan dalam table 2 tersebut sangat jelas dan meyakinkan, bahwa insiders (tetapi bukan manajer reksa dana atau mutual funds) dapat memperoleh abnormal profits, sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa bentuk kuat teori pasar efisien tidak terdukung. Tetapi perlu diingatd kembali bahwa adalah tidak diperkenankan atau melanggar hokum untuk melakukan transaksi atau pedagangan dengan menggunakan informasi dalam. Walaupun demikian, jelas kiranya di sini bahwa dalam kasus-kasus tertentu dimana peneliti mampu untuk mendapatkan informasi tentang keterlibatan orang dalam (insiders) atau setidak-tidaknya informasi dari orang dalam dapat diperoleh, maka seseorang masih memiliki kesempatan untuk memperoleh abnormal returns.

5. Abnormal Pasar (Market Anomalies)
Dalam membahas pengujian pasar efisien, maka harus juga membahas tentang adanya ketidak-teraturan (anomali) yang ada yg terkait dengan hipotesis pasar efisien. Anomali di sini adalah salah satu bentuk dari fenomena yang ada di pasar. Pada anomaly ditemukan hal-hal yang seharusnya tidak ada bilamana dianggap bahwa pasar efisien benar-benar ada. Artinya, suatu peristiwa dapat dimanfaatkan untuk memperoleh abnormal return. Dengan kata lain seorang investor dimungkinkan untuk memperoleh abnormal return dengan mengandalkan suatu peristiwa tertentu. Anomali yang ada, tidak hanya ditemukan pada satu jenis bentuk pasar efisien saja, tetapi ditemukan pada bentuk pasar efisien yang lain. Artinya, bukti empiris adanya anomaly di pasar modal muncul pada semua bentuk efisien semi kuat (semi strong). Pengujian berbasis ada tidaknya anomali menggunakan model pendekatan uji ke belakang (back tasted method). Pada model pendekatan ini peneliti melakukan pengujian untuk menjawab pertanyaan bagaimana harga histories (hystorical price data) bergerak (berubah) sebagai konsekuensi dari adanya kejadian atau pengamatan. Untuk kuatnya suatu pernyataan atau bukti akan adanya anomali pasar, perlu adanya dukungan yang tidak sedikit. Artinya, beberapa penelitian harus memiliki kesimpulan yang tidak jauh berbeda satu sama lain.
Dalam teori keuangan, dikenal sedikitnya empat macam anomaly pasar. Keempat anomali tersebut adalah anomaly perusahaan (firm anomalies), anomaly musiman (seasonal anomalis), anomaly peristiwa atau kejadian (event anomalies), dan anomaly akuntansi (accounting anomalies). Table 3 menyajikan rangkuman lengkap tentang berbagai macam anomali yang telah ditemukan di pasar sekuritas (saham)

Tabel 3.
Ringkasan Anomali Pasar
No Kelompok Jenis Khusus Keterangan
1 Anomali Peristiwa 1. Analysts’ Recomendataion Semakin banyak analisis merekomendasikan untuk membeli suatu saham, semakin tinggi peluang harga akan turun
2. Insiders Trading
Semakin banyak saham yang dibeli oleh insiders, semakin tinggi kemunkinan harga akan naik
3. Listing Harga sekuritas cenderung naik setelah perusahaan mengumumkan akan melakukan pencatatan saham di Bursa.
4. Value Line Rating Changes Harga sekuritas akan tersu naik setelah Value Line menempatkan rating perusahaan pd urutan tinggi.
2 Anomali Musiman 1. January Harga sekuritas cenderung naik di bulan Januari, khususnya di hari-hari pertama.
2. Wekend Harga sekuritas cenderung naik hari Jum’at dan turun hari Senin
3.Time of Day Harga sekuritas cenderung naik di 45 menit pertama dan 15 menit terakhir perdagangan
4. End of Month Harga sekuritas cenderung naik di hari-hari akhir tiap bulan.
5. Seasonal Saham perusahaan dgn penjualan musiman tinggi cenderung naik selama musim ramai.
6. Hoolidays Ditemukan return positif pada hari terakhir sebelum liburan
3 Anomali Perusahaan 1. Size Return pd perusahaan kecil cenderung lebih besar walaupun sudah disesuaikan dgn risiko.
2. Closed-end Mutual funds Return pd close-end funds yang dijual dgn potongan cenderung lebih tinggi.
3. Neglet Perusahaan yg tidak diikuti oleh banyak analis cenderung menghasilkan return lebih tinggi.
4. Institutional Holdings Perusahaan yg dimiliki oleh sedikit institusi cenderung memiliki return lebih tinggi.
4 Anomali Akuntansi 1. P/E Saham dgn P/E ratio rendah cenderung memiliki return lebih tinggi
2. Earning Surprise Saham dgn capaian earnings lebih tinggi dari yg diperkirakan cenderung mengalami pemingkatan harga.
3. Price/Sales Jika rasionya rendah cenderung berkinerja lebih baik.
4. Price/Book Jika rasionya rendah cenderung berkinerja lebih baik.
5. Dividend Yield Jika yield-nya tinggi cenderung berkinerja lebih baik.
6. Earnings Momentum Saham perusahaan yg tingkat pertumbuhan earnings-nya meningkat cenderung berkinerja lebih baik.
(Sunber: Levy 1996:436).

KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan dua hal penting. Pertama, pertanyaan yang muncul berkenaan dgn teori pasar efisien adalah apakah pasar benar-benar telah efisien. Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa bermacam-macam dan mungkin belum ada kesimpulan yang pasti. Sejauh ini keberadaan pasar efisien di pasar modal masih menjadi perdebatan. Beberapa pendapat yg dapat diperhatikan adalah (levy 1996:438):
1. secara umum bukti empiris yang memberikan dukungan terhadap dipotesis pasar efisien cukup kuat. Dukungan ini disampaikan oleh Malkiel(1989).
2. Studi peristiwa (event studies) adalah bkti yang paling baik yang dimiliki dalam hal efisiensi, dengan beberapa pengecualian, bukti yg ada cukup mendukung. Dukungan ini disampaikan oleh Fama (1991).
3. Pasar efisien memang ada, karena para praktisi tidak memperhitungkan alas an-alasan mendasar sebagai patokan untuk mengambil keputusan beli-jual sekuritas. Dukungan ini disampaikan oleh Le Baron (1983).
Kedua, adanya anomaly di pasar yang dalam banyak hal membuktikan penentangan atas hipotesis pasar efisiensi kemungkinan merupakan nukti dan sekaligus tantangan bahwa hipotesis pasar efisien harus terus diuji. Ditemukannya anomali di pasar tidak serta merta menggugurkan hipotesis pasar efisien, karena anomaly yang ada sepertinya hanya terkait dengan bentuk pasar efisien semi kuat. Artinya, suatu informasi yang baru masuk ke pasar (menjadi public) dapat mempengaruhi harga sekuritas.
Berkaitan dengan kesimpulan tersebut, ada dua hal yang mungkin menarik untuk dijadikan bahan pemikiran. Pertama, mengingat belum konsistennya bukti yang mendukung atau menolak hipotesis pasar efisien, maka dapat dilakukan penelitian lanjutan sehingga dapat diperoleh konfirmasi lebih mendalam. Kedua, beberapa penelitian sudah pernah dilakukan untuk menguji tingkat efisiensi pasar modal Indonesia dimana hasil yang diperoleh masih menunjukkan adanya kata sepakat. Adalah peluang bagi peneliti keuangan dan akuntansi untuk mencoba mengupas lebih lanjut tentang pasar modal Indonesia. Pengujian tentang anomali pasar tetap menjadi acuan yang menarik bagi peneliti keuangan dan akuntansi untuk melihat sejauh mana kecepatan perubahan harga (speed of adjustment) atas masuknya informasi baru ke pasar.

DAFTAR PUSTAKA

Beaver, William, H. (1986), Financial Reporting: An Accounting Revolution. 2nd Edition, Prentice Hall, New Jersey.

Dycman, Thomas, R. dan , Dale Morse (1986), Efficient Capital Markets and Accounting: A Critical Analysis, Prentice Hall, New Jersey.

Fabbozi, Frank E. dan Franco Modligiani (1996), Capital Markets, Institutions, and Instruments, 2nd Edition, Prentice Hall, New Jersey.

Fama, Eugene F. (May 1970), “Efficient market: A review of theory and empirical work”, Journal of Finance, 25 (2): 383-417.

Levy, Haim S.(1996), Intruduction to Investment. South Western Publishing.

MAKALAH TENTANG AKUNTAN, PASAR MODAL, DAN JASA AKUNTAN

PENDAHULUAN
Dalam era globalisasi, dunia usaha dan masyarakat telah menjadi semakin kompleks sehingga menuntut adanya perkembangan berbagai disiplin ilmu termasuk Akuntansi. Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan.
Walaupun gelar akuntan sudah ada peraturannya, namun jasa akuntansi itu sendiri tetap belum dikenal dengan baik. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan perusahaan di Indonesia lebih banyak bertumpu pada perorangan atau keluarga. Tidak banyak perusahaan yang memiliki publik secara luas. Perseroan Terbatas lebih banyak berupa Perseroan Tertutup, pemegang sahamnya terdiri dari kerabat atau Handai Tolan. Kondisi kepemilikan perusahaan yang demikian tidak memberikan peluang kepada akuntan untuk tumbuh .
Perkembangan dunia usaha semakin lama semakin cepat dan sangat bervariasi. Bidang-bidang yang dahulu tidak di bayangkan sebagai sektor usaha sekarang menjadi sektor Besar. Perkembangan profesi akuntansi terasa lebih meninggi setelah tahun 1985, Bebarengan dengan BEJ. Bunga Bank yang tinggi mendorong orang mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhan permodalannya, persaingan antar perusahaan semakin meningkat dengan dibarengi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Perusahaan di Indonesia. Dalam menghadapi itu semua para pengelola perusahaan sangat membutuhkan informasi akuntansi dalam rangka pengambilan keputusan. Sejak itulah profesi akuntansi mulai dipertimbangkan keberadaanya, jasa akuntansi sangat di perlukan (Hari Gursida, 1999)
Akuntansi mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan tumbuh dan berkembangnya bisnis surat-surat berharga khususnya bisnis saham di pasar modal. Masyarakat Amerika sudah mengenal bisnis tersebut sejak tahun 1900 (Belkaoui, 2007). Dalam bertransaksi, baik para investor maupun calon investor telah menggunakan informasi keuangan perusahaan sebagai salah satu pedoman dalam membuat prediksi-prediksi dan untuk mengambil keputusan bisnis, yaitu investasi dalam surat-surat berharga, khususnya dalam saham. Perkembangan positif yang terjadi terhadap bisnis saham di pasar modal Amerika juga menunjukkan bahwa kebutuhanperusahaan akan modal juga meningkat seirama dengan perkembangan pasar. Perkembangan ini sekaligus menunjukkan bahwa pasar modal memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara khususnya Amerika pada era tersebut. Di samping itu, juga berarti bahwa kebutuhan dan peran informasi akuntansi menjadi semakin penting.

PEMBAHASAN
1. KETERBUKAAN (TRANSPARANSI) PERUSAHAAN PUBLIK
Setiap pihak yang melakukan penawaran tender untuk pembelian efek Emiten atau perusahaan publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelapran yang ditetapkan oleh Bapepam. Prinsip keterbukaan (full discklosure) meliput dua fase, yaitu masa sebelum listing dan masa sesudah listing. Fase sebelum listing di mulai pada saat perusahaan ingin melakukan go publik, dan proses go publik itu sendiri sudah mengharuskan emiten terbuka. Keterbukaan masa sebelum listing umumnya tercermin dari prospektusnya. Keterbukaan padamasa setelah listing tercermin dalam laporan berkala yang wajib disampaikan oleh
perusahaan publik kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat. Disamping itu perusahaan publik juga wajib menyampaikan laporan secara insidentil kasus demi kasus kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang adanya peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat lambatnya pada akhir kerja kedua setelah terjadinya peristiwa tersebut. Jadi setiap perusahaan publik memang harus membuat laporannya. Walaupun demikian, terdapat kecualian mengenai keterbukaan ini yaitu:
(1) jatuhnya laba perusahan yang diyakini hanya bersifat sementara dantidak dignifikan,
(2) informasi yang diduga keras dapat misleading,
(3) kontrak yang oleh pihak mitra kontrak mensyaratkan ketertutupan untuk periode tertentu.
Beberapa ciri atau karakteristik dari prinsip keterbukaan (trasparansi) adalah:
(1). Prinsip kitinggian derajat akurasi informasi,
(2). Prinsip kelengkapan informasi,
(3). Prinsip keseimbangan antara factor positif dan fakti negatif.

Prinsip-prinsip tersebut belum mendapat komitmen yang tegas dari Bapepam, sehingga muncul banyak lubang unuk diselewengkan oleh emiten. Prospektus bukan lagi merupakan sarana trasparansi, tetapi lebih merupakan ajang untuk promosi, yang kecenderungan memperindah informasi.
Sedangkan yang dilarang dalam undang-undang Pasar Modal pada umumnya adalah pemalsuan dan penipuan, pernyataan tidak benar atau menyembunyikan fakta, manipulasi pasar, insider traiding, dan larangan yang bersangkutan dengan Reksa Dana. Kita harus mengakui bahwa prinsip keterbukaan (trasparasi) banyak mendapat benturan dengan budaya kita. Baik budaya yang tidak memberikan landasan yang kuat bagi keterbukaan, ataupun budaya korporasi Indonesia yang umumnya merupakan perusahan tertutup yang dimiliki antara bapak dan anak, adik beradik dan mertua menantu yang biasanya anti keterbukaan.

2. PERLINDUNGAN TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS
Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas merupakan titik krusial dalam hubungannya dengan pasar modal. Dalam hal ini kepentingan mereka mendapat posisi yang lebih tinggi dengan menyamakannya dengan kepentingan publik. Karena menurut praktek dipasar modal sekarang, pemegang saham publik umumnya merupakan pemegang saham minoritas, sedangkan saham pendiri atau pemilik merupakan saham mayoritas. Disamping itu, pemegang saham minoritas mendapat pengukuhan yang lebih berkonotasi bisnis sebagai “ investor “, maka dikenal istilah “ investor publik “. Dalam konteks ini, merupakan kewajiban bagi para perumus hukum untuk mengejawantahkan kembali prinsip fellow entrepreneur antara pemegang saham mayoritas dengan invetor publik, sehingga investor publik akan akan diberlakukan sebagai sejawat dalam usaha oleh pemegang saham mayoritas, bukan semata- mata investor.
Tampaknya kewajiban tersebut diatas masih dilupakan oleh para perumus dan pelaksana hukum. Sebagai akibatnya, investor publik atau pemegan saham minoritas sangat rawan eksploitasi yang menjadi sapi perahan bagi pemegang saham mayoritas. Sebagai salah satu pilar dalam pirlindungan pemegang saham minoritas adalah keseharusan yang full dan fair atau layak. Untuk mencapai hal tersebut peran otoritas Bapepam sangat menentukan.Pengaturan izin prospektus dan kewajiban membuat laporan baik tahunan, semesteran maupun insidentil terhadap fakta-fakta yang penting telah diatur peraturan pasar modal tetapi belum cukup komprehensif. Fungsi keterbukaan dalam prospektus belum sepenuhnya terwujud.
3. INSIDER TRAIDING
Orang dalam dari emiten atau perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarmng melakukan pembilian atau penjualan atas Efek :
a. Emiten atau perusahaan publik dimaksud, atau
b.Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang besangkutan.
Orang dalam tersebut diatas juga dilarang :
a.Mempengaruhi orang lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud, atau
b.Memberi informasi orang dalam kepada Pihak manapun yang patut diduganya dapat mengunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian dan penjualan atas Efek.
Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau perusahaan public dilarang melakukan transaksi Efek Emiten Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila :
a. Transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya, dan
b. Perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepadanasbahnya mengenai Efek yang bersangkutan.
Pasar modal adalah pasar dari berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang (obligasi) maupun modal sendiri (saham) yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan swasta.
1.Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3. Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a.Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b.Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor. setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di BAPEPAM

BAPEPAM.
Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan
BAPEPAM.
1. Akuntan Publik
Tugas:
•Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
•Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan BAPEPAM
•Memberikan petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
2. Konsultan Hukum
•Melakuan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
•Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
3. Legal Audit
•Akte pendirian berikut perubahannya
•Permodalan
•Perizinan
•Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan
•Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
•Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi
•UMR
•AMDAL
4. Notaris
Tugas:
•Membuat Berita Acara RUPS
•Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
•Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.
5. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Leporan Penilai yaitu pendapat atas
nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai
Untuk memudahkan semua laporan neraca dan laporan keuangan suatu perusahaan agar dapat di baca oleh masyarakat umum secara luas di perdagangan pasar modal maka peran jasa akuntan seperti akuntan independen maupun akuntan public sangat dibutuhkan keberadaannya dalam menganalisa kondisi keuangan atau asset yang dimiliki dan menerjemahkan laporan keuangan suatu perusahaan agar perusahaan tersebut dapat di minimalkan resiko-resiko kerugian ataupun keuntungannya dapat di maksimalkan.
Sementara itu, aturan dalam Kode Etik juga mempengaruhi sikap akuntan terhadap advertensi jasa akuntan publik. Orang cenderung bersikap positif terhadap suatu objek apabila aturan yang
ada memang melegalkan objek tertentu. Hal inilah yang membuat peneliti mempunyai kerangka berpikir bahwa perubahan aturan dalam Kode Etik IAI akan membawa perubahan sikap akuntan
KESIMPULAN

Dari data di atas maka dapat di simpulkan bahwa akuntan sebagai suatu ilmu akuntansi profesi yang menganalisa, membuat, dan menerjemahkan laporan keuangan suatu perusahaan dengan memberikan hasil pernyataan yg baik. Dan mempunyai dasar-dasar memutuskan sesuai dengan aturan undang-undang IAI, sehingga dapat membantu pelaku bisnis untuk melihat perkembangan perusahaan yg sehat dan membantu dalam transaksi jual beli saham secara keseluruhan, maka dari itu di butuhkanlah jasa akuntan yang dapat memberikan hasil pemeriksaan yang sesuai dengan peraturan dan kode etik IAI.
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

DAFTAR BACAAN

Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal
Mustafa A Siregar, Kapita Selekta Pengetahuan Hukum Dagang : Penerbit IND-HILL-CO, Jakarta,1990
Munir Fuady, Hukum Bisnis, Buku Kesatu, Penerbit PT. Cipta Aditya Bakti, Bandung, 1990
©

MAKALAH TENTANG AGENCY THEORY

DAFTAR ISI

I. Pendahuluan

II Bahasan Agency Theory

III Aplikasi Agency Theory pada Pengelolaan Perusahaan

IV Kesimpulan

V Daftar Pustaka

I. Pendahuluan.

Pemisahan pemilik dan manajemen di dalam literatur akuntansi disebut dengan Agency Theory (teori keagenan). Teori ini merupakan salah satu teori yang muncul dalam perkembangan riset akuntansi yang merupakan modifikasi dari perkembangan model akuntansi keuangan dengan menambahkan aspek perilaku manusia dalam model ekonomi. Teori agensi mendasarkan hubungan kontrak antara pemegang saham/pemilik dan manajemen/manajer. Menurut teori ini hubungan antara pemilik dan manajer pada hakekatnya sukar tercipta karena adanya kepentingan yang saling bertentangan (Conflict of Interest).
Pertentangan dan tarik menarik kepentingan antara prinsipal dan agen dapat menimbulkan permasalahan yang dalam Agency Theory dikenal sebagai Asymmetric Information (AI) yaitu informasi yang tidak seimbang yang disebabkan karena adanya distribusi informasi yang tidak sama antara prinsipal dan agen. Ketergantungan pihak eksternal pada angka akuntansi, kecenderungan manajer untuk mencari keuntungan sendiri dan tingkat AI yang tinggi, menyebabkan keinginan besar bagi manajer untuk memanipulasi kerja yang dilaporkan untuk kepentingan diri sendiri.
Dengan adanya hal tersebut, dalam praktik pelaporan keuangan sering menimbulkan ketidak transparanan yang dapat menimbulkan konflik principal dan agen. Akibat adanya perilaku manajemen yang tidak transparan dalam penyajian informasi ini akan menjadi penghalang adanya praktik GCG (Good Corporate Governance) pada perusahaan-perusahaan karena salah satu prinsip dasar dari GCG adalah Transparency (keterbukaan).
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikatakan bahwa dalam rangka menegakan prinsip GCG pada perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya prinsip transparasi dan akuntabilitas,penyajian informasi akuntasi yang berkualitas dan lengkap dalam laporan tahunan sangat diperlukan. Hal ini akan memberikan manfaat yang optimal bagi pemakai laporan keuangan dalam pengambilan keputusan. Untuk itu dalam uraian berikut ini akan dibahas tentang Agency Theory sebagai awal timbulnya isu tentang Good Corporate Governance (GCG), kemudian Good Corporate Governance beserta prinsip-prinsip yang melandasi dan peran akuntan dalam menegakkan prinsip GCG di Indonesia. Konsepsi CG dalam bahasan ini didasarkan sudut pandang organisasi perusahaan privat sebagai open system. Burrel dan Morgan (1979) menyatakan bahwa suatu organisasi mempunyai fungsi yang sama dengan organisme yang berhadapan dengan lingkungannya. Untuk dapat bertahan hidup,organisasi tersebut harus menyesuaikan diri dengan lingkungan dimana organisasi tersebut berada (misal budaya masyarakat,pemerintah,aturan dan regulasi lainnya)

II. Bahasan Agency Theory

Pemilik atau pemegang saham sebagai prinsipal,sedangkan managemen sebagai agen. Agency Theory mendasarkan hubungan kontrak agar anggota-anggota dalam perusahaan, dimana prinsipal dan agen sebagai pelaku utama. Prinsipal merupakan pihak yang memberikan mandat kepada agen untuk bertindak atas nama prinsipal, sedangkan agen merupakan pihak yang diberi amanat oleh prinsipal untuk menjalankan perusahaan. Agen berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah diamanahkan oleh prinsipal kepadanya.
Aplikasi agency theory dapat terwujud dalam kontrak kerja yang akan mengatur proporsi hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan tetap memperhitungkan kemanfaatan secara keseluruhan. Kontrak kerja merupakan seperangkat aturan yang mengatur mengenai mekanisme bagi hasil, baik yang berupa keuntungan,return maupun resiko-resiko yang disetujui oleh prinsipal dan agen. Kontrak kerja akan menjadi optimal bila kontrak dapat fairness yaitu mampu menyeimbangkan antara prinsipal dan agen yang secara matematis memperlihatkan pelaksanaan kewajiban yang optimal oleh agen dan pemberian insentif/imbalan khusus yang memuaskan dari prinsipal ke agen. Inti dari Agency Theory atau teori keagenan adalah pendesainan kontrak yang tepat untuk menyelaraskan kepentingan prinsipal dan agen dalam hal terjadi konflik kepentingan (Scott, 1997).
Menurut Eisenhard (1989), teori keagenan dilandasi oleh 3 buah asumsi yaitu:
(a) Asumsi tentang sifat manusia
Asumsi tentang sifat manusia menekankan bahwa manusia memiliki sifat untuk mementingkan diri sendiri (self interest), memiliki keterbatasan rasionalitas (bounded rationality), dan tidak menyukai resiko (risk aversion).
(b) Asumsi tentang keorganisasian
Asumsi keorganisasian adalah adanya konflik antar anggota organisasi,efisiensi sebagai kriteria produktivitas, dan adanya Asymmetric Information (AI) antara prinsipal dan agen.
(c) Asumsi tentang informasi.
Asumsi tentang informasi adalah bahwa informasi dipandang sebagai barang komoditi yang bisa diperjual belikan.

Baik prinsipal maupun agen, keduanya mempunyai bargaining position. Prinsipal sebagai pemilik modal mempunyai hak akses pada informasi internal perusahaan, sedangkan agen yang menjalankan operasional perusahaan mempunyai informasi tentang operasi dan kinerja perusahaan secara riil dan menyeluruh, namun agen tidak mempunyai wewenang mutlak dalam pengambilan keputusan, apalagi keputusan yang bersifat strategis, jangka panjang dan global. Hal ini disebabkan untuk keputusan-keputusan tersebut tetap menjadi wewenang dari prinsipal selaku pemilik perusahaan.
Adanya posisi, fungsi, kepentingan dan latar belakang prinsipal dan agen yang berbeda saling bertolak belakang namun saling membutuhkan ini, mau tidak mau dalam praktiknya akan menimbulkan pertentangan dengan saling tarik menarik pengaruh dan kepentingan antara satu sama lain. Apabila agen (yang berperan sebagai penyedia informasi bagi prinsipal dalam pengambilan keputusan) melakukan upaya sistematis yang dapat menghambat prisipal dalam pengambilan keputusan strategis melalui penyediaan informasi yang tidak transparan, sedang di lain pihak prinsipal selaku pemilik modal bertindak semaunya atau sewenang-wenang karena ia merasa sebagai pihak yang paling berkuasa dan penentu keputusan dengan wewenang yang tak terbatas, maka kemudian yang terjadi adalah pertentangan yang semakin tajam yang akan menyebabkan konflik yang berkepanjangan yang pada akhirnya merugikan semua pihak. Baik prinsipal maupun agen diasumsikan sebagai orang ekonomik (homo economicsus) yang berperilaku ingin memaksimalkan kepentingannya masing-masing.
Dalam konsep Agency Theory, manajemen sebagai agen semestinya on behalf the best interest of the shareholders, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan manajemen hanya mementingkan kepentingannya sendiri untuk memaksimalkan utililitas. Manajemen bisaa melakukan tindakan-tindakan yang tidak menguntungkan perusahaan secara keseluruhan yang dalam jangka panjang bisa merugikan kepentingan perusahaan. Bahkan untuk mencapai kepentingannya sendiri, manajemen bisa bertindak menggunakan akuntansi sebagai alat untuk melakukan rekayasa. Perbedaan kepentingan antara prinsipal dan agen inilah disebut dengan Agency Problem yang salah satunya disebabkan oleh adanya Asimmetric Information.
Asimmetric Information (AI), yaitu informasi yang tidak seimbang yang disebabkan karena adanya distribusi informasi yang tidak sama antara prinsipal dan agen. Dalam hal ini prinsipal seharusnya memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam mengukur tingkat hasil yang diperoleh dari usaha agen, namun ternyata informasi tentang ukuran keberhasilanyang diperoleh oleh prinsipal tidak seluruhnya disajikan oleh agen. Akibatnya informasi yang diperoleh prinsipal kurang lengkap sehingga tetap tidak dapat menjelaskan kinerja agen yang sesungguhnya dalam mengelola kekayaan prinsipal yang dipercakan kepada agen.
Akibatnya adanya informasi yang tidak seimbang (asimetri) ini, dapat menimbulkan 2 (dua) permsalahan yang disebabkan adanya kesulitan prisipal untuk memonitor dan melakukan kontrol terhadap tindakan-tindakan agen. Jensen dan Meckling (1976) menyatakan permasalahan tersebut adalah :

(a) Moral Hazard

Yaitu permasalahan yang muncul jika agen tidak melaksanakan hal-hal yang telah disepakati bersama dalam kontrak kerja.

(b) Adverse Selection

Yaitu suatu keadaan dimana prinsipal tidak dapat mengetahui apakah suatu keputusan yang diambil oleh agen benar-benar didasarkan atas informasi yang telah diperolehnya, atau terjadi sebagai sebuah kelalaian dalam tugas.

Adanya agency problem di atas, menimbulkan biaya keagenan (agency cost), yang menurut Jensen dan Meckling (1976) terdiri dari :

(a) The monitoring expenditures by the priciple

Biaya monitoring dikeluarkan oleh prinsipal untuk memonitor prilaku agen, termasuk juga usaha untuk mengendalikan (control) perilaku agen melalui budget restriction, compensation policies.

(b) The bonding expeditures by the agent.

The bonding cost dikeluarkan oleh agen untuk menjamin bahwa agen tidak akan menggunakan tindakan tertentu yang akan merugikan prinsipal atau untuk menjamin bahwa prinsipal akan diberi kompensasi jika ia tidak mengambil banyak tindakan.

(c) The residual loss

Merupakan penurunan tingkat kesjahteraan prinsipal maupun agen setelah adanya agency relationship.

Dari penambahan diatas, bila dibuatkan ringkasan tentang asumsi dan penerapan agency theory dalam organisasi akan tampak dalam label 1 dibawah ini :

Tabel 1. Asumsi Dasar dalam Agency Theory

Asumsi Manusia : Homo Economicus, yang memaksimalkan utilitasnya
Model Perilaku : Self serving behavior
Fakta Penerapannya : Prinsipal dan agen cenderung menerapkan tujuan secara kaku (rigid)
Akibat yang timbul : Conflict of Interest
Konsekuensi : Timbul agency cost dalam mengawasi kinerja manager / agen
Pemecahan : Sharing rule antara prinsipal dan agen perlu dibuat
Reward : Ekstrinsik, yaitu komoditi berwujud dan bisa dipertukarkan dan memiliki nilai pasar yang bisa diukur
Asumsi Informasi : Sebagai komoditi yang dapat diperjual belikan

III. Aplikasi Agency Theory pada Pengelolaan Perusahaan.

Konsep pemisahan antara kepemilikan (ownership) para pemegang saham dan pengelolaan (management) para agen atau manger dalam perusahaan telah menjadi kajian sejak tahun 1930-an. Manajemen perusahaan publik yang besar biasanya bukan pemilik. Bahkan sebagaian besar manjemen puncak (top mangement) hanya memiliki saham nominal dalam peerusahaan yang mereka kelola.
Bila dilihat dari perkembangan teori perusahaan dan hubungannya dengan kebutuhan GCG, dari perspektif Agency Theory, Tabel 2 berikut ini menunjukan perkembangan akan kebutuhan GCG pada teori korporasi klaasik.modern,dan post-modern.

Tabel 2. Perkembangan Teori Korporasi dan Implikasinya Terhadap
Good Coorperate Governance
TEORI KORPORASI KLASIK TEORI KORPORASI MODERN TEORI KORPORASI POST-MODERN

KARAKTERISTIK :
1.Perusahaan dengan single majority shreholders.

2.Prinsipal merangkap sebagai agen.

3.Keseimbangan kepentingan antara prinsipal dan agen tidak penting.
KARAKTERISTIK :
1.Perusahaan dengan banyak pemegang saham, namun masih ada kepemilikan mayoritas.

2.Fungsi Prinsipal dan Agen mulai terpisah.

3.Meskipun pemilik mayoritas masih memiliki otoritas yang besaar, kepentingan pemegang saham minoritas sudah diperhatikan.
KARAKTERISTIK :
1.Perusahaan dengan banyak pemegang saham, dan tidak ada kepemilikan mayoritas.

2.Sulit untuk mengidentifikasi the true principal.

3.Prinsipal umumnya tidak atau kurang memahami bisnis.

4.Agen memiliki pengaruh yang besar dalam menjalankan perusahaan.

5.Terjadi ketidakseimbangan kepentingan (conflict of interest).

IMPLIKASI:
Aspek Good Corporate Governance tidak diperlukan.
IMPLIKASI :
Aspek Good Corporate Governance mulai diperlukan.
IMPLIKASI :
Aspek Good Corporate Governance sangat diperlukan.

Dalam uraian diatas tentang Agency Theory diatas disebutkan bahwa adanya perilaku dari manager/agen untuk bertindak hanya untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan mengorbankan kepentingan pihak lain/pemilik, dapat terjadi karena manjer mempunyai informasi yang lengkap mengenai perusahaan, sedangkan informasi tersebut tidak dimilki oleh pemilik perusahaan (dalam hal ini timbul Asymmetric Information atau AI).
Adanya AI dan Self Serving Behavior pada manager/agen, memungkinkan mereka untuk mengambil keputusaan dan kebijakan yang kurang bermanfaat bagi perusahaan. Adanya kondisi ini menimbulkan tata kelola perusahaan yang kurang sehat karena tidak adanya keterbukaan dari manajemen untuk mengungkapkan hasil kinerjanya kepada prinsipal sebagai pemilik perusahaan. Agency Theory menganalisis dan mencari solusi atas dua permasalahan yang muncul dalam hubungan antara para prinsipal (pemilik/pemegang saham) dan agen (manajemen).

IV. Kesimpulan

Agency theory merupakan salah satu teori yang muncul dalam perkembangan riset akuntansi yang merupakan modifikasi dari perkembangan model akuntansi keuangan dengan menambahkan aspek perilaku manusia dalam model ekonomi. Dalam Agency Theory mengenal adanya Asymmetric Information (AI) yaitu informasi yang tidak seimbang yang disebabkan karena adanya distribusi informasi yang tidak sama antara prinsipal dan agen.

Agency Theory mendasarkan hubungan kontrak antar anggota-anggota dalam perusahaan dimana prinsipal dan agen sebagai pelaku utama. Prinsipal merupakan pihak yang memberikan mandat kepada agen untuk bertindak atas nama prisipal, sedangkan agen merupakan pihak yang diberi amanat oleh prinsipal untuk menjalankan perusahaan. Agen berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diamanat oleh prinsipal kepadanya.
Inti dari Agency Theory ( Teori Keagenan) adalah pendesainan kotrak yang tepat untuk menyelaraskan kepentingan prinsipal dan agen dalam hal terjadi konflik kepentingan.
Agency Theory memiliki 3 landasan asumsi :
a. Asumsi tentang sifat manusia
b. Asumsi tentang keorganisasian
c. Asumsi tentang informasi

V. Daftar Pustaka

Arifin, Drs.M.Com.(hons,),Akt.Ph.D. (2005) ’ Tinjauan Perspektif Teori Keagenan (Agency Theory) ‘. Pidato Pengusulan Jabatan Guru Besar. Universitas Diponegoro. Semarang.

www. wikipedia.co.id ‘ Agency Theory ‘

Soegiharto. (2005). ‘ Peran Akuntan Dalam Menegakkan Good Corporate Governance’ Auditor. Edisi 18. Hal. 38 – 41.

MAKALAH TENTANG AKHKLAK DALAM PERJALANAN

KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan kehendakNya jualah Karya tulis sederhana ini dapat kami rampungkan tepat pada waktunya.
Penulisan dan pembuatan Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata pelajaran Aqidah Akhlak
Dalam penulisan Makalah ini kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya Ilmu Pengetahuan kami mengenai hal yang berkenan dengan penulisan Makalah ini. Oleh karena itu sudah sepatutnya kami berterima kasih kepada guru pembimbing kami yang telah memberikan limpahan ilmu berguna kepada kami.
Kami menyadari akan kemampuan kami yang masih amatir. Dalam Makalah ini kami sudah berusaha semaksimal mungkin.Tapi kami yakin Makalah ini masih banyak kekurangan disana-sini. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik membangun agar lebih maju di masa yang akan datang.
Harap kami, Makalah ini dapat menjadi referensi bagi kami dalam mengarungi masa depan. Kami juga berharap agar Makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang membacanya.

Jakenan , 17 April 2013

Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia perjalanan diartikan, perihal (cara, gerakan), yakni berjalan atau berpergian dari suatu tempat menuju tempat untuk suatu tujuan. Secara istilah, perjalanan sebagai aktifitas seseorang untuk keluar ataupun meninggalkan rumah dengan berjalan kaki ataupun menggunakan berbagai sarana transportasi yang mengantarkan sampai pada tempat tujuan dengan maksud ataupun tujuan tertentu.
Dalam istilah fiqh, kata safar diartikan dengan, keluar bepergian meninggalkan kampung halaman dengan maksud menuju suatu tempat dengan jarak tertentu yang membolehkan seseorang yang bepergian untuk menqashar sholat.
Pada zaman Rasulullah, melakukan perjalanan telah menjadi tradisi masyarakat Arab. Dalam Al Qur’an Surah Al Quraisy yang disebut di atas, Allah mengabadikan tradisi masyarakat Arab yang suka melakukan perjalananpada musim tertentu untuk berbagai keperluan. Karena itu tidak heran jika Islam sebagai satu-satunya agama yang mengatur kegiatan manusia dalam melakukan perjalanan, mulai dari masa persiapan perjalanan, ketika masih berada dirumah, selanjutnya pada saat dalam perjalanan dan ketika sudah kembali pulang dari suatu
Dalam kehidupan modern, seiring dengan kemajuan pola hidup serta tingkat kesibukan seseorang melakukan perjalanan jauh (safar) merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Hal ini juga telah berlaku pada masa Rasulullah Saw., oleh sebab itu Islam melalui Rasulullah Saw. telah memberikan tuntunan yang terinci tentang akhlak dalam perjalanan, mulai dari persiapan, dalam perjalanan dan sampai ketika sudah kembali dari perjalanan itu sendiri.

B. Rumusan Masalah
Berangkat dari uraian pada latar belakang di atas, maka penulis menetapkan rumusan permasalahan yang menjadi inti pembahasan dalam makalah ini, yakni sebagai berikut :
a. Apa pengertian Akhlak dalam perjalanan ?
b. Bagaimana bentuk akhlak dalam perjalanan ?
c. Apa Nilai Positif Akhlak dalam Perjalanan ?
d. Ada Berapa Permasalahan Penting Dalam Safar ?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Akhlak dalam Perjalanan
Secara etimologi, dalam bahasa Arab Perjalanan disebut dengan rihlah-safrah-masirah. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Perjalanan diartikan perihal (cara, gerakan) berjalan atau bepergian dari suatu tempat menuju tempat lain untuk suatu tujuan.
Secara terminologi Perjalanan didefinisikan sebagai “aktivitas seseorang untuk keluar ataupun meninggalkan rumah dengan berjalan kaki ataupun menggunakan berbagai sarana transportasi yang mengantarkan sampai pada tempat tujuan dengan maksud ataupun tujuan tertentu”

B. Bentuk Akhlak dalam Perjalanan
Melakukan perjalanan yang diajarkan dalam Islam bertujuan untuk mencari ridha Allah, sebagaimana disinyalir oleh Rasulullah Saw. dalam sabdanya :

“Tidak seorang keluar meninggalkan rumahnya, kecuali di pintu rumahnya ada panji. Sebuah di tangan malaikat dan sebuahnya lagi di tengan setan. Kalau tujuannya kepada apa yang diridhai (disenangi) Allah Azza wa Jalla, maka dia diikuti malaikat dengan panjinya sampai dia pulang ke rumahnya. Apalagi tujuannya yang dimurkai Allah, maka setan dengan panjinya mengikutinya sampai dia pulang ke rumahnya.” (HR.Ahmad).

Terdapat beberapa perjalanan yang dianjurkan oleh Islam, di antaranya:
• Pergi Haji
• Umrah
• menyambung silaturahmi
• menuntut ilmu
• berdakwah
• berperang di jalan Allah
• mencari karunia Allah.
Di samping itu perjalanan berfungsi untuk menyehatkan kondisi jasmani dan rohani dari kelelahan dan kepenatan karena rutinitas sehari-hari.
Supaya umatnya selalu dalam ridha Allah, Islam telah mengajarkan beberapa tuntunan adab dan etika dalam melakukan perjalanan, yaitu sebagai berikut :
• Sebelum Perjalanan
1. Bermusyawarah dan Shalat Istikharah. Islam menganjurkan kebapa orang yang berniat dan hendak melakukan perjalanan jauh (safar), agar melakukan musyawarah dengan keluarga sebelum ia berangkat.
2. Mengembalikan Hak dan Amanat kepada Pemiliknya. Jika niat melakukan perjalanan telah menjadi keputusan, maka yang harus dilakukan adalah : a). Melunasi hutang-hutang; b). Berpesan kepada keluarga tentang hutang-piutang; c). Mengembalikan hak dan amanat (titipan) kepada yang berhak.
3. Membawa Enam Benda yang Disunahkan Rasulullah Saw., Dalam melakukan perjalanan, dianjurkan membawa enam macam benda, yaitu : gunting, siwak, tempat celak, tempat air untuk minum, istinja’ dan wudhu’.
4. Mengajak Istri ataupun Anggota Keluarga. Dalam ber-safar sebaiknya mengikutsertakan istri (bila sudah beristri), agar terhindar dari hal-hal yang bisa menimbulkan godaan setan.
5. Wanita Tidak Boleh Pergi Seorang Diri. Islam melarang wanita ber-safar seorang diri (dalam jarak jauh), karena dikhawatirkan akan mengalami kesulitan dan dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.

6. Memilih Kawan Pendamping yang Shaleh. Untuk ber-safar dianjurkan membawa teman yang shaleh, agar dia dapat membantu melakukan hal-hal yang baik dan menjaga untuk terhindar dari kemungkaran.
7. Mengakat Pemimpin Rombongan. Apabila ber-safar dengan rombongan, hendaklah mengangkat seorang pemimpin yang bijaksana, adil dan mengetahui permasalahan safar.
8. Berpamitan kepada Keluarga dan Handai Tolan serta Mohon Do’a. Sebelum berangkat, seoorang musafir sebaiknya berpamitan dan memberi ucapan selamat tinggal kepada keluarga atau kawan-kawannya.
9. Memilih hari Kamis dan Shalat Dua Raka’at sebelum Berangkat. Rasulullah Saw. sering mengawali perjalanannya pada hari Kamis dan ketika akan berangkat melakukan shalat dua rakaat.

• Dalam Perjalanan
1. Menolong Kawan Seperjalanan. Rasulullah Saw. dalam ber-safar selalu mengambil posisi paling belakang, agar bisa menuntun yang lemah, menaikkan orang yang lelah berjalan kaki ke atas kendaraan beliau dan berdo’a untuk seluruh rombongan yang mengikuti beliau.
2. Tidak Lama Meninggalkan Istri. Bila ber-safar tidak membawa istri, sebaiknya tidak terlalu lama, karena dikhawatirkan akan mengancam kejujuran di antara suami-istri.

• Ketika Sampai dan Kembali dari Perjalanan
1. Takbir Tiga Kali dan Berdo’a. Setelah melakukan perjalanan atau dari medan perang, Rasulullah Saw. mengucapkan takbir tiga kali, lalu mengucapkan (artinya) : “Tiada sembahan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi Allah kekuasaan dan pujian dan Dia mampu melakukan segala sesuatu. Kami pulang kembali bertobat, beribadah dan kepada Allah kami bertahmid.”
2. Jangan Pulang Mendadak. Rasulullah Saw. bila pulang larut malam, beliau tidak langsung mengetuk pintu, tetapi menanti sampai besok pagi.
3. Shalat Dua Raka’at. Sekembali dari perjalanan, Rasulullah Saw. memasuki masjid, sgalat dua raka’at dan baru pulang ke rumah. Ketika memasuki rumah beliau mengucapkan istighfar (astaghfirullah hal-‘azim).
C. Nilai Positif Akhlak dalam Perjalanan
Imam Gazali mengatakan bahwa “Bersafarlah, sesungguhnya dalam safar memiliki beragam keuntungan”. Adapun keuntungan melakukan perjalanan itu adalah :
1. Melakukan perjalanan dapat menghibur diri dari kesedihan, kepenatan, kejenuhan dari rutinitas aktivitas atau me-refresh masalah-masalah yang membelenggu.
2. Perjalanan merupakan sarana untuk meningkatkan penghasilan. Jika hanya berdiam di rumah tidak akan menemukan betapa luasnya karunia Allah.
3. Perjalanan akan menambah ilmu pengetahuan dan wawasan. Baik karena pengamatan ataupun karena berjumpa dengan banyak orang.
4. Dengan melakukan perjalanan, seseorang akan lebih mengenal adab kesopanan yang berkembang di suatu komunitas masyarakat.
5. Perjalanan akan menambah kawan dan sahabat yang baik serta mulia, karena dalam melakukan perjalanan tentu akan bertemu dengan orang-orang yang beragam.
D. Beberapa Permasalahan Penting Dalam Safar
1. Bagi orang yang dalam perjalanan disyareatkan untuk mengqashar shalatnya semenjak ia keluar dari daerahnya.
2. Jika telah masuk waktu shalat dan ia dalam keadaan mukim, lalu ia safar, kemudian ia shalat dalam safarnya, maka apakah ia shalat sempurna atau qashar ? Jawaban yang benar adalah qashar.

3. Jika dalam perjalanan ia teringat shalat yang mestinya ia lakukan di saat mukim, maka ia shalat secara sempurna2, dan jika ingat di saat mukim, shalat yang semestinya ia lakukan dalam safar, maka dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat apakah ia menyempurnakan shalatnya atau mengqashar. Pendapat yang benar adalah mengqashar (shalat).
4. Jika seorang musafir shalat di belakang orang yang mukim, maka ia shalat empat rakaat secara mutlak meski tidak ia dapatkan kecuali tasyahud. Shalatnya seperti halnya orang yang mukim, empat raka’at.
5. Jika orang yang musafir shalat bersama jamaah yang mukim, maka ia mengqashar shalat.
6. Sunnah-sunnah Rawatib yang tidak dilakukan dalam perjalanan adalah shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah Dzuhur, ba’diyah maghrib dan ba’diyah isya’. Adapun shalat sunnah qabliyah fajar dan shalat witir, maka tetap dilakukan. Orang yang musafir juga bisa melakukan Shalat Dhuha, shalat sunnah wudhu dan shalat tahiyatul masjid.
7. Yang disunnahkan adalah meringankan bacaan surat (dalam shalat) ketika dalam perjalanan.
8. Jika ia (orang yang musafir) menjamak shalat, maka hendaknya dikumandangkan adzan satu kali dan dua kali iqamat. Satu shalat satu iqamat. Ia boleh menjamak di awal waktu, pertengahannya atau akhirnya. Pada waktu-waktu tersebut adalah saat untuk menjamak dua shalat.
9. Menjamak antara dua shalat dalam perjalanan adalah sunnah ketika Dibutuhkan.
10. Mereka yang tidak diwajibkan menghadiri shalat jum’at seperti musafir dan orang yang sedang sakit, maka boleh bagi mereka untuk menunaikan Shalat Dzuhur setelah tergelincirnya matahari, walaupun imam belum memulai shalat jum’at.
11. Musafir boleh melakukan shalat sunnah di atas mobil atau pesawat, sebagaimana diriwayatkan dari banyak jalan, dari nabi yang shalat sunnah di atas hewan tunggangannya.
12. Setiap orang yang dibolehkan untuk mengqashar shalat, maka boleh pula baginya untuk berbuka (tidak berpuasa), dan tidak sebaliknya.
13. Bepergian di Hari Jum’at adalah dibolehkan.
14. Dzikir yang diucapkan setelah shalat yang pertama pada shalat jama’ tidak dilakukan.
15. Tidak disyaratkan dalam safar niat untuk mengqashar (shalat).
16. Banyak para ulama yang melarang untuk menjama’ Shalat Ashar dan Jum’at.
17. Mengqashar shalat hukumnya adalah sunnah muakkad, ada pula yang mengatakan wajib.

18. Dibolehkannya mengqashar shalat adalah umum, baik itu safar dalam rangka ketaatan maupun maksiat. Inilah pendapat yang benar dan dipilih oleh Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah).
19. Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama muhrimnya yaitu suami atau setiap laki-laki yang sudah baligh, berakal yang haram atasnya wanita tersebut selamanya, karena nasab maupun sebab yang dibolehkan.
20. Jika musafir menjama’ antara Shalat Maghrib dan Isya’ jama’ taqdim, maka baginya telah masuk waktu Shalat Witir. Inilah pendapat yang kuat dari para ulama, dan tidak perlu menunggu sampai datangnya waktu Shalat Isya.
21. Jika seorang musafir menjadi makmum dan ia ragu apakah imam orang yang mukim atau juga musafir, maka pada asalnya seorang makmum diharuskan untuk menyempurnakan. Tetapi jika si makmum berniat jika imam menyempurnakan shalat, maka aku juga akan menyempurnakan dan jika imam mengqashar aku juga akan mengqashar, maka hal itu adalah dibolehkan. Ini adalah bab menggantungkan niat dan bukan karena keraguan.
22. Shalat Jum’at tidak diharuskan atas orang musafir yang sedang tinggal di sebuah negeri selama ia masih berstatus musafir.
23. Jika orang yang musafir mendapatkan Shalat Jum’at, maka hal itu mencukupinya dari Shalat Dzuhur (maksudnya ia tidak perlu Shalat Dzuhur lagi), baik ia mendapatkan dua raka’at atau satu raka’at (bersama imam), lalu ia sempurnakan. Tetapi jika kurang dari satu raka’at, maka pendapat yang benar, ia boleh mengqashar .
24. Jika ia bepergian di Bulan Ramadhan, maka ia boleh berbuka dan juga boleh berpuasa.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perjalanan didefinisikan sebagai “aktivitas seseorang untuk keluar ataupun meninggalkan rumah dengan berjalan kaki ataupun menggunakan berbagai sarana transportasi yang mengantarkan sampai pada tempat tujuan dengan maksud ataupun tujuan tertentu”
Supaya umatnya selalu dalam ridha Allah, Islam telah mengajarkan beberapa tuntunan adab dan etika dalam melakukan perjalanan, yaitu akhlak Sebelum Perjalanan,Dalam Perjalanan, dan Ketika Sampai dan Kembali dari Perjalanan.
B. Saran
Sebelum melakukan perjalanan biasakan untuk memikirkan tujuannya, apakah perjalanan itu bernilai ibadah dan bermanfaat atau hanya sia-sia saja. Jika niat melakukan perjalanan tidak jelas, maka sebaiknya ditangguhkan ataupun dibatalkan. Segala keperluan dan bekal selama perjalanan harus disiapkan dengan lengkap, jangan biasakan membawa persiapan alakadarnya, agar nanti tidak menemui kesulitan di perjalanan.

DAFTAR PUSTAKA
http://asno-dharmasraya.blogspot.com/2011/11/akhlak-dalam-perjalanan.html
http://fatihulihsan.wordpress.com/2012/11/13/akhlak-perjalanan/
http://bingkycat.blogspot.com/2013/01/akhlak-dalam-perjalanan.html

MAKALAH TENTANG UPAH DALAM MENGAJARKAN AGAMA

KATA PENGANTAR

Dengan segala kerendahan dan keikhlasan hati, Penulis memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena dengan rahmat dan rahim-Nya yang telah dilimpahkan, taufiq dan hidayah-Nya dan atas segala kemudahan yang telah diberikan sehingga penyusunan makalah tentang “Upah dalam mengajarkan Agama” ini dapat terselesaikan.
Shalawat terbingkai salam semoga abadi terlimpahkan kepada sang pembawa risalah kebenaran yang semakin teruji kebenarannya baginda Muhammad SAW, keluarga dan sahabat-sahabat, serta para pengikutnya. Dan Semoga syafa’atnya selalu menyertai kehidupan ini.
Makalah ini berisi ulasan-ulasan yang membahas tentang pengertian upah, konsep upah dalam Islam, serta prinsip-prinsip upah dalam mengajarkan agama, serta Bolehkah menerima upah dari mengajarkan Alqur’an.
Dalam kesempatan kali ini,penulis juga ingin mengucapkan terima kasih kepada :
1. Bapak Drs. Abdul Wahab, M.Pd.I selaku Dosen mata kuliah Hadist yang telah membimbing penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
2. Media massa, dan media lainnya yang artikelnya kami gunakan dalam penulisan Makalah ini
3. Semua pihak yang telah memberi bantuan dan dukungan yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Setitik harapan dari penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat serta bisa menjadi wacana yang berguna. Penulis menyadari keterbatasan yang penyusun miliki. Untuk itu, penulis mengharapkan dan menerima segala kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.

Pati , 21 Maret 2013

Penulis

I. UPAH DALAM MENGAJARKAN AGAMA
A. Hadist
1. _______________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

2. _____________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

3. __________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

B. Arti Kosakata
______________ : Upah
______________ : Alqur’an
______________ : Pekerja / Buruh
______________ : Kering
______________ : Keringatnya
______________ : Mengupah / mempekerjakan
______________ : Menetapkan
______________ : Terputus

C. Terjemah
1. Dari Ibnu Abbas, ra. Ia berkata : “Bahwasanya Rasulullah saw, bersabda : “Sesungguhnya yang lebih berhak kamu ambil upahnya itu ialah (mengajarkan) Alqur’an. “ (HR. Bukhari-Muslim)
2. Dari Ibnu Umar ra, Ia berkata :”Bersabda Rasulullah saw :”Berilah upah orang yang bekerja itu sebelum kering keringatnya.” (HR. Imam Ibnu Majah).
Dalam bab ini menurut Imam Abu ya’la dan Imam Baihaqi dari Abu Hurairah, ra. dan menurut Imam Thabrani dari Jabir, ra. Tepat semuanya itu adalah “Dlaif” (lemah)
3. Dari Abu Said Al Khudri, ra (katanya) sesungguhnya Nabi Muhammad saw, bersabda : Barang siapa yang mengupah seseorang buruh, maka hendaklah ia menetapkan upahnya. (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq) dalam sanadnya ada yang putus, tetapi Al-Baihaqi meriwayatkannya bersambung sanadnya melalui sanad Abu Hanifah.

II. PERMASALAHAN
A. Apa pengertian upah ?
B. Bagaimana konsep upah dalam Islam ?
C. Bagaimana prinsip-prinsip upah dalam mengajarkan agama ?
D. Bolehkah menerima upah dari mengajarkan Alqur’an ?

III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Upah
Upah berasal dari kata al-ajru yang berarti “imbalan terhadap suatu pekerjaan”
(الجزاء على العمل) dan “pahala” (الثواب). Upah adalah imbalan yang seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan di akhirat (imbalan yang lebih banyak)
Menurut pengertian Barat upah terkait dengan pemberian imbalan kepada pekerja tidak tetap atau tenaga buruh lepas, seperti upah buruh lepas diperkebunan kelapa sawit, upah pekerja bangunan yang dibayar mingguan atau bahkan harian. Sedangkan upah menurut pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan. Dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja sama pengusaha dengan buruh termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun untuk keluarganya.

B. Konsep Upah dalam Islam
Konsep ajaran Islam sebagai agama yang Universal , karena ajaran Islam lengkap mengatur berbagai segi kehidupan manusia, baik segala hal yang berhubungan dengan dengan sang pencipta maupun yang berhubungan dengan sesama manusia. Termasuk dalam hal pengaturan mengenai masalah pengupahan.
Dari beberapa pengertian mengenai upah diatas, maka setidaknya dua perbedaan konsep upah antara Barat dan Islam. Pertama, Islam melihat Upah sangat besar kaitannya dengan konsep Moral, sementara Barat tidak. Kedua, Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akherat yang disebut dengan Pahala, sementara Barat tidak. Adapun persamaan kedua konsep Upah antara Barat dan Islam adalah; pertama, prinsip keadilan (justice), dan kedua, prinsip kelayakan (kecukupan).
Sedangkan konsep upah yang terkandung dalam hadist yang berbunyi : “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya” adlah membayar upah pekerja hukumnya wajib dan menangguh-nangguhkannya hukumnya tidak boleh. Demikian pula memberitahukan upah yang akan diterimanya, wajib pula hukumnya.

C. Prinsip-prinsip Upah dalam mengajarkan Agama
Secara garis besar mengeni prinsip upah dalam mengajarkan agama ada dua yaitu : prinsip keadilan dan prinsip kelayakan.
Adapun prinsip-prinsip upah dalam mengajarka agama yang terkandung dalam beberapa hadist diatas antara lain :
1. Seseorang yang memperkerjakan orang lain untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan harus membayar upahnya.
2. Pihak yang mempekerjakan buruh itu harus membayar upahnya setelah buruh itu selesai mengerjakan pekerjaannya tersebut.
3. Pihak orang yang mengupah pekerja harus menjelaskan besar kecilnya upah bai pekerja.
4. Pihak pekerja juga tidak boleh bekerja sebelum jelas upahnya.
5. Antara pihak pekerja dan pihak yang mempekerjanya harus ada kesepakatan dalam hal besar dan kecilnya upah.
6. Tidak boleh upah ditentukan setelah selesai pekerjaan atau hanya berdasarkan belas kasihan pihak orang yang mempekerjakannya atau tidak boleh ditentukan secara sepihak.
Jadi kedua belah pihak harus dituntut untuk memenuhi tanggung jawabnya masing-masing. Pihak pengupah berkewajiban membayarupah pekerja atau buruh, dan sebaliknya pihak pekerja berhak menuntut upahnya setelah menyelesaikan tugasnya dengan baik sesuai dengan kehendak pihak yang mengupahnya.

D. Upah dari mengajarkan Alqur’an
Sebagian Ulama’ membolehkan mengambil upah mengajarkan Alqur’an dan ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan ilmu agama, sekedar untuk memenuhi keperluan hidup, walaupun mengajar itu memang kewajiban mereka. Karena mengajar itu telah memakan waktu yang seharusnya dapat mereka gunakan untuk pekerjaan mereka yang lain.
Berdasarkan Hadist yang telah diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim diatas, menjelaskan bahwa menerima upah atau gaji dari membaca dan mengajarkan al-Qur’an tidak haram, bahkan ada Hadist tentang penetapan Rasulullah saw kepada seorang lelaki yang mengajarkan Alqur’an kepada seorang wanita calon istrinya sebagai mahar (mas kawinnya) Jadi, tidak haram menerima:
1. Pemberian sehabis membaca al-Qur’an, tetapi tidak diperjual belikan.
2. Upah atau gaji karena mengajarkan membacanya.
3. Honorarium mengarang buku-buku agama.
4. Keuntungan mencetak al-Qur’an, tafsirnya dan lain-lain.

Karenan Itu termasuk usaha dan Mendakwahkan Agama, untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT ialah dengan meniatkan bahwa usaha itu untuk Dakwah Islamiyah dan karena Allah SWT, menurut pendapat K. H. Kahar Masyhur dalam bukunya “ Bulughul Maram” juz I, menyebutkan bahwa seharusnyalah upah dan gaji mereka diperhatikan baik-baik dan jumlahnya kira-kira memenuhi, agar terjamin kehidupan mereka dan keluarganya. Alangkah baiknya, jika ada sesuatu badan yang memikirkan dan mengurus ekonomi mereka itu, sebab mereka berbuat untuk kepentingan umat Islam (umum).

IV. KESIMPULAN
Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi didunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan di akhirat (imbalan yang lebih baik).
Upah dalam Islam memiliki dua konsep yaitu : Islam melihat upah sangat besar kaitannya dengan konsep moral, kedua, upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan, yakni akhirat yang disebut dengan pahala. Sedangkan pada prinsipnya upah dalam mengajarkan agama secara umum mempunyai dua prinsip yaitu prinsip keadilan dan prinsip kelayakan.
Adapun mengenai hukum menerima upah ari pengajaran Alqur’an adalah boleh berdasarkan Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim.

DAFTAR PUSTAKA
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani. 1985.Terjemah Bulughulu maram, Semarang : Toha putra
Muhammad bin Mukram bin Manzhur, Lisan al-‘Arab. Beirut: Dar Shadir
F.X Djumialdji. 1994. Perjanjian kerja. Jakarta : Bumi Aksara,
Sayyid Ahmad Al Hasyimi. 2001 . Syarah Mukhtaarul Ahaadist, Bandung : Sinar Baru Algesindo
Drs. Abu Bakar Muhammad. 1995 .Hadist Tarbiyah. Surabaya : Al-ikhlas
H. Sulaiman Rasyid. 2011. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo
http://ilmumanajemen.wordpress.com/pengertian-upah-dalam-konsep-Islam