CONTOH MAKALAH KEAMANAN JARINGAN INTERNET

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang Masalah

Perkembangan dunia internet pada saat ini telah mencapai suatu tahap yang begitu cepat, sehingga tidak mengherankan apabila di setiap sudut kota banyak ditemukan tempat-tempat internet yang menyajikan berbagai jasa pelayanan internet. Sejarah perjalanan internet dari mulai ditemukan hingga menjadi suatu kebutuhan manusia sampai saat ini sangatlah panjang. Internet adalah jaringan informasi yang pada awalnya (sekitar akhir 1960-an, tepatnya mulai tahun 1969) dikembangkan oleh Departeman Pertahanan dan Keamanan Amerika Serikat (DoD = Departement of Defense USA) sebagai proyek strategis yang bertujuan untuk berjaga-jaga (penanggulangan) bila terjadi gangguan pada jaringan komunikasi umum, khususnya pengaruhnya pada sistem komunikasi militer mereka. Pada saat itu perang dingin antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet sedang mencapai puncaknya, sehingga mereka membuat antisipasi atas segala kemungkinan akibat perang yang mungkin akan terjadi. Awalnya internet hanya digunakan secara terbatas di dan antar-laboratorium penelitian teknologi di beberapa institusi pendidikan dan lembaga penelitian saja, yang terlibat langsung dalam proyek DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency). Tetapi 45 tahunan kemudian (sekarang ini), internet telah meluas ke seluruh dunia, dari pemerintah, perusahaan besar dan kecil, LSM hingga perorangan telah banyak yang memanfaatkannya, karena kepraktisannya sebagai sarana komunikasi dan untuk pencarian informasi  Data tentang internet tahun 1998 menyebutkan bahwa e-mail telah dapat dikirim ke 150 negara lebih di dunia ini, transfer file (ftp) dapat menjangkau ke 100-an negara, dan pengguna di seluruh dunia pun diperkirakan telah sampai 60 juta-an orang, atau 5% dari jumlah total seluru penduduk dunia.  Kemudian, berdasarkan data tahun 1999, pengguna internet di seluruh dunia hingga Mei 1999 sudah mencapai 163 juta orang.

 

1

 

Pada mulanya, internet sempat diperkirakan akan mengalami kehancuran oleh beberapa pengamat komputer di era 1980-an karena kemampuannya yang pada saat itu hanya bertukar informasi satu arah saja. Namun semakin ke depan, ternyata perkiraan tersebut meleset, dan bahkan sekarang menjadi suatu kebutuhan akan informasi yang tiada henti-hentinya dipergunakan.

Namun keindahan internet tidak seindah namanya yang dijanjikan dapat memberikan berbagai informasi yang ada di belahan dunia manapun, karena berbagai kejahatan yang ada di kehidupan nyata ternyata lebih banyak ditemukan didunia internet. Kejahatan di internet ini populer dengan nama cyber crime. Adanya cyber crime akan menjadi dampak buruk bagi kemajuan dan perkembangan negara kita serta di dunia pada umumumnya. Saat ini, internet telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari sebagai salah satu wahana komunikasi dalam bisnis maupun untuk privat. Tetapi di balik itu masih banyak lubang kelemahan sistem di internet yang bisa dimanfaatkan oleh para cracker untuk tujuan tidak baik, seperti bom mail, pengacak-acakan home page, pencurian data, pasword ataupun nomor kartu kredit, dll.

 

1.2  Tujuan Penulisan

 

Tujuan penulisan dari proyek akhir ini adalah untuk membahas mengenai

keamanan jaringan internet dan bagaimana untuk mengetahui vulnerability dari suatu jaringan, sehingga dengan mengetahui kelemahan yang terdapat pada jaringan maka langkah-langkah untuk mengatasi kelemahan ini dapat dilakukan. Selain itu penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pemprograman Terstruktur.

 

1.3  Metode Penulisan

           

Makalah ini ditulis berdasarkan beberapa referensi yang didapatkan dari literatur mengenai keamanan jaringan internet.

 

1.4 Sistematika Penulisan 

            Makalah ini terdiri dari 3 bab, yaitu:

BAB I : PENDAHULUAN

Bab ini berisi latar belakang, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan dari makalah Pemprograman Keamanan Jaringan Internet.  

BAB II : PEMBAHASAN

Bab ini berisi konsep keamanan jaringan internet ancaman dalam internet, pelaku kejahatan internet, sekuriti internet, contoh-contoh kejahatan di internet dan cara penanggulangannya, dan cara aman berselancar di dunia maya

BAB III : PENUTUP

Bab ini berisi kesimpulan dan saran dari makalah Pemprograman Keamanan Jaringan Internet.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Konsep Keamanan Jaringan Internet

Pada era global seperti sekarang ini, keamanan sistem informasi berbasis Internet menjadi suatu keharusan untuk lebih diperhatikan, karena jaringan internet yang sifatnya publik dan global pada dasarnya tidak aman. Pada saat data terkirim dari suatu komputer ke komputer yang lain di dalam Internet, data itu akan melewati sejumlah komputer yang lain yang berarti akan memberi kesempatan pada user tersebut untuk mengambil alih satu atau beberapa komputer. Kecuali suatu komputer terkunci di dalam suatu ruangan yang mempunyai akses terbatas dan komputer tersebut tidak terhubung ke luar dari ruangan itu, maka komputer tersebut akan aman. Pembobolan sistem keamanan di Internet terjadi hampir tiap hari di seluruh dunia.

Akhir-akhir ini kita banyak mendengar masalah keamanan yang berhubungan dengan dunia internet. Di Indonesia sendiri beberapa orang  telah ditangkap karena menggunakan kartu kredit curian untuk membeli barang melalui internet.  Akibat dari berbagai  kegiatan ini diduga kartu kredit dari Indonesia sulit digunakan di internet (atau malah di toko biasa di luar negeri). Demikian pula pembeli dari Indonesia akan dicurigai dan tidak dipercaya oleh penjual yang ada di internet.

Kejahatan cyber atau lebih dikenal dengan cyber crime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung juga pada internet. Adanya lubang-lubang keamanan pada system operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam computer tersebut. Kejahatan yang terjadi dapat berupa:

  1. Pencurian terhadap data
  2. Akses terhadap jaringan internal
  3. Perubahan terhadap data-data penting
  4. Pencurian informasi dan berujung pada penjualan informasi

 

2.2 Ancaman dalam Internet

            Pada dasarnya ancaman datang dari seseorang yang mempuyai keinginan memperoleh akses ilegal ke dalam suatu jaringan komputer. Oleh karena itu, harus ditentukan siapa saja yang diperbolehkan mempunyai akses legal ke dalam sistem, dan ancaman-ancaman yang dapat mereka timbulkan. Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh menyusup dan sangat berguna apabila dapat membedakan tujuan-tujuan tersebut pada saat merencanakan sistem keamanan jaringan komputer.

Beberapa tujuan para penyusup adalah:

–          Pada dasarnya hanya ingin tahu sistem dan data yang ada pada suatu jaringan komputer yang dijadikan sasaran. Penyusup yang bertujuan seperti ini sering disebut dengan The Curius.

–          Membuat sistem jaringan menjadi down, atau mengubah tampilan situs web. Penyusup yang mempunyai tujuan seperti ini sering disebut sebagai The Malicious.

–          Berusaha untuk sumber daya di dalam sistem jaringan komputer untuk memperoleh popularitas. Penyusup seperti ini sering disebut sebagai The Profile Intruder.

–          Ingin tahu data apa saja yang ada di dalam jaringan komputer untuk selanjutnya dimanfaatkan untuk mendapat uang. Penyusup seperti ini sering disebut sebagai The Competition.

Secara umum hubungan antara pengguna Internet sebuah website (Web Server) dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

 

Web Server

 

Pengguna Internet

 

 

Pengguna terhubung ke Internet melalui layanan Internet Service Provider (ISP), baik dengan menggunakan modem, DSL, cable modem, wireless, maupun dengan menggunakan leased line. ISP ini kemudian terhubung ke Internet melalui network provider (atau upstream). Di sisi Web Server, terjadi hal yang serupa. Server Internet    terhubung ke Internet melalui ISP atau network provider lainnya. Gambar tersebut juga menunjukkan beberapa potensi lubang keamanan (security hole).

Di sisi pengguna, komputer milik pengguna dapat disusupi virus dan trojan horse sehingga data-data yang berada di komputer pengguna (seperti nomor PIN, nomor kartu kredit, dan kunci rahasia lainnya) dapat disadap, diubah, dihapus, dan dipalsukan.  Jalur antara pengguna dan ISP dapat juga di sadap. Sebagai contoh, seorang pengguna yang menggunakan komputer di lingkungan umum (public facilities) seperti di Warung Internet (warnet) dapat disadap informasinya oleh sesame pengguna warnet tersebut (atau pemilik warnet yang tidak bertanggung jawab) ketika dia mengetikkan data-data rahasia melalui web.

Di sisi ISP, informasi dapat juga disadap dan dipalsukan. Sebagai contoh bila sistem keamanan dari sang ISP ternyata rentan, dan dia kebobolan, maka mungkin saja seorang cracker memasang program penyadap (sniffer) yang menyadap atau mengambil informasi tentang pelanggan ISP tersebut.

Di sisi penyedia jasa, dalam hal Web Server yang menyediakan layanan Internet.ada juga potensi lubang keamanan. Berbagai kasus tentang keamanan dan institusi finansial sudah dilaporkan. Misalnya, ada kasus di Amerika serikat dimana seorang cracker berhasil masuk ke sebuah institusi finansial dan mengambil data-data nasabah dari berbagai bank yang berada dalam naungan institusi finansial tersebut. Di Indonesia sendiri ada “kasus” domain “plesetan” klikbca.com yang sempat membuat heboh.

 

2.3  Pelaku Kejahatan Internet

Tipe – tipe dari para pelaku kejahatan di dunia maya umumnya tipe mereka diambil dari cara kerja dan tujuan mereka dalam melakukan tindakan perilaku yang menyimpang. Namun dalam perkembangannya, pengertian hacker ini menjurus ke arah yang lebih negatif. Karenanya , istilah pun bertambah untuk  membedakan yang satu dengan yang lainyakni ada cracker , phreaker , dan carder.

  1. Cracker

Merupakan seseorang yang masuk secara illegal ke dalam system komputer. Istilahnya cracker ini merupakan para hacker yang menggambarkan kegiatan yang merusak dan bukan hacker pada pengertian sesungguhnya. Hacker dan Cracker mempunyai proses yang sama tapi motivasi dan tujuan yang berbeda. Cracker adalah hacker yang merusak , oleh sebab itu istilah hacker menjadi buruk di masyarakat bahkan sekarang ada dinamakan white hacker dan black hacker.

  1. Phreaker

Ditinjau dari tujuannya, phreaker merupakan seseorang yang melakukan tindakan kejahatan terhadap jaringan telepon misalnya menyadap jaringan telepon seseorang atau badan pemerintahan dan menelpon interlokal gratis. Pada tahun 1971, seorang veteran perang Vietnam bernama John Draper menemukan cara menelpon jarak jauh , tanpa mengeluarkan biaya. Triknya adalah dengan menggunakan sebuah peluit, yang menghasilkan suara kurang lebih 2600 mhz saat menelpon. Dari sinilah istilah phreaker mulai dikenal.

  1. Carder

Merupakan kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan manipulasi nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Sejarah yang paling fenomenal adalah seorang carder yang bernama Kevin Mitnick melakukan manipulasi kartu kredit sebanyak 2000 nomor kartu kredit. Berbagai virus dan tindakan para carder untuk menyerang semakin ganas. Tidak kurang situs – situs besar  yang mempunyai tingkat keamanan yang tinggi berhasil dijebol seperti situs berita internasional CNN.com, Yahoo.com, Astaga.com, bahkan situs pemerintahan Amerika seperti situs gedung putih , FBI, dan Microsoft pun terkena serangan pula.

 

2.4  Sekuriti Internet

      –  Alasan Ketidakamanan Internet

Dari uraian di paragraf-paragraf sebelumnya, kita tahu bahwa sebenarnya internet  belumlah benar-benar aman. Beberapa alasan utama ketidakamanan internet adalah sebagai berikut:

  1. Internet adalah wilayah bebas tak bertuan, tak ada pemerintahan dan hukum yang mengaturnya. Manajemen dan perlindungan keamanan masing-masing jaringan diserahkan sepenuhnya kepada penanggungjawab jaringan (administrator jaringan internet). Dan pada kenyataannya, tidak semua administrator jaringan, mengerti dengan baik tentang keamanan internet.
  2. Masih banyaknya ‘hole’ (lubang) di sistem komputer dan jaringan yang dapat dimanfaatkan oleh cracker demi keuntungan/kepuasan nafsu pribadinya.
  3. Akses user dari kamar (tempat terpencil) dan lemahnya pengawasan dari orang lain, sehingga nafsu pribadilah yang akan menguasai si user;
  4. Kurangnya kesadaran adanya ‘hole’ kejahatan di internet oleh kebanyakan user.
    1. Belum adanya standar keamanan manajemen jaringan internet.

–  Aspek Keamanan Komputer dalam Internet

       Saat kita menggunakan komputer dengan koneksi internet untuk keperluan penting yang membutuhkan privasi dan integritas tinggi, baik yang bersangkutan dengan transaksi maupun tukar menukar data yang sifatnya privat, maka harus diperhatikan beberapa syarat keamanan Internet di bawah ini.

  1. Privacy / Confidentiality

Sistem harus memastikan bahwa informasi dikomunikasikan dan disimpan secara aman dan hanya dapat diakses oleh mereka yang berhak saja. Data- data pribadi yang bersifat pribadi harus dapat terjaga dan dapat di pastikan terproteksi dengan baik. Contoh kasus seperti usaha penyadapan (dengan program sniffer).  Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan privacy dan confidentiality adalah dengan menggunakan teknologi kriptografi .

  1. Integrity

Sistem harus memastikan bahwa informasi dikirimkan secara menyeluruh, lengkap dan dalam keadaan tidak berubah. Informasi yang dikirim tidak bisa diubah tanpa seijin pemiliknya.Contoh serangan adanya virus, trojan horse, atau pemakai lain yang mengubah informasi tanpa ijin, “man in the middle attack” dimana seseorang menempatkan diri di tengah pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain.

 

  1. Availability

Sistem yang bertugas mengirimkan, menyimpan dan memproses informasi dapat digunakan ketika dibutuhkan oleh mereka yang membutuhkannya. Contoh hambatan “denial of service attack” (DoS attack), dimana server dikirimi permintaan (biasanya palsu) yang bertubi-tubi atau permintaan yang diluar perkiraan sehingga tidak dapat melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash.

  1. Authenticity

Sistem harus memastikan bahwa pihak, obyek, dan informasi yang berkomunikasi adalah riil dan bukan palsu.  Adanya Tools membuktikan keaslian dokumen, dapat dilakukan dengan teknologi watermarking(untuk menjaga“intellectual property”, yaitu dengan meni dokumen atau hasil karya dengan “tangan” pembuat ) dan digital signature.

Metode authenticity  yang paling umum digunakan adalah penggunaan

username beserta password-nya. Metode username/password ini ada berbagai  macam

jenisnya, berikut ini adalah macam-macam metode username/password:

• Tidak ada username/password

Pada sistem ini tidak diperlukan username atau password untuk mengakses suatu jaringan. Pilihan ini merupakan pilihan yang palin tidak aman.

• Statis username/password

Pada metode ini username/password tidak berubah sampai diganti oleh administrator atau user. Rawan terkena playbacks attacka, eavesdropping, theft, dan password cracking program.

Expired username/password

Pada metode ini username/password akan tidak berlaku sampai batas waktu tertentu (30-60 hari) setelah itu harus direset, biasanya oleh user. Rawan terkena playback attacks, eavesdropping, theft, dan password cracking program tetapi dengan tingkat kerawanan yang lebih rendah dibanding dengan statis username/password.

• One-Time Password (OTP)

Metode ini merupakan metoda yang teraman dari semua metode

username/password. Kebanyakan sistem OTP berdasarkan pada “secret passphrase”, yang digunakan untuk membuat daftar password. OTP memaksa user jaringan untuk memasukkan password yang berbeda setiap kali melakukan login. Sebuah password hanya digunakan satu kali.

  1. Access Control

Sistem harus dapat melakukan kontrol akses. Merupakan  cara pengaturan akses kepada informasi. berhubungan dengan masalah  authentication dan juga privacy menggunakan kombinasi userid/password atau dengan 

  1. NonRepudiation

Sistem harus memastikan bahwa pihak yang melakukan transaksi tidak dapat menolak, menyangkal transaksi yang telah dilakukannya.

–  Security Attack Models

Menurut W. Stallings [William Stallings, “Network and Internetwork Security,” Prentice  Hall, 1995.] serangan (attack) terdiri dari :

  1. Interruption

Perangkat sistem menjadi rusak atau tidak tersedia. Serangan ditujukan kepada ketersediaan (availability) dari sistem. Contoh serangan adalah “denial of service attack”.

  1. Interception

Pihak yang tidak berwenang berhasil mengakses asset atau informasi. Contoh dari serangan ini adalah penyadapan (wiretapping).

  1. Modification

Pihak yang tidak berwenang tidak saja berhasil mengakses, akan tetapi dapat juga mengubah (tamper) aset. Contoh dari serangan ini antara lain adalah mengubah isi dari web site dengan pesan-pesan yang merugikan pemilik web site.

 

  1. Fabrication

Pihak yang tidak berwenang menyisipkan objek palsu ke dalam sistem. Contoh dari serangan jenis ini adalah memasukkan pesan-pesan palsu seperti e-mail palsu ke dalam jaringan komputer.

–  Sumber lubang keamanan

Lubang keamanan (security hole) dapat terjadi karena beberapa hal; salah disain (design flaw), salah implementasi, salah konfigurasi, dan salah penggunaan.

1)      Salah Disain

Lubang keamanan yang ditimbulkan oleh salah disain umumnya jarang terjadi. bAkan tetapi apabila terjadi sangat sulit untuk diperbaiki. Akibat disain yang salah, maka biarpun dia diimplementasikan dengan baik, kelemahan dari sistem akan tetap ada.

2)      Implementasi kurang baik

Lubang keamanan yang disebabkan oleh kesalahan implementasi sering terjadi. Banyak program yang diimplementasikan secara terburu-buru sehingga kurang cermat dalam pengkodean. Akibatnya cek atau testing yang harus dilakukan menjadi tidak dilakukan. Lubang keamanan yang terjadi karena masalah ini sudah sangat banyak, dan yang mengherankan terus.terjadi, seolah-olah para programmer tidak belajar dari pengalaman.

3)      Salah konfigurasi

Meskipun program sudah diimplementasikan dengan baik, masih dapat terjadi lubang keamanan karena salah konfigurasi. Contoh masalah yang disebabkan oleh salah konfigurasi adalah berkas yang semestinya tidak dapat diubah oleh pemakai secara tidak sengaja menjadi “writeable”. Apabila berkas tersebut merupakan berkas yang penting, seperti berkas yang digunakan untuk menyimpan password, maka efeknya menjadi lubang keamanan. 

 

4)      Salah menggunakan program atau sistem

Salah penggunaan program dapat juga mengakibatkan terjadinya lubang keamanan. Kesalahan menggunakan program yang dijalankan dengan menggunakan account root (super user) dapat berakibat fatal. Sering terjadi cerita horor dari sistem administrator baru yang teledor dalam menjalankan perintah “rm -rf” di sistem UNIX (yang menghapus berkas atau direktori beserta sub direktori di dalamnya). Akibatnya seluruh berkas di system menjadi hilang mengakibatkan Denial of Service (DoS). Apabila system yang digunakan ini digunakan bersama-sama, maka akibatnya dapat lebih fatal lagi. Untuk itu perlu berhati-hati dalam menjalan program, terutama apabila dilakukan dengan menggunakan account administrator seperti root tersebut.

 

2.5 Contoh-contoh Kejahatan di Internet dan Cara Penanggulangannya

  1. Bom Mail

Pengiriman bom mail ke sebuah e-mail address, biasanya dimulai oleh sentimen pribadi si pemilik e-mail address (target) dengan cracker. Cracker mengirimkan e-mail sebanyak-banyaknya ke komputer target, sehingga sistem di komputer target down (hang-up) karena kepenuhan e-mail.

Cara penanggulangannya:

a)    Konsultasi dengan ISP (Internet Service Provider)

b)   Protes ke pengirim & ISP pengirim

c)    Menaruh filtering software di mail server, untuk mencegah pengiriman e-mail oleh cracker yang sudah teridentifikasi.

  1. Batu Loncatan Penyerangan

Sistem komputer dengan pengamanan lemah, tak jarang digunakan oleh cracker sebagai batu loncatan untuk menyerang target (komputer) lain, dengan maksud untuk lebih mengaburkan jejak si cracker .

Untuk itu, setiap penanggung jawab sistim komputer, sebenarnya tidak hanya bertanggung jawab terhadap sistimnya sendiri, tapi juga bertanggung jawab terhadap jaringan lain, baik yang terdekat maupun jaringan yang relatif jauh dari jaringan Internet wilayahnya. Sebagai langkah preventif, penerapan sistim deteksi penerobosan merupakan suatu hal yang sangat disarankan.

  1. Pemalsuan ID

Seorang cracker hampir dapat dipastikan tidak akan pernah memakai ID (identifitas) asli yang dimilikinya. Cracker akan berusaha menggunakan ID milik orang lain, atau membuat ID palsu dalam setiap gerakannya. Untuk mendapatkan ID orang lain, cracker dapat mencari lewat penye-“trap”-an data-data yang lewat jaringan, dan menganalisanya.

Penanggulangannya adalah dengan penggunaan server yang didukung oleh costumer service dari pembuat program adalah suatu hal yang mutlak diperlukan oleh situs internet, terutama yang mempunyai tingkat kepopuleran yang tinggi. Sehingga setiap kelemahan yang ditemukan dari suatu sistim bisa segera didapatkan penanggulangannya. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan pemilihan server dari pembuat program yang lebih mengutamakan kestabilan sistem daripada kelebihan fungsi-fungsi di level aplikasi. Penggunaan sistim otentikasi yang baik seperti otentikasi dengan menggunakan kartu pintar (smart card), sidik jari dan lain-lain, merupakan salah satu jalan keluar dari masalah ini.

  1. Pencurian File Password atau data Customer

Salah satu cara untuk mendapatkan ID milik orang lain, tak jarang seorang cracker berusaha mencuri file password dari suatu sistem, kemudian menganalisanya. Lebih dari itu, cracker secara pribadi ataupun bersindikat, berusaha mencuri data rahasia suatu perusahaan untuk dijual ke perusahaan lawan.

Untuk penanggulangan pencurian file password adalah dengan melakukan pencegahan penggunaan password yang mudah ditebak, sehingga biarpun file dicuri, tidak terlalu bermanfaat. Cara lainnya adalah dengan menggunakan sistim shadowing pada sistim password di sistim Unix, atau untuk sistim WindowNT, Microsoft menerapkan sistim enkripsi (penyandian). Biasanya, sistim server yang menangani jasa web ini tidak menggunakan pendekatan keamanan dalam pengoperasiannya. Padahal, walaupun suatu sistim dikatakan kuat oleh pembuatnya,kalau tidak didukung dengan security policy (peraturan /kebijaksanaan internal keamanan) dan pengoperasian yang baik, tidak akan bisa menghasilkan sistim yang kuat. Selain itu, hubungan dengan pihak pembuat program merupakan salah satu hal yang diperlukan dalam membangun sistim yang tahan serangan. Untuk pengamanan data yang melewati jaringan terbuka seperti Internet, tidak ada jalan lain selain penggunaan enkripsi sehingga data yang lewat tidak bisa dimanfaatkan orang yang tidak berhak ataupun oleh cracker.

  1. Penggantian isi Homepage (Deface)

Masalah ini pun sering kali menimpa beberapa site di Indonesia. Contohnya oleh cracker portugis (dalam masalah Timor Timur) dan Cina (tentang kerusuhan Mei 1998 yang banyak menewaskan orang-orang Cina di Indonesia). Bahkan, di Jepang pun HP Science Technology Agency di-crack lewat penggantian halaman depan HP. Di AS, seorang cracker pernah berhasil mendapatkan ratusan ribu data kartu kredit dari hasil analisa program yang ditanamkan di server ISP-nya.

Untuk menangani masalah ini biasanya seorang admin web  harus bekerja keras untuk bisa mengembalikan halaman websitenya kembali seperti semula. Alangkah baiknya jika seorang admin web selalu mengikuti perkembangan berita-berita yang berkaitan dengan celah-celah keamanan aplikasi yang digunakan pada web tersebut. Dengan mengikuti berita tersebut maka seorang admin web dapat selalu mengupdate aplikasi yang di gunakan pada web nya sehingga terhindar dari deface. Selain itu admin web juga harus sering-sering mem back up data web sitenya terutama database, hal ini perlu dilakukan untuk langkah awal jika admin web tersebut sudah kecolongan maka dia dengan segera dapat mengembalikan websitenya kembali seperti semula.

  1. Program Jebakan

Trojan Horse (kuda troya) sudah dikenal sebagai salah satu teknik cracker yang sangat ampuh dan sering digunakan dalam kejahatan-kejahatan di Internet. Cracker memberikan program gratis, yang feature-nya bagus (banyak fungsi-fungsi program yang bermanfaat) dan penggunaanya mudah dan enak (user friendly), tetapi di dalam program tersebut, sebenarnya si cracker ‘menanamkan’ program lain yang tidak terlihat oleh user. Misalnya program untuk pencurian ID dan password, pencurian file-file tertentu dan lain-lain.

Cara penanggulangannya yang paling utama adalah dengan memasang Fire Wall  dan Ativirus yang selalu di up date. Selain itu juga dengan mengupdate Sistem Operasi yang digunakan untuk menutup hole atau lubang keamanan pada Sistem Operasinya.

  1. Shutdown Service

Seorang cracker terkadang berusaha meng-hang-up suatu sistem, dengan tujuan agar sistem target tidak dapat melayani service dari semua user. Kejadian ini pernah menimpa Microsoft, yang mana akses ke homepage-nya oleh semua user ditolak, karena komputer server dibuat ‘sibuk’ sendiri oleh si cracker.

Biasanya penyebab masalah ini adalah terletak pada program server yang menangani suatu jasa/service tertentu. Yang paling sering terjadi adalah desain program server yang tidak memikirkan/ mempertimbangkan masalah keamanan jaringan, sehingga penggunaan buffer (tempat penampungan sementara di memori/hard disk) tidak terkontrol dan mengakibatkan server tidak bisa menangani permintaan jasa dari pengguna yang sebenarnya. Untuk menanggulangi masalah ini, penanggung jawab sistim sebaiknya selalu melakukan pengecekan terhadap program yang dipakainya dengan melakukan pencocokan jejak (log) kriptografi dari programnya dengan jejak yang disediakan oleh pembuat program.

 

2.6 Cara Aman Berselancar di Dunia Maya

Banyak penjahat di dunia internet ini, dan mereka selalu berusaha mencari kelengahan kita sewaktu sedang surfing di internet, apalagi pada saat ini bisnis di dunia internet sangat menjanjikan. Oleh karena itu ke hati-hatian sangat diutamakan jangan sampai para penyusup masuk ke system dan mengobrak-abriknya.

Berikut ini ada beberapa tips agar terhindar dari tangan tangan jahil di dunia maya.

  1. Gunakan Favorites atau Bookmarks

Pengguanaan Favorites atau Bookmarks ini dimaksudkan untuk menjamin website yang dimasuki adalah benar-benar website bisnis internet yang telah diikuti, sebab banyak upaya pencurian username dan password dengan cara membuat website palsu yang sama persis dengan aslinya, dengan URL yang mirip dengan aslinya. Jika dalam melakukan aktifitas  menemukan kejanggalan yaitu tampilan halaman yang berubah dan koneksi terputus lalu muncul halaman yang meminta  memasukkan username dan password,

  1. Gunakan Antivirus

Pastikan pada komputer sudah terinstal Antivirus, gunakan Antirus profesional seperti Norton Antivirus, McAfee Antivirus, Kaspersky, F-Secure dan antivirus buatan vendor yang sudah berlisensi. Penggunaan antivirus akan sangat membantu untuk mengantisipasi masuknya virus ke PC. Update antivirus juga sangat bermanfaat untuk menangani jika terdapat virus baru yang beredar.

  1. Gunakan anti Spyware dan anti Adware

Selain Virus ada yang harus diwaspadai yaitu Spyware dan Adware, Spyware adalah sebuah program kecil yang masuk ke komputer kita dengan tujuan memata-matai kegiatan berinternet kita dan mencuri semua data penting termasuk username dan password, Adware juga begitu tetapi lebih pada tujuan promosi yang akan memunculkan jendela/pop-up di komputer kita ketika sedang browsing, biasanya berupa iklan website porno.

 

 

  1. Gunakan Firewall

Untuk lebih mengoptimalkan pertahanan komputer maka gunakanlah firewall, untuk Windows XP dan Vista  bisa menggunakan firewall standar yang ada, saat ini ada beberapa firewall yang cukup mumpuni untuk mencegah para penyusup, seperti Comodo Firewal, Zone Alarm, ataupun mengaktifkan Fireall bawaan Windows.

  1. Gunakan Internet Browser yang lebih baik

Daripada menggunakan Internet Explorer bawaan WIndows, lebih baik menggunakan Browser alternatif yang lebih aman dan mempunyai proteksi terhadap hacker yang lebih canggih.Saat ini beberapa penyedia browser yang selalu bersaing memberikan yang terbaik bagi user, seperti Mozila Firefox, Opera, Google Chrome dan lain-lain.

  1. Hilangkan Jejak

Windows dan browser biasanya akan menyimpan file-file cookies, history atau catatan aktivitas user ketika berinternet, ini merupakan sumber informasi bagi para hacker untuk mengetahui kegiatan user dan juga mencuri username dan password yang telah digunakan dalam berinternet, selain itu hacker juga biasa mengikut sertakan file-file pencuri data mereka di folder-folder yang menyimpan cookies dan history ini di komputer .(Cookies = file yang masuk ke komputer ketika kita mengunjungi sebuah website.

History = Daftar kegiatan kita ketika berinternet yang disimpan oleh browser yang kita gunakan). Selalu hapus semua jejak berinternet agar para hacker tidak bisa menyusup ke komputer.

  1. Ganti password sesering mungkin

Yang paling penting adalah mengganti password yang  digunakan sesering mungkin, sebab secanggih apapun para hacker dapat mencuri username dan password tidak akan berguna. jika password sudah berubah ketika para hacker itu berusaha masuk ke website bisnis internet yang diikuti

 

  1. Buat password yang sukar ditebak

Jangat buat password yang berisikan tanggal lahir, nama keluarga, nama biatang peliharaan , atau menggunakan kalimat pendek dan umum digunakan sehari-hari. Buatlah password sepanjang mungkin semaksimal mungkin yang diperbolehkan, buat kombinasi antara huruf besar dan huruf kecil dan gunakan karakter spesial seperti ? > ) / & % $, dan yang paling penting jangan simpan catatan password  di komputer dalam bentuk file, buatlah catatan pada selembar kertas dan taruh di tempat yang aman di sisi komputer , buatlah seolah-olah itu bukan catatan password, jangan simpan di dompet, jika dompet  hilang maka  akan kesulitan nantinya.

  1.  Jangan terkecoh e-mail palsu

Jika  mendapatkankan email yang seakan-akan dari pengelola website bisnis internet atau e-gold yang  ikuti dan meminta  untuk mengirimkan username dan password , jangan hiraukan dan segera hapus email tersebut, jangan klik link apapun yang ada dan jangan buka attachment yang disertakan, pihak pengelola bisnis internet dan e-gold tidak pernah mengirim email semacam itu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Jaringan komputer internet yang sifatnya publik dan global pada dasarnya kurang aman.
  2. Untuk meningkatkan keamanan jaringan internet dapat menggunakan beberapa metode, contohnya metode authentikasi, penggunaan metode enkripsi-dekripsi, dan menggunakan Firewall.
  3. Kelemahan suatu sistem jaringan dapat dilihat dengan menggunakan tool-tool seperti scanner, TCP/IP assembler, Network Protocol Analyzer, dan lain-lain.
  4. Selain teknologi yang berguna untuk menjaga keamanan jaringan internet, faktor orang, dalam hal ini pengguna jaringan internet, harus juga mempunyai etika berinternet yang baik.

 

3.2 Saran

Diharapkan di masa mendatang dapat ditemukan teknologi yang lebih baik

untuk menjaga keamanan jaringan. Diharapkan juga pengguna-pengguna internet

memiliki itikad yang baik dalam menggunakan jaringan internet.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

20

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

  • Raharjo, Budi Handbook :Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet

 

  • Agus Fanar Syukri, Masa Depan Sekuriti Informasi Artikel Populer

IlmuKomputer.Com diambil dari www.ilmukomputer.com di akses pada hari Minggu 01 November 2009

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

21

 

 

CONTOH MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM “ALIRAN SESAT YANG BERKEMBANG DI INDONESIA”

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah swt. atas limpahan rahmat, hidayah serta inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan  tugas makalah ini tanpa suatu alangan yang berarti. Tidak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari jaman jahiliah menuju jaman islamiah sekarang ini.

Adapun tujuan dari penyusunan makalah yang berjudul Alirah Sesat yang Berkembang di Indonesia ini adalah sebagai pemenuhan tugas yang diberikan demi tercapainya tujuan pembelajaran yang telah direncanakan.

Tidak lupa ucapan terimakasih kami tujukan kepada pihak-pihak yang turut mendukung terselesaikannya makalah ini antara lain :

  1. Ahmad Ghozali selaku dosen pembimbing,
  2. Rekan-rekan sekelompok yang bekerjasama menyelesaikan makalah ini, serta
  3. semua pihak yang turut mendukung terselesaikannya makalah ini.

Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga dengan hadirnya makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.

 

 

 

                                                                                                Penyusun

 

DAFTAR ISI

 

Halaman Judul ……………………………………………………………………………………….. i

Kata Pengantar ……………………………………………………………………………………… ii

Daftar Isi …………………………………………………………………………………………….. iii

 

BAB I Pendahuluan

Sepuluh Kriteria Aliran Sesat ……………………………………………………………. 3

Perbedaan Pendapat dan Perpecahan yang

menjadi pengaruh munculnya aliran sesat……………………………………………. 3

 

BAB II

BERBAGAI ALIRAN SESAT YANG BERKEMBANG DI INDONESIA

Aliran Pembaharu Isa Bugis ……………………………………………………………… 5

Faham Inkar Sunnah ……………………………………………………………………….. 6

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) …………………………………………. 7

Agama Ahmadiyah …………………………………………………………………………. 9

Gerakan Syi’ah ……………………………………………………………………………… 10

Gerakan Lembaga Kerasulan (LK)…………………………………………………… 12

Ajaran Lia Aminuddin, Agama Salamullah ………………………………………. 13

Ajaran Bijak Bestari ………………………………………………………………………. 14

Agama (faham) Baha’i ……………………………………………………………………. 14

Tarekat Naqsyabandiyyah Prof. DR. Kadirun Yahya. ……………………….. 15

ISLAM Liberal ……………………………………………………………………………… 16

 

BAB III

CARA UNTUK MENGHINDARI PENGARUH DARI ALIRAN SESAT

Pagari Akidah Anda ………………………………………………………………………. 19

Kenalilah agama anda lebih mendalam lagi……………………………………….. 20

Pererat hubungan anda dengan ustadz ……………………………………………… 20

 

Bertemanlah dengan orang-orang

yang mengingatkan anda akan Allah………………………………………………… 20

Baca dan Pelajari Al Qur’an dan Hadits …………………………………………… 20

Hati-hati dalam menafsirkan Al Qur’an…………………………………………….. 22

 

BAB IV

KESIMPULAN ……………………………………………………………………………. 23

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

Munculnya fenomena aliran sesat tidak terlepas dari problem psikologis baik para tokoh pelopornya, pengikutnya serta masyarakat secara keseluruhan. Problem aliran sesat mengindikasikan adanya anomali nilai-nilai di masyarakat.

Aliran sesat bukan fenomena baru, selain dia mengambarkan anomali, juga kemungkinan adanya deviasi sosial yaitu selalu ada komunitas yang abnormal. Baik ia berada dalam abnormalitas demografis, abnormalitas sosial, maupun abnormalitas psikologis. Sedangkan bentuk deviasi dapat bersifat individual, situasional dan sistemik (Kartono, 2004:16). Abnormalitas perilaku seseorang tidak dapat diukur hanya dengan satu kriteria, karena bisa jadi seseorang berkategori normal dalam pengertian kepribadian tetapi abnormal dalam pengertian sosial dan moral. Demikian halnya dengan para penganut aliran sesat, akan diperoleh kriterium kategori yang tidak tegas. Salah satu yang paling mungkin untuk menyatakan kesesatan adalah defenisi atau batasan ketidaksesatan yang bersifat formalistik atau diakui sebagai batasan institusional.

Aliran sesat didefinisikan sebagai aliran yang menyimpang dari mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersenidri yang tidak mudah.

Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang/kelompok menjadi bagian dari aliran sesat.

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam.‘’Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,’’ kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta, Selasa (6/11).Sekretaris MUI, Ichwan Sam, menambahkan, kriteria tersebut tidak dapat digunakan sembarang orang dalam menentukan suatu aliran itu sesat dan menyesatkan atau tidak. ‘’Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat tidak semudah itu mengeluarkan fatwa,’’ tegasnya.Pedoman MUI itu menyebutkan, sebelum suatu aliran atau kelompok dinyatakan sesat, terlebih dulu dilakukan penelitian. Data, informasi, bukti, dan saksi tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut diteliti oleh Komisi Pengkajian.Selanjutnya, Komisi Pengkajian memanggil pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang didapat. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Bila dipandang perlu, Dewan Pimpinan dapat menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa. ‘’Di batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat, juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum dan menyeru masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri,’’ jelas Ichwan.Wapres, Jusuf Kalla, meminta seluruh komponen masyarakat, terutama para ulama dan tokoh agama, tidak lari menyikapi maraknya aliran sesat. ‘’Untuk menyikapi aliran sesat ini, kita tidak bisa menggunakan langkah-langkah kekerasan, seperti lempar-lemparan, bakar-bakaran, dan sebagainya. Polisi dan jaksa boleh mengambil tindakan formal, tetapi jika secara hati nurani tidak selesai. Kita harus introspeksi,’’ kata Kalla di hadapan peserta Rakernas MUI. Pemerintah, sambung Menag, Maftuh Basyuni, terus berupaya meyakinkan para penganut aliran sesat agar dapat kembali ke jalan yang benar. Upaya kekerasan atau anarkis dalam menyikapi aliran sesat, menurut Maftuh, tak akan menyelesaikan masalah.

‘’Malah akan menambah genting suasana. Toh sekarang sudah banyak tokoh aliran sesat yang ditangkap dan menyerahkan diri, tergantung aparat untuk menindaklanjutinya.’’

Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Adian Husaini, menyebut keluarnya putusan MUI sebagai sesuatu yang ditunggu-tunggu umat Islam. ‘’Dengan demikian, jelas apa saja kriteria aliran sesat itu,’’ kata Adian. Sepuluh kriteria yang ditetapkan MUI itu merupakan ajaran Islam yang mendasar. ‘’Ini penekanannya lebih untuk umat sendiri.’’

 

Sepuluh Kriteria Aliran Sesat

  1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
  2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
  3.  Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
  5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
  7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
  8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
  9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
  10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i

Perbedaan Pendapat dan Perpecahan yang Menjadi pengaruh munculnya aliran sesat.

Sesungguhnya ikhtilaf (perbedaan pendapat) adalah sunatullah namun Ikhtilaf yang membawa iftiraq (perpecahan) itulah yang dicela oleh Allah SWT.  Sebab timbulnya iftiraq pada mulanya terjadi karena sebab yang sepele. Namun karena pelakunya mengedepankan hawa nafsu maka hal sepele menjadi besar dan berakibat pada perselisihan dan perpecahan.  Secara garis besar di antara sebab munculnya Al Firaq Al Islamiyah (seperti : Khawarij, Syi’ah, Mu’tazilah, Murji’ah, dll.) adalah:

  1. Ghuluw (berlebih-lebihan dalam bersikap), contoh : Khawarij berangkat dari pemahaman yang berlebihan terhadap ayat-ayat wa’id (ancaman) sehingga mereka mengkafirkan kaum Muslimin yang melakukan dosa besar. Sedang Syi’ah muncul karena sikap yang berlebihan dalam mencintai sebagian sahabat Rasul yaitu Ali ra dan para Ahlul Bait.
  2. Membantah bid’ah dengan bid’ah yang semisal, contoh : Murji’ah ingin mencounter Khawarij yang berlebih-lebihan dalam menghukumi pelaku dosa besar namun akhirnya mereka terjerumus pada bid’ah baru yaitu menganggap pelaku dosa besar sebagai mukmin dengan keimanan yang sempurna.
  3. Pengaruh dari luar Islam, contoh : Syi’ah, karena muassis (gembong)nya adalah Yahudi yaitu Abdulah bin Saba’. Begitu juga Qodariyah, pencetusnya adalah seorang Nashrani, Jahmiyyah pencetusnya Yahudi.
  4. Mengedepankan akal.
  5. Filsafat Yunani, contoh : Mu’tazilah banyak dipengaruhi oleh filsafat Yunani.

Selain itu ada yang disebabkan oleh :

  1. Ulama yang beraqidah menyimpang,
  2. Kebodohan kaum Muslimin.
  3. Tidak memiliki standar pemahaman yang benar.
  4. Ikhtilaf yang didasari hawa nafsu.
  5. Rasa Ashabiyah (fanatisme golongan).
  6. Hasad (dengki)
  7. Kecenderungan menyuburkan bid’ah dan hawa nafsu.
  8. Menuhankan akal dan menomorduakan naql (dalil).
  9. Pengaruh eksternal.

 

BAB II

BERBAGAI ALIRAN SESAT YANG BERKEMBANG DI INDONESIA

 

  1. Aliran Pembaharu Isa Bugis

Isa Bugis lahir tahun 1926 di kota Bhakti Aceh Pidie. Isa Bugis ingin menerjemahkan dan menganalisa agama Islam berdasarkan teori pertentangan antara dua hal. Seperti misalnya ideologi komunis dengan kapitalis, antara nur dan kegelapan. Ia berusaha untuk mengilmiahkan agama dan kekuasaan Tuhan dan akan menolak semua hal-hal yang tidak bisa diilmiahkan atau tidak bisa diterima akal. Oleh karena itu ajaran Isa Bugis ini banyak diikuti oleh para intelek yang cenderung lebih menggunakan akal dan pikiran.

Pokok-Pokok Ajaran Isa Bugis:

  1. Air Zam-zam di Makkah adalah air bekas bangkai orang Arab.
  2. Semua tafsir Al Qur’an yang ada sekarang harus dimuseumkan karena semuanya salah.
  3. Menolak semua mukjizat para Nabi dan Rasul, seperti kisah Nabi Musa as membelah laut dengan tongkatnya dalam Al Qur’an adalah dongeng lampu Aladin.
  4. Nabi Ibrahim as menyembelih Ismail adalah dongeng.
  5. Ka’bah adalah kubus berhala yang dikunjungi oleh turis setiap tahun.
  6. Ilmu Fiqih, Ilmu Tauhid, dan sejenisnya adalah syirik. Ulama yang mengajarkan ilmu ini harus disingkirkan ke Pulau Seribu.
  7. Al Qur’an bukan bahasa Arab, sehingga untuk memahami Al Qur’an tidak perlu belajar bahasa Arab, tata bahasa Arab dan sejenisnya.
  8. Setiap orang yang intelek diberi kebebasan untuk menafsirkan Al Qur’an walau tidak mengerti bahasa Arab.
  9. Ajaran Nabi Muhammad adalah pembangkit imperialisme Arab.
  10. Ajaran Qurban pada waktu Iedhul Adha tidak ada dasar kebenarannya.
  11. Mubaligh-mubaligh Islam yang menyebarkan agama ke luar tanah Arab adalah pemabuk dzulumat yang haus darah dan harta.
  12. Indonesia adalah diantara dari sekian banyak korban dari kebiadaban Arabisme.
  13. Lembaga Pembaharu (yang dipimpin oleh Isa Bugis) adalah Nur, sedangkan orang atau golongan di luar itu adalah Dzulumat, sesat serta kafir.
  14. Sekarang masih periode Makkah sehingga belum diwajibkan shalat, puasa dll. Begitu juga minuman yang memabukkan seperti khamar dan sejenisnya belum diharamkan.

 

  1. Faham Inkar Sunnah

Faham sesat ini mucul sekitar tahun 1980-an. Mereka menamakan pengajian yang mereka adakan dengan sebutan kelompok Qur’ani (kelompok pengikut Al Qur’an).

Tokohnya antara lain Luqman Saad Direktur perusahaan penerbitan PT. Ghalia. Pada awalnya Luqman Saad merintis usaha percetakannya dengan tangan. Namun ketika ia bolak-balik ke Belanda untuk suatu urusan yang tidak diketahui kemudian ia memiliki peralatan modern yang didatangkan dari negeri Belanda. Dengan mesin cetaknya itulah ia banyak mencetak buku-buku yang berisi ajaran sesat Inkarus Sunnah. Selain itu juga Ir. Irham Sutarto ketua serikat buruh PT. Unilever (Belanda). Tidakkah ini merupakan permainan orang Yahudi di Belanda dalam menghancurkan Islam di Indonesia? Setelah dilakukan pelacakan akhirnya ditemukan dedengkotnya adalah Marinus Taka keturunan Indo Jerman yang tinggal di Jalan Sambas 4 No.54 Depok Lama daerah dimana banyak bermukim peranakan Belanda dengan gerejanya yang terpadat untuk seluruh Indonesia. Marinus Taka mengaku bisa membaca Al Qur’an tanpa belajar dan tanggal 4 Juni 1983 ditangkap oleh Kodim Jakarta Utara.

 

 

 

Pokok-Pokok Ajaran Inkarus Sunnah:

  1. Tidak percaya kepada semua hadits Rasulullah SAW, menurut mereka hadits itu bikinan Yahudi untuk menghancurkan Islam dari dalam.
  2. Dasar hukum dalam Islam hanya Al Qur’an saja.
  3. Syahadat mereka : Insyahadu bianna Muslimun.
  4. Shalat mereka macam-macam ada yang dua rokaat-dua rokaat dan ada juga yang shalatnya hanya ‘eling’ saja.
  5. Puasa wajib bagi mereka yang melihat bulan saja, kalau yang lihat bulan hanya satu orang maka hanya orang itu saja yang wajib puasa. Mereka merujuk pada ayat : faman syahida minkumus Syahra falyasumhu.
  6. Haji boleh dilakukan selama 4 bulan Haram yaitu : Muharram, Rajab, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.
  7. Pakaian Ihram adalah pakaian orang Arab dan bikin repot. Oleh karena itu mereka menunaikan haji menggunakan baju biasa atau jas.
  8. Rasul tetap diutus sampai hari Kiamat.
  9. Nabi Muhammad tidak berhak menjelaskan tentang ajaran Al Qur’an (kandungan isi Al Qur’an).
  10. Orang yang meninggal dunia tidak disholati karena tidak ada perintah di Al Qur’an.

 

  1. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)

Didirikan oleh Mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis (Luar Biasa), awalnya bernama Darul Hadits (DH) tahun 1951. Karena meresahkan masyarakat Jawa Timur maka DH dilarang oleh PAKEM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah. Banyak artis yang tertarik dengan ajaran ini antara lain karena adanya ajaran tebus dosa. Karena kembali meresahkan masyarakat di Jakarta akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10.1971 tanggal 29 Oktober 1971.

Karena dilarang, maka Imam Jama’ah ini meminta perlindungan kepada Letjen. Ali Murtopo wakil Kepala Bakin yang terkenal sangat anti Islam. Setelah mendapat perlindungan maka menyatakan diri masuk Golkar dan berganti nama menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam). Karena meresahkan masyarakat Jawa Timur kemudian dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur Sularso. Dalam mubes di Asrama Haji Pondok Gede tahun 1990, LEMKARI berganti nama menjadi LDII atas anjuran Mendagri Rudini agar tidak rancu dengan nama LEMKARI (Lembaga Karatedo Indonesia).

Pokok-Pokok Ajaran Islam Jama’ah / LDII:

  1. Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua sekalipun.
  2. Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka maka bekas tempat sholatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
  3. Wajib taat pada amir atau Imam mereka.
  4. Mati dalam keadaan belum baiat kepada Amir/Imam LDII maka akan mati jahiliyah (kafir).
  5. Al Qur’an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang mankul (yang keluar dari mulut Imam/Amir mereka) selain itu haram diikuti.
  6. Haram mengaji Al Qur’an dan Hadits kecuali kepada Imam/Amir mereka.
  7. Dosa bisa ditebus kepada sang Amir atau Imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh Amir/Imam.
  8. Harus rajin membayar infak, shodaqoh dan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
  9. Harta benda diluar kelompok mereka dianggap halal untuk diambil atau dimiliki dengan cara bagaimanapun, misalnya: merampok, mencuri, korupsi dll. asal tidak ketahuan. Bila berhasil menipu orang Islam diluar mereka dianggap berpahala besar.
  10. Bila mencuri harta orang selain LDII ketahuan maka kesalahannya adalah ketahuan itu.
  11. Harta, zakat, infaq dan shodaqoh yang sudah diberikan kepada Amir/Imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.
  12. Haram membagikan daging Qurban/Zakat Fitrah kepada orang Islam diluar kelompoknya.
  13. Haram shalat di belakang Imam yang bukan dari kelompok mereka, kalaupun terpaksa tidak perlu wudhu dan harus diulang.
  14. Haram menikahi orang di luar kelompoknya.
  15. Perempuan LDII kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
  16. Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus di cuti karena dianggap najis.

 Imam mereka, Nur Hasan Ubaidah meninggal tanggal 31 Maret 1982 dalam kecelakaan lalu lintas antara Tegal Cirebon di dalam mercy Tiger B 8418 EW tatkala ingin menghadiri kampanye Golkar. Sang Imam meninggalkan harta yang banyak dan digantikan oleh putranya Abdu Dhohir dan dibaiat sebelum mayat ayahnya dikubur.
Perwakilan gerakan ini berkembang hingga ke Amerika, Suriname, Australia, Jerman bahkan di Arab Saudi.

 

  1. Agama Ahmadiyah

Agama Qadian didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India. Mirza dianggap sebagai Nabi yang disejajarkan dengan Nabi Isa as., Nabi Musa as., Nabi Daud as.

Agama ini bermaksud untuk menyaingi Kenabian Muhammad SAW. Ahmadiyah  masuk Indonesia tahun 1935 dan tersebar. Pusatnya sekarang di Parung Bogor.

Mempunyai majalah Nur Islam (sebagai pengganti Sinar Islam yang telah dilarang). Aliran ini sudah dilarang namun hanya secara lokal. MUI serta organisasi Islam lainnya telah mengirim surat kepada Pemerintah (Kejagung RI) tetapi belum mendapat tanggapan.

Pokok-Pokok Ajaran Ahmadiyah:

  1. Mirza Ghulam Ahmad mengaku dirinya Nabi dan Rasul utusan Tuhan.
  2. Mengaku menerima wahyu di India. Kitab suci mereka bernama Tadzkirah. Isinya memutarbalikkan ayat-ayat suci Al Qur’an, ayat yang awal diputar ke belakang, ayat yang satu disambung ayat lainnya sesuai dengan selera nabi India tersebut.
  3. Mengakui Kitab mereka sama sucinya dengan Al Qur’an.
  4. Wahyu tetap turun sampai hari kiamat begitu juga Nabi dan Rasul diutus sampai hari kiamat.
  5. Mempunyai tempat suci sendiri yaitu Qadian dan Rabwah. Nabi Mirza tidak pernah naik haji ke Makkah.
  6. Mereka mempunyai surga sendiri yang letaknya di Qadian dan Rabwah dan sertifikat kapling surga tersebut di jual kepada jama’ahnya dengan harga sangat mahal.
  7. Wanita Ahmadiyah haram nikah dengan laki-laki bukan Ahmadiyah tetapi sebaliknya boleh.
  8. Tidak boleh bermakmum dibelakang orang yang bukan Ahmadiyah.
  9. Ahmadiyah mempunyai tanggal, bulan dan tahun sendiri yaitu Suluh, Tabliqh, Aman, Syahadah, Hijrah, Ikhsan, Wafa’, Zuhur, Tabuk, Ikha’, Nubuwah, Fatah. Nama tahunnya adalah Hijri Syamsi (HS).

 

  1. Gerakan Syi’ah

Agama Syi’ah adalah agama dendam kesumat. Pencetusnya adalah Abdullah bin Saba tokoh YAHUDI yang pura-pura masuk Islam di zaman Sahabat Nabi.

Rukum Iman Agama Syi’ah tidak termasuk percaya kepada Qadha’ dan Qadar, yaitu : Percaya kepada keesaan Allah, Percaya kepada keadilan, Percaya kepada kenabian, Percaya kepada Imamah, Percaya kepada sa’ah (hari kiamat). Karena tidak iman kepada Qadha’ dan Qadar itulah maka kematian cucu Rasulullah SAW, Husen di Padang Karbala, diratapi dari dulu hingga sekarang. Dalam meratapi, mereka memukul badan, dada dan kepala hingga berlumuran darah padahal tidak ada ajaran samawi yang membolehkan menganiaya diri karena mencintai seseorang.

Ahlul baiyt (seisi rumah dengan Rasulullah SAW) menurut mereka adalah Ali bin Abi Thalib, Fatimah dan kedua puteranya, Hasan dan Husein. Sedangkan Khadijah yang begitu besar jasanya terhadap agama Islam tidak termasuk.

Pokok-Pokok Ajaran Syi’ah:

  1. Hadits tidak hanya dari Nabi Muhammad SAW saja tetapi juga dari ucapan para Imam mereka sampai hari kiamat.
  2. Al Qur’an yang beredar sudah dipalsukan dan yang asli dibawa oleh Imam Muntadhar (yang ditunggu munculnya kembali di dunia).
  3. Menghalalkan nikah Mut’ah (kawin kontrak / pelacuran mengatasnamakan agama) padahal sudah dilarang Islam. Banyak digandrungi oleh muda mudi atau pejabat yang kurang pengetahuan, padahal sama saja dengan zinah.
  4. Syi’ah memandang Imam itu maksum.
  5. Syi’ah memandang bahwa menegakkan agama adalah rukun agama.
  6. Syi’ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh ahlul bait.
  7. Tidak mengakui Abu Bakar, Umar dan Utsman Radhiyallahu ‘anhum.

Gerakan Syi’ah luar biasa aktif di Indonesia (karena banyak penduduk muslimnya namun kurang pengetahuan agamanya). Mereka pandai menempatkan orang-orangnya di posisi penting a.l. : DR. Jalaluddien Rahmat untuk menggarap keluarga mantan wapres Soedarmono serta kelompok elit di Kebayoran Baru dengan nama yayasan Pengajian Sehati. Ir. Haidar Bagir (pemimpin umum Republika untuk menggarap orang-orang dekat Habibie dan kelompok intelektual). Prof. DR. Quraisy Shihab yang menggarap tokoh agama yaitu untuk mementahkan keputusan-keputusan MUI jika ada keputusan MUI yang keras terhadap aliran sempalan. LPPI pernah mengeluarkan brosur kecil yang berjudul : Syi’ah dan Quraisy Shihab.

Gerakan ini mempunyai yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan pesantren antara lain :

  1. Yayasan Muthohari Bandung
  2. Yayasan Al Muntadhor Jakarta
  3. Yayasan Mulla Sadra Bogor
  4. Yayasan Pesantren Yapi Bangil (IPANI : Ikatan Pemuda Ahlu Bait)
  5. Yayasan Muhibbin Probolinggo
  6. Pesantren Al Hadi Pekalongan
  7. Yayasan Yapisma Malang
  8. Yayasan Madinatul Ilmi Depok
  9. Yayasan Darul Habib Jakarta
  10. Yayasan Yasin Surabaya
  11. Yayasan Babul Ilmi Jakarta (Jatibening)

 

  1. Gerakan Lembaga Kerasulan (LK)

Mereka berpendapat bahwa Rasul itu diutus sampai kiamat. Rasul itu personnya, oleh sebab itu harus ada lembaganya (sama dengan Menteri dengan Departemennya).

Kalau Rasul meninggal maka harus ada Rasul baru yaitu Imam mereka. Tidak taat pada Imam mereka berarti tidak taat pada Rasul dan itu dosa besar.

Gerakan ini ingin mendirikan NII (Negara Islam Indonesia) versi mereka sendiri dengan tokohnya : Aceng Syaifuddin.

Pokok-Pokok Ajarannya:

  1. Rasul diutus sampai hari kiamat.
  2. Wajib bai’at seta taat pada Imam.
  3. Dosa bisa ditebus dengan uang kepada Imam. Besar kecilnya tergantung besar kecil dosa.
  4. Di luar kelompok mereka adalah kafir.
  5. Perkawinan harus dihadapan imam mereka dan diadakan oleh imam mereka. Sedangkan orang tua tidak perlu tahu.
  6. Membagi periode Makkah dan Madinah. Sekarang dianggap masih periode Makkah, jadi belum wajib Sholat, puasa, haji serta belum diharamkan khamar dan minuman memabukkan lainnya.
  7. Mengaji harus kepada Imam.

 

  1. Ajaran Lia Aminuddin, Agama Salamullah

Lia Aminuddin, umur 51 tahun tinggal di Jl. Mahoni 30 Jakarta Pusat. Ada beberapa buku yang sudah dikarang olehnya:

  1. Perkenankan aku menjelaskan sebab taqdir.
  2. Pancasila menuju Zam-zam
  3. Lembaga Al Hira, fatwa Jibril as. VS fatwa MUI.
  4. Puisi-puisi mendalami kerukunan Nasional.

Pokok-Pokok Ajarannya:

  1. Malaikat Jibril akan muncul lagi ke Bumi dan bersemayam di diri Lia, maka dimanapun Lia berada selalu bersama Malaikat Jibril as.
  2. Lia mengakui menjadi juru bicara Jibris as. dan mengaku sebagai Nabi/Rasul.
  3. Lia mengaku mendapatkan wahyu.
  4. Lia mengaku mendapatkan mukjizat.
  5. Agama yang dibawa oleh Lia bernama Salamullah / Agama Perenialisme yang menghimpun segala agama.
  6. Lia mengaku sebagai Imam Mahdi.
  7. Imam Mukti (anaknya) dianggap sebagai Nabi Isa as.
  8. Abdul Rahman diyakini sebagai wa’sil/Imam besar.
  9. Mencukur semua jenis rambut lalu membakarnya dianggap sebagai bentuk ibadah yang diperintahkan Jibris melalui Lia Aminuddin (seperti bayi yang baru lahir).

 

 

  1. Ajaran Bijak Bestari

Yayasan Imperium Zakita Mata di didirikan oleh HMA Bijak Bestari, lahir di Binjai, Sumatra Utara, 30 Maret 1943.

Pokok-Pokok Ajarannya:

  1. Mengaku bahwa HMA (Huwa Mu’jizatul A’la Allahu Akbar) itu Allah. Allah tertinggi. Allah itu Dzat yang menyeluruh. Pada Allah itu ada jabatan-jabatan. Ada Allahu Akbar ada Ar Rahman dan ada ayat kursi yang memiliki fungsi-fungsi. Diantara fungsi-fungsi itu, yang tertinggi adalah HMA.
  2. Imperium Zakiya Makta Foundation milik HMA terbentuk atas dasar diturunkannya penugasan dari Allah yang Maha Besar mutlak 100% pada tanggal 2 Mei 2001 pukul 00.00 WIB yang diterima langsung oleh HMA Bijak Bestari.
  3. Imperium Zakiya Makta sebagai Pusat Komando, Deteksi dan Informasi Ghoib dan Ajaib yang mencakup alam semesta raya secara keseluruhan, mulai alam dimensi 1 sampai alam dimensi 900. Mengadakan apa yang disebut “Penafsiran Ghaib” dengan melakukan kontak gaib dengan pemimpin ayat masing-masing. Bila kita kontak, kita bisa tanyakan semua “Ini apa maksudnya?”

Inti ajaran Zakiya Makta adalah keilmuan hiper metafisik yang merupakan jalan keluar untuk segala keperluan positif.

 

  1. Agama (faham) Baha’i

Timbul dari kalangan Syi’ah di Iran pada abad 19. Pencetusnya adalah Mirza Ali Muhammad. Mendakwa dirinya sebagai Al Baab, artinya pintu, yaitu pintu yang menghubungkan manusia dengan iman yang hilang yang akan keluar pada akhir zaman.

Ajarannya dinamakan Babiyah. Ia mengangkat dirinya sebagai Imam Mahdi. Setelah meninggal ajarannya dikembangkan oleh muridnya Mirza Husein Ali. Husein Ali juga mengangkat dirinya sebagai Nabi, juga Al Masih yang dijanjikan.

 

Pokok-Pokok Ajaran:

  1. Semua agama samawi (Yahudi, Islam, Kristen) itu sama karena berasal dari Tuhan yang sama, oleh karena itu ketiga agama tersebut harus disatukan, yang ada hanyalah dienullah (agama Tuhan) atau mereka sebut juga agama Internasional.
  2. Ajaran Baha’i merupakan campuran antara falsafah Pantaisme, ajaran Taurat, Injil dan Tasawwuf dalam Islam.

Ajaran ini telah dilarang melalui SK Perdana Menteri RI No.112/PM/1959. Setelah mati selama 42 tahun, begitu Gus Dur terpilih menjadi Presiden RI, pengurus Baha’i datang ke Presiden Gus Dur untuk melakukan lobi. Dan untuk diketahui aliran ini telah memberikan hidupnya untuk propaganda bagi kembalinya orang-orang Yahudi ke bumi Palestina.

 

  1. Tarekat Naqsyabandiyyah Prof. DR. Kadirun Yahya.

Kadirun Yahya dilahirkan di Pangkan Brandan 20 Juni 1917. Pada dasarnya Kadirun Yahya adalah seorang ilmuwan di bidang Fisika, Kimia dan Filsafat.

Perkenalannya dengan ajaran Tarekat Naqhsabandiyyah di mulai pada tahun 1941 di Sumut bersama Syekh Syahbuddin. Lalu berguru degnan Syekh Muhammad Hasyim Buayan. Ia mengklaim bahwa ajaran “metafisika” yang dianutnya merupakan ajaran Rasulullah SAW yang diwariskan kepadanya berasal dari Jabal Qubais.

Pokok-Pokok Ajaran:

  1. KH. Hasyim, gurunya, berkata “aku tadi telah meninggal 4 jam, tetapi aku permisi pada Tuhan Allah untuk hidup lagi agak sebentar, karena ada lagi yang lupa belum aku turunkan pada anak.” Beberapa hari setelah itu sang guru berpulang.
  2. Tenaga Allah adalah ibarat listrik dan wasilah, pengantar atau ibarat saluran yang menghubungkan antara manusia dan Allah melalui Mursyid dan silsilahnya serupa kawat listrik.
  3. Untuk tujuan tertentu, ia memakai sebuah tongkat. Dengan tongkat tersebut ia dapat langsung memusatkan energi Ilahi ke arah obyek yang ia tuju. Ia bisa mematikan yang hidup dan menghidupkan yang mati. Untuk tujuan lain, air atau batu yang telah disalurkan padanya kalimah Allah, dapat dipakai sebagai kondensator yang berisi energi Ilahi yang sama.
  4. Ilmu Tasawwuf dan Sufi adalah satu ilmu dalam agama Islam yang sangat dalam dan sangat halus. Yang mampu menembus ke dalam alam bil ghaib, alam batin, yang sudah jelas sulit diilmiahkan, apalagi di zaman dahulu kala.
  5. Dzikrullah dengan metode tarekatullah ialah dzikrullah yang mampu langsung mendorong turunnya dzikrullah Maha Suci, Maha Akbar dari sisi Allah SWT.

 

  1. ISLAM Liberal

Islam Liberal atau JIL (Jaringan Islam Liberal) adalah kemasan dari kelompok lama yang orang-orangnya dikenal nyeleneh. Kelompok nyeleneh itu setelah berhasil memposisikan orang-orangya dalam jajaran yang mereka sebut pembaharu atau modernis. Mula-mula yang dilakukan adalah mengacaukan istilah. Mendiang Dr. Harun Nasution Direktur Pasca Sarjana IAIN Jakarta berhasil mengelabui para mahasiswa perguruan tinggi Islam di Indonesia dengan cara mengacaukan istilah. Yaitu memposisikan orang-orang yang nyeleneh sebagai Pembaharu. Diantaranya Rifa’at At-Thahthawi (orang Mesir alumni Paris yang menghalalkan dansa-dansi laki perempuan campur aduk) oleh Harun diangkat sebagai pembaharu dan bahkan dibilang sebagai pembuka pintu ijtihad. Pemutarbalikan fakta ini dilakukan secara resmi di IAIN antara lain melalui bukunya “Pembaharuan dalam Islam, Sejarah Pemikiran dan Gerakan, terbit 1975).

Pengacauan istilah lainnya dilakukan oleh Nurcholish Madjid yang belajar Islam (kepada dosen-dosen Yahudi) di perguruan tinggi Amerika, Chicago – dengan cara mengembalikan istilah kepada bahasa lalu diselewengkan artinya, persis seperti dilakukan Darmogandul dan Gatoloco : yaitu sosok penentang dan penolak syari’at Islam di Jawa. Nurcholish menempuh : Islam dikembalikan kepada al Din, kemudian diberi makna yaitu hanyalah agama (tidak punya urusan dengan kehidupan dunia, bernegara) lalu dari pemaknaan itu menolak diterapkannya syari’at Islam dalam kehidupan. Mari kita simak kutipan tulisan Nurcholish sbb:

“sudah jelas, bahwa fikih itu, meskipun telah ditangani oleh kaum reformis, sudah kehilangan relevansinya dengan pola kehidupan zaman sekarang. Sedangkan perubahan secara total agar sesuai dengan pola kehidupan modern, memerlukan pengetahuan yang menyeluruh tentang kehidupan modern dalam segala aspeknya, sehingga tidak hanya menjadi kompetensi dan kepentingan umat Islam saja, melainkan juga orang-orang lain. Maka, hasilnya pun tidak perlu hanya merupakan hukum Islam, melainkan hukum yang meliputi semua orang, untuk mengatur kehidupan bersama.”

Tanggapan : menganggap fiqh telah kehilangan relevansinya adalah satu pengingkaran. Bagaimana umat Islam bisa berwudhu, sholat, zakat, puasa, nikah, waris dan mengetahui halal/haram jika fiqh telah tidak relevan?
Faham JIL mudahnya, menjurus pada sekularisme, inklusifisme dan pluralisme agama (menganggap semua agama itu sejajar, paralel dan prinsipnya sama hanya beda teknis) dan kita tidak boleh memandang agama lain dengan memakai agama yang kita peluk (ini lebih jauh lagi pemurtadannya).
Ahmad Wahib, yang mengaku sekian tahun diasuh oleh pendeta dan romo, fahamnya menafikan Qur’an dan Hadits, yaitu:

“Menurut saya sumber-sumber pokok untuk mengetahui Islam atau katakanlah bahan-bahan dasar ajaran Islam, bukanlah dengan Qur’an dan Hadits melainkan Sejarah Muhammad.”

Jadi Al Qur’an dan Hadits dia anggap hanya sebagian dari sumber sejarah Muhammad, jadi hanya bagian dari sumber ajaran Islam, yaitu Sejarah Muhammad. Al Qur’an disejajarkan dengan iklim Arab, adat istiadat Arab dan lain-lain. Jadi Al Qur’an dan Hadits dianggap bukan landasan Islam, hanya setingkat adat Arab saja.

Tokoh-tokohnya:

    • Nurcholish Madjid – Paramadina Jakarta
    • Charles Kurzman – University North Carolina
    • Azyumardi Azra – IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    • Abdallah Laroui – Muhammad V University Maroko
    • Masdar F. Mas’udi – Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat Jakarta
    • Goenawan Mohammad – Majalah Tempo
    • Edward Said
    • Djohan Effendi – Deakin University Australia
    • Abdullah ahmad an-Naim – University of Khartoum Sudan
    • Jalaludin Rahmat, Yayasan Muthahhari Bandung
    • Asghar Ali Engineer
    • Nasaruddin Umar – IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    • Komaruddin Hidayat – Paramadina
    • Said Agil Siraj – PBNU
    • Denny JA, Univ. Jayabaya
    • Rizal Mallarangeng – CSIS
    • Budi Munawar Rahman – Paramadina
    • Taufiq Adnan Amal – IAIN Alauddin Makassar
    • Hamid Basyaib – Yayasan Aksara
    • Ulil Abshar Abdalla – Lakpesdam NU
    • Luthfi Assyaukanie – Paramadina
    • Ade Armando – UI
    • Syamsurizal Panggabean – UGM
    • Ihsan Ali Fauzi – Ohio University
    • Syaiful Mujani – Ohio University
    • Mohammad Arkoun – University of Sorbone Perancis
    • Sadeq Jalal Azam – Damascus University Suriah

 

BAB III

CARA UNTUK MENGHINDARI PENGARUH DARI ALIRAN SESAT

 

Pagari Akidah Anda

Dilaporkan bahwa Ahmadiyah mengaku jemaat mereka di Indonesia berjumlah ± 200.000 jiwa, ini artinya dalam setiap 200 orang islam di Indonesia, 1 orang telah disesatkan oleh Ahmadiyah, ini kalau kita katakan Muslim di Indonesia 200 juta orang, padahal jumlah sebenarnya kurang dari itu.

Belum lagi yang disesatkan oleh aliran-aliran lainnya, semisal; liberalisme, sekularisme, sosialisme, LDII, Syi’ah, inkar sunnah, Jamaah Salamullah, Islam murni, dan lain-lain.

Kenyataan ini membuat bulu kuduk kita berdiri, kita hidup di zaman fitnah dimana seseorang beriman di waktu pagi dan menjadi kafir di waktu sore, beriman di waktu sore dan menjadi kafir di waktu pagi.
Oleh karena itu lakukanlah langkah-langkah berikut, semoga Allah menetapkan kaki kita menapaki jalan-Nya yang lurus :

  1. 1.       Kenalilah agama anda lebih mendalam lagi.

Manfaatkan keberadaan anda di perantauan ini dengan menuntut ilmu, mengikuti majelis-majelis taklim, kuliah studi islam, membaca buku islami, mendengarkan kaset-kaset ceramah agama, yang dapat menambah pengetahuan anda tentang agama .rAllah, dan menambah kedekatan anda dengan kitabullah dan sunnah Rasulullah.  Kami pernah bertemu dengan salah seorang da’i aliran sesat, ketika kami minta untuk tilawah Al Qur’an ternyata bacaannya seperti orang yang belum tamat belajar Iqra’, dengan demikian kami yakin dia disesatkan karena ketidaktahuannya (kealpaannya) dengan agamanya, kemudian karena sedikit bisa berdiplomasi maka dinobatkan sebagai da’i.

  1. 2.      Pererat hubungan anda dengan ustadz (orang yang anda yakini kebenaran akidahnya).

Mungkin anda tidak sempat mengikuti majelis taklim dan kuliah, akan tetapi anda dapat mendiskusikan (bertanya) kepada para ustadz-ustadz melalui telepon atau sms untuk hal-hal yang musykil bagi anda dalam masalah agama.

Logikanya, andai seekor anjing disanjung Allah dalam Kitab Suci-Nya lantaran keakrabannya dengan 7 orang pemuda shalih, apatah lagi seorang bani Adam yang memang telah dimuliakan Allah.

  1. 3.      Bertemanlah dengan orang-orang yang mengingatkan anda akan Allah.

Kalau saja anda tidak bisa menghadiri majelis taklim, kuliah serta sungkan bertanya kepada para ustadz, pererat hubungan anda dengan teman sejawat yang mengikuti aktivitas-aktivitas keislaman tersebut, semoga anda mendapatkan bau wangi dan wewangian dari mereka di Dunia dan Akhirat.

Jangan sampai anda beranggapan bahwa tidak akan terjerat oleh kelompok-kelompok sesat, walau tanpa melakukan salah satu langkah-langkah di atas, dalam kata lain: anda menghindar dari majlis taklim, tidak bertanya kepada ustaz dan tidak berteman dengan orang-orang aktif  telah bersabda bahwa serigalardalam keislaman. Karena dalam permisalannya Nabi  hanya memangsa domba yang tertinggal dari rombongan.

  1. 4.      Baca dan Pelajari Al Qur’an dan Hadits

Kitab Al Quran ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” [Al Baqarah:2]

”Hai orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia pada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik.” [An Nisaa’:59]

“Aku telah meninggalkan pada kamu dua hal. Kitab Allah dan sunnahku, kamu tidak akan sesat selama berpegang padanya. (Riwayat Tirmidzi)

Dalam Al Qur’an ada perintah sholat, zakat, puasa, haji, berbuat baik, dan sebagainya. Dalam Al Qur’an juga ada larangan berzina, mencuri, berpecah-belah, fanatik golongan, dan sebagainya. Dalam Hadits juga dijelaskan bermacam-macam perintah dan larangan Allah.

Jika ucapan dan tindakan pemimpin dan anak buahnya bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits (misalnya sholat hanya 1 kali atau mengajarkan perzinahan) maka mereka adalah kelompok sesat.

Jika meragukan kebenaran Al Qur’an maka dia sesat. Contohnya paham Liberalisme yang meragukan Al Qur’an berdasarkan hadits palsu yang dibuat oleh orientalis:

“Kitab Al Quran ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” [Al Baqarah:2]

“Dan jika kamu tetap dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat  yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. “ [Al Baqarah:23]

“Dan sesungguhnya mereka (orang-orang kafir Mekah) dalam keraguan yang menggelisahkan terhadap Al Quran.” [Huud:110]

Jika mengingkari Hadits/Sunnah Nabi maka sesat. Kelompok ini termasuk kelompok Ingkar Hadits/Sunnah

”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An Nisaa’:59]

“Aku telah meninggalkan pada kamu dua hal. Kitab Allah dan sunnahku, kamu tidak akan sesat selama berpegang padanya. (Riwayat Tirmidzi)

  1. 5.      Hati-hati dalam menafsirkan Al Qur’an

Ciri Aliran sesat adalah menafsirkan Al Qur’an semaunya untuk menimbulkan perpecahan.

Ayat Al Qur’an yang jelas tidak perlu ditafsirkan lagi. Ada pun Ayat Al Qur’an yang kurang jelas ditafsirkan dengan memakai ayat Al Qur’an lain yang berkaitan. Jika tak ada dengan hadits Nabi yang sahih.

“Dia menurunkan Al Quran kepadamu. Di antaranya ada ayat yang muhkamaat [jelas], itulah pokok isi Al qur’an dan yang lain ayat mutasyaabihaat [tak jelas]. Orang yang condong pada kesesatan  mengikuti ayat-ayat yang mutasyaabihaat untuk menimbulkan fitnah dengan mencari-cari artinya, padahal tak ada yang tahu selain Allah. Orang yang dalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat yang mutasyaabihaat, semua itu dari  Tuhan kami.” [Ali ‘Imran:7]

 

BAB  IV

KESIMPULAN

Dari uraian – uraian yang ada di bab sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan mengenai aliran sesat adalah sebagai berikut :

  1. Aliran sesat didefinisikan sebagai aliran yang menyimpang dari mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat multikriteria. Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak sesat”.
  2. Sepuluh Kriteria Aliran Sesat

1)      Mengingkari rukun iman dan rukun Islam

2)      Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),

3)       Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran

4)      Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran

5)      Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir

6)      Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam

7)      Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul

8)      Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir

9)      Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah

10)  Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i

 

  1. Perbedaan Pendapat dan Perpecahan yang Menjadi pengaruh munculnya aliran sesat  :

1)      Ghuluw (berlebih-lebihan dalam bersikap),

2)      Membantah bid’ah dengan bid’ah yang semisal,

3)      Pengaruh dari luar Islam, contoh

4)      Mengedepankan akal.

5)      Filsafat Yunani

6)      Ulama yang beraqidah menyimpang,

7)      Kebodohan kaum Muslimin.

8)      Tidak memiliki standar pemahaman yang benar.

9)      Ikhtilaf yang didasari hawa nafsu.

10)  Rasa Ashabiyah (fanatisme golongan).

11)  Hasad (dengki)

12)  Kecenderungan menyuburkan bid’ah dan hawa nafsu.

13)  Menuhankan akal dan menomorduakan naql (dalil).

14)  Pengaruh eksternal.

 

  1. Aliran sesat yang berkembang di Indonesia

1)      Aliran Pembaharu Isa Bugis

2)      Faham Inkar Sunnah

3)      Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)

4)      Agama Ahmadiyah

5)      Gerakan Syi’ah

6)      Gerakan Lembaga Kerasulan (LK)

7)      Ajaran Lia Aminuddin, Agama Salamullah

8)      Ajaran Bijak Bestari

9)      Agama (faham) Baha’i

10)  Tarekat Naqsyabandiyyah Prof. DR. Kadirun Yahya.

11)  Islam Liberal

 

  1. Cara untuk menghindari pengaruh dari aliran sesat

1)      Kenalilah agama anda lebih mendalam lagi

2)      Pererat hubungan anda dengan ustadz (orang yang anda yakini kebenaran akidahnya).

3)      Bertemanlah dengan orang-orang yang mengingatkan anda akan Allah.

4)      Baca dan Pelajari Al Qur’an dan Hadits

5)      Hati-hati dalam menafsirkan Al Qur’an

 

 

Daftar Pustaka

 

Dirasatul Firaq.(2007).Kajian tentang Aliran Aliran Sesat Dalam Islam.Tim Ulin Nuha Ma’had Aly An Nur.Pustaka Arafah. Surakarta.

 

http://magistraindonesia.multiply.com/journal/item/3/ALIRAN_SESAT_DALAM_JAGAD_KEMAPANAN_BERAGAMA

 

Tarmizi Erwandi.(2007).Aliran Sesat.IslamHouse.com

 

MUI.10 Kriteria aliran sesat.www.mui.or.id

CONTOH MAKALAH PROFESI PENDIDIKAN INDONESIA

BAB I

LATAR BELAKANG MASALAH

 

 

Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang, dan pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya dan program yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, Pendidikan keturunan dan pendidikan lainnya. Serta upaya pembaharuannya meliputi landasan yuridis, Kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga kependidikan

Berangkat dari definisi di atas maka dapat difahami bahwa secara formal sistem pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Namun demikian, sesungguhnya sistem pendidikan indonesia saat ini tengah berjalan di atas rel kehidupan ‘sekulerisme’ yaitu suatu pandangan hidup yang memisahkan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh, termasuk dalam penyelenggaran sistem pendidikan. Meskipun, pemerintah dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme pendidikan) yang ada sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.”

Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berjalan dengan penuh dinamika. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh dua hal utama yaitu political will dan dinamika sosial. Political will sebagai suatu produk dari eksekutif dan legislatif merupakan berbagai regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan diantaranya tertuang dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 UUD 1945, maupun dalam regulasi derivatnya seperti UU No.2/1989 tentang Sisdiknas yang diamandemen menjadi UU No.20/2003, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta berbagai rancangan UU dan PP yang kini tengah di persiapkan oleh pemerintah (RUU BHP, RPP Guru, RPP Dosen, RPP Wajib belajar, RPP Pendidikan Dasar dan Menengah, dsb

Terkait dengan kondisi pendidikan di Indonesia, Abdul Malik Fadjar (Mendiknas tahun 2001) mengakui kebenaran penilaian bahwa sistem pendidikan di Indonesia adalah yang terburuk di kawasan Asia. Ia mengingatkan, pendidikan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik, termasuk persoalan stabilitas dan keamanan, sebab pelaksanaan pendidikan membutuhkan rasa aman. Menanggapi hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei oleh lembaga yang berkantor pusat di Hongkong itu, Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam (Kompas,5/9/2001).

Kondisi ini menunjukan adanya hubungan yang berarti antara penyelenggaraan pendidikan dengan kualitas pembangunan sumber daya manusia indonesia yang dihasilkan selama ini, meskipun masih ada faktor-faktor lain yang juga mempengaruhinya.

 

 

 

 

 

 

BAB II 

PERMASALAHAN

 

Dalam memetakan masalah pendidikan maka perlu diperhatikan realitas pendidikan itu sendiri yaitu pendidikan sebagai sebuah subsistem yang sekaligus juga merupakan suatu sistem yang kompleks. Gambaran pendidikan sebagai sebuah subsistem adalah kenyataan bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek kehidupan yang berjalan dengan dipengaruhi oleh berbagai aspek eksternal yang saling terkait satu sama lain. Aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan-keamanan, bahkan ideologi sangat erat pengaruhnya terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan, begitupun sebaliknya. Sedangkan pendidikan sebagai suatu sistem yang kompleks menunjukan bahwa pendidikan di dalamnya terdiri dari berbagai perangkat yang saling mempengaruhi secara internal, sehingga dalam rangkaian input-proses-output pendidikan, berbagai perangkat yang mempengaruhinya tersebut perlu mendapatkan jaminan kualitas yang layak oleh berbagai stakeholder yang terkait.

2.1  Permasalahan Pendidikan Sebagai Suatu Sub-Sistem

Sebagai salah satu sub-sistem di dalam sistem negara/ pemerintahan, maka keterkaitan pendidikan dengan sub-sistem lainnya diantaranya ditunjukan sebagai berikut:

Pertama, berlangsungnya sistem ekonomi kapitalis di tengah-tengah kehidupan telah membentuk paradigma pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan sebagai bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya yang harus disertai dengan adanya sejumlah pengorbanan ekonomis (biaya) oleh rakyat kepada negara. Pendidikan dijadikan sebagai jasa komoditas, yang dapat diakses oleh masyarakat (para pemilik modal) yang memiliki dana dalam jumlah besar saja.

Hal ini dapat dilihat dalam UU Sisdiknas No.20/2003 Pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan bahwa (1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. (2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. (3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Sedangkan dalam pasal 54 disebutkan pula (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.

Berdasarkan pasal-pasal di atas, terlihat bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan nasional saat ini akan dialihkan dari negara kepada masyarakat dengan mekanisme BHP (lihat RUU BHP dan PP tentang SNP No.19/2005) yaitu adanya mekasnisme Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada tingkat SD-SMA dan Otonomi Pendidikan pada tingkat Perguruan Tinggi. Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Kenyataan yang menunjukan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan jasa komoditas adalah data dari Balitbang Depdiknas 2003 yang menyebutkan bahwa porsi biaya pendidikan yang ditanggung orang tua/siswa berkisar antara 63,35%-87,75% dari biaya pendidikan total. Sedangkan menurut riset Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2006 di 10 Kabupaten/Kota se-Indonesia ternyata orang tua/siswa pada level SD masih menanggung beban biaya pendidikan Rp 1,5 Juta, yang terdiri atas biaya langsung dan tak langsung. Selain itu, beban biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat (selain orang tua/ siswa) hanya berkisar antara 12,22%-36,65% dari biaya pendidikan total (Koran Tempo, 07/03/2007). Menurut laporan dari bank dunia tahun 2004, Indonesia hanya menyediakan 62,8% dari keperluan dana penyelenggaraan pendidikan nasionalnya padahal pada saat yang sama pemerintah India telah dapat menanggung pembiayaan pendidikan 89%. Bahkan jika dibandingkan dengan negara yang lebih terbelakang seperti Srilanka, persentase anggaran yang disediakan oleh pemerintah Indonesia masih merupakan yang terendah. (http://www.worldbank.com)

Kedua, berlangsungnya kehidupan sosial yang berlandasakan sekulerisme telah menyuburkan paradigma hedonisme (hura-hura), permisivisme (serba boleh), materialistik (money oriented), dan lainnya di dalam kehidupan masyarakat. Motif untuk menyelenggarakan dan mengenyam pendidikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat saat ini lebih kepada tujuan untuk mendapatkan hasil-hasil materi ataupun keterampilan hidup belaka (yang tidak dikaitkan dengan tujuan membentuk kepribadian (shaksiyah) yang utuh berdasarkan pandangan syari’at islam). Hal ini dapat dilihat dalam UU Sisdiknas No.20/2003 pasal 3 yang menunjukan paradigma pendidikan nasional, dalam bab VI menjelaskan tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang membedakan antara pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Selain itu dapat pula dilihat dalam regulasi derivatnya seperti PP tentang SNP No.19/2005, RUU Wajib Belajar dan RUU BHP.

Dalam paradigma materialistikpun indikator keberhasilan belajar siswa setelah menempuh proses pendidikan dari suatu jenjang pendidikan saat ini adalah dengan perlakuan yang sama secara nasional pemerintah mengukurnya berdasarkan perolehan angka Ujian Nasional (UN) yang dahulu disebut sebagai Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS), indikator itupun hanya pada tiga mata pelajaran saja (Matematika/Ekonomi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris) yang ketiganya tersebut berbasis pada aspek kognitif (pengetahuan). Pemerintah (Mendiknas) menilai bahwa UN sangat tepat untuk dijadikan sebagai alat ukur standar pendidikan, dan hasil UN sangat riil untuk dijadikan alat meningkatkan mutu pendidikan (Senin 12/2/07. http://www.indonesia.go.id). Di sisi lain, aspek pembentukan kepribadian (shaksiyah) yang utuh dalam diri siswa, tidak pernah menjadi indikator keberhasilan siswa dalam menempuh suatu proses pendidikan, sekalipun dalam sekolah yang berbasis agama (lihat standar kompetensi dan kelulusan siswa dalam PP No.19/2005).

Fenomena pergaulan bebas di kalangan remaja (pelajar) yang di antara akibatnya menjerumuskan para pelajar pada seks bebas, terlibat narkotika, perilaku sarkasme/kekerasan (tawuran, perpeloncoan), dan berbagai tindakan kriminal lainnya (pencurian, pemerkosaan, pembunuhan) yang sering kita dapatkan beritanya dalam tayangan berita kriminal di media massa (TV dan koran khususnya), merupakan sebuah keadaan yang menunjukan tidak relevannya sistem pendidikan yang selama ini diselenggarakan dengan upaya membentuk manusia indonesia yang berkepribadian dan berakhlak mulia sebagaimana dicita-citakan dalam tujuan pendidikan nasional sendiri (Psl.2 UU No.20/2003), karena realitas justru memperlihatkan kontradiksinya. Siswa sebagai bagian dari masyarakat mendapatkan pendidikan di sekolah dalam rangka mempersiapkan mereka agar dapat lebih baik ketika menjalani kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Namun karena kehidupan di tengah-tengah masyarakat secara umum berlangsung dengan sekuler, ditambah lagi dengan proses pendidikan dalam satuan pendidikan dalam kerangka sekulerisme juga, maka siklus ini akan semakin mengokohkan kehidupan sekulerisme yang makin meluas.

Ketiga, berlangsungnya kehidupan politik yang oportunistik telah membentuk karakter politikus machiavelis (melakukan segala cara demi mendapatkan keuntungan) di kalangan eksekutif dan legislatif termasuk dalam perumusan kebijakan pendidikan indonesia. Perumusan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) yang sudah berlangsung sejak 2004 dinilai oleh pengamat ekonomi Tim Indonesia Bangkit (TIB) Revrisond Bashwir sebagai agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi sektor pendidikan. Semua satuan pendidikan (sekolah) kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Selain itu dalam beberapa kebijakan operasional sisdiknas yang dikeluarkan pemerintah ternyata kadangkala didukung pula oleh dana yang jumlahnya tidak sedikit, meskipun dalam implementasinya banyak masyarakat yang menilai sering terjadi salah sasaran bahkan penyimpangan. Sebagai contoh kebijakan Mendiknas, Bambang Sudibyo yang tetap melaksanakan UN pada tahun ajaran 2005/2006 ternyata berkaitan dengan dana yang tersedia untuk program tersebut sangat besar, padahal berbagai aliansi masyarakat telah mengajukan penolakan. Diantaranya, Koalisi Pendidikan yang terdiri dari Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP), National Education Watch (NEW), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), The Center for the Betterment Indonesia (CBE), Kelompok Kajian Studi Kultural (KKSK), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI), Forum Aksi Guru Bandung (FAGI-Bandung), For-Kom Guru Kota Tanggerang (FKGKT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH-Jakarta), Jakarta Teachers and Education Club (JTEC), dan Indonesia Corruption Watch (ICW), berdasarkan kajian terhadap UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kepmendiknas No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional, Koalisi Pendidikan menemukan beberapa kesenjangan (http://www.tokohindonesia.com).

Demikianlah uraian problematika pendidikan nasional yang ditinjau dari eksistensinya sebagai suatu sub-sistem (sistem cabang) ternyata erat kaitannya dengan pengaruh dari sub-sistem yang lain (ekonomi, politik, sosial-budaya, ideologi, dsb). Sistem pendidikan nasional juga merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem kehidupan di Indonesia saat ini.

2.2  Permasalahan Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Kompleks

Dalam kaitan pendidikan sebagai suatu sistem, maka permasalahan pendidikan yang saat ini tengah berkembang diantaranya tergambar dengan pemetaan sebagai berikut:

Sumber : Disdik Provinsi Jawa Barat (Makalah Seminar Pendidikan Nasional-UPI Expo 2006)
Oleh karena itu, berdasarkan pemetaan di atas maka masalah pendidikan nasional dapat diuraikan sebagai berikut:

2.2.1  Pemerataan Pendidikan

1. Keterbatasan Aksesibilitas dan Daya Tampung

Gerakan wajib belajar 9 tahun merupakan gerakan pendidikan nasional yang baru dicanangkan oleh pemerintahan Suharto pada tanggal 2 Mei 1994 dengan target tuntas pada tahun 2005, namun kemudian karena terjadi krisis pada tahun 1997-1999 maka program ini diperpanjang hingga 2008/2009. Sasaran program ini berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dalam PP No.7/2005 adalah dengan target Angka Partisipasi Kasar (APK) 94% (APK= perbandingan antara jumlah siswa pada jenjang pendidikan tertentu dengan jumlah penduduk kelompok usia tertentu) yaitu meningkatnya siswa SLTP dari 3,67 juta orang pada tahun 2004/2005 menjadi 4,04 juta orang pada tahun 2009. Sedangkan target Direktorat SMP, Dirjen Mandikdasmen Depdiknas adalah APK 95% pada tahun 2008 yang artinya 1,9 juta anak harus terlayani ke SMP. Tahun 2005, APK SMP baru mencapai 85,22% yang menunjukan adanya selisih 9,78% dari target 95% sehingga perlu adanya pencapaian kenaikan rerata APK sebesar 3,26% pada setiap tahunnya. Tahun 2006 ditargetkan adanya kenaikan 4,64% atau 526.000 anak usia 13-15 tahun harus tertampung di jenjang SLTP/ Sederajat (Panduan KKN Wajar Dikdas 9 Tahun, UPI 2006).

Berkaitan dengan pencapaian APK dan APM, hingga tahun 2003 secara nasional ketercapaiannya ternyata masih rendah, hal ini didasarkan pada indikator: (1) anak putus sekolah tidak dapat mengikuti pendidikan (usia 7-15) sekira 693.700 orang atau 1,7%, (2) putus sekolah SD/MI ke SMP/MTs dan dari SMP/MTs ke jenjang pendidikan menengah mencapai 2,7 juta orang atau 6,7% dari total penduduk usia 7-15 tahun (Pusat Data dan Informasi Depdiknas,2003). Namun, baru-baru ini pemerintah menyatakan optimismenya bahwa penuntasan wajib belajar akan berjalan sukses pada 2008. Keyakinan ini didasarkan atas indikator pencapaian APM SD dan APK SMP pada akhir 2006 berturut-turut mencapai 94,73 persen dan 88,68 persen dari 95 persen target yang dicanangkan pada 2008 (8/3/2007,www.tempointeraktif.com).

Kondisi ini sebenarnya belum menunjukan bahwa pemerintah telah berhasil dalam menyelesaikan problematika aksesibilitas pendidikan secara tuntas, karena indikator angka-angka di atas belum merepresentasikan aksesibilitas terhadap seluruh warga negara usia sekolah SD dan SMP.

Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2004, menunjukkan bahwa angka partisipasi sekolah anak usia 7-12 tahun adalah 96,77 persen, usia 13-15 tahun mencapai 83,49 persen, dan anak umur 16-18 tahun 53,48 persen. Hasil riset UNDP 2004, yang kemudian dipublikasikan dalam Laporan Indeks Pembangunan Manusia Tahun 2006, juga memperlihatkan gejala serupa. Rasio partisipasi pendidikan rata-rata hanya mencapai 68,4 persen. Bahkan, masih ada sekitar 9,6 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas yang buta huruf. (www.republikaonline.com)

2.2.2. Kerusakan Sarana/ Prasarana Ruang Kelas

Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Dengan adanya kerusakan sarana dan prasarana ruang kelas dalam jumlah yang banyak, maka bagaimana mungkin proses pendidikan dapat berlangsung secara efektif?

Sebagai contoh, problematika yang terjadi di Jawa Barat. Berdasarkan usulan yang disampaikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Jumlah sarana/ prasarana sekolah yang mengalami kerusakan dan segera memerlukan rehabilitasi yaitu, kebutuhan rehabilitasi SD sebanyak 42.492 ruang kelas, MI sebanyak 6.523 ruang kelas, SMP sebanyak 6.767 ruang kelas, dan MTs sebanyak 2.729 ruang kelas.

Menurut Kadisdik Jabar Dr. H. Dadang Dally, M.Si (PR,15/07/2005), berdasarkan catatan beban Provinsi Jabar untuk setiap tahun kebutuhan biaya menambah dan merehabilitasi bangunan SD/MI saja butuh dana sebesar Rp 251 miliar, terdiri dari penambahan ruang kelas sebanyak 792 ruang senilai Rp 31,6 miliar, rehab total ruang kelas sebanyak 4.317 ruang senilai Rp 129,5 miliar dan rehabilitasi sedang ruang kelas sebanyak 6.045 sebesar Rp 90,6 miliar. Kemudian kebutuhan biaya untuk mencegah dan menanggulangi DO pada tingkat SD/MI sebesar Rp 149,8 miliar. Dengan demikian untuk biaya pembangunan dan rehabilitasi ditambah penanggulangan drop out SD/MI saja setiap tahunnya mencapai Rp 410 miliar. Sedangkan kemampuan anggaran pemerintah untuk pembangunan pendidikan di Jabar hanya mampu untuk mengantisipasi kedua hal tersebut. Adapun kemampuan daerah-daerah untuk pembangunan bidang pendidikan setiap tahunnya hanya antara Rp 5 miliar sampai Rp 25 miliar, anggaran tersebut hanya akan menjangkau kebutuhan minimal.

Klaim bahwa pemerintah daerah di lingkungan jawa barat memiliki kemampuan yang terbatas dalam menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diungkapkan di atas, tentu merupakan koreksi bagi pemerintah itu sendiri, yaitu mengapa selama ini alokasi untuk program yang lain alokasinya cukup besar, tetapi untuk program pendidikan jauh lebih kecil. Sebagaimana misalnya dalam APBD Kota Bandung 2007 alokasi anggaran untuk sebuah tim sepakbola Persib Bandung yang lebih bersifat hobi dan penghamburan ketimbang suatu program pembangunan besarannya ternyata mencapai Rp 15 Milyar, bahkan jumlah tersebut masih dianggap kurang.

2.2.3. Kekurangan Jumlah Tenaga Guru

Guru sebagai pilar penunjang terselenggarannya suatu sistem pendidikan, merupakan salah satu komponen strategis yang juga perlu mendapatkan perhatian oleh negara. Misalnya dalam hal penempatan guru, bahwa hingga sekarang ini jumlah guru dirasakan oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri masih sangat kurang.
sebagai contoh dalam lingkup Jawa Barat saja menurut Drs. H. Iim Wasliman, M.Pd., M.Si. (Kadisdik Jabar tahun 2002) bahwa kondisi minimnya jumlah guru dibandingkan kebutuhan yang ada sudah sering dilontarkan. Bukan hanya di tingkat daerah, tapi juga telah menjadi persoalan nasional. Di Jawa Barat sendiri, masih dibutuhkan sekira 64 ribu guru guna mengisi kekurangan di sekolah-sekolah. Dengan perincian, 40 ribu guru untuk sekolah dasar (SD), 18 ribu untuk sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP), 6 ribu untuk sekolah menengah umum (SMU), dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Kurangnya jumlah guru ini jelas merupakan persoalan serius karena guru adalah ujung tombak pendidikan. Kekurangan tersebut membuat beban guru semakin bertumpuk sehingga sangat berpotensi mengakibatkan menurunnya kualitas pendidikan.

Sementara itu Dany Setiawan mengungkapkan bahwa saat ini terdapat masalah kekurangan guru sebanyak 88.500 lebih terutama untuk jenjang pendidikan dasar di Jabar, sementara di sisi lain sebanyak 48.000 guru bantu tengah menanti pengangkatan, dimana persoalan pengangkatan guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan wewenang pusat. Untuk sementara, melalui APBD pemprov jabar telah menganggarkan tenaga guru bantu sementara yang diberikan tunjangan sebesar Rp 1 juta per orang. Namun, jumlahnya yang hanya kurang lebih 1.500 tentu saja masih belum bisa menutupi kekurangan yang mencapai 80 ribu lebih.

2.3 Pengelolaan dan Efisiensi

Masalah pengelolaan dan efisiensi pendidikan diantaranya dikelompokan berdasarkan tiga hal yaitu:

2.3.1. Kinerja dan Kesejahteraan Guru Belum Optimal

Kesejahteraan guru merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam menunjang terciptanya kinerja yang semakin membaik di kalangan pendidik. Berdasarkan UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 sampai dengan 16 menyebutkan tentang Hak dan Kewajiban diantaranya, bahwa hak guru dalam memperoleh penghasilan adalah di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan, berbagai fasilitas untuk meningkatkan kompetensi, berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus, serta berbagai maslahat tambahan kesejahteraan.

Undang-undang tersebut memang sedikit membawa angin segar bagi kesejahteraan masyarakat pendidik, namun dalam realisasinya ternyata tidak semanis redaksinya. Sebagai contoh, Kompas (6/2/2007) memberitakan bahwa sejumlah guru di Kota Bandung menyesalkan pernyataan Menteri Pendidikan Nasional yang berencana memperberat penerimaan insentif rutin dan mengaitkan dengan syarat sertifikasi. Pandangan keberatan ini beberapa di antaranya dilontarkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandung Kustiwa dan Sekretaris Jendral Forum Aksi Guru Independen (FAGI) Kota Bandung Iwan Hermawan. Keduanya sependapat, tunjangan fungsional tidak ada kaitan sama sekali dengan syarat sertifikasi guru. Hal ini karena keberadaan tunjangan fungsional dan profesi secara prinsip sebetulnya tidak saling terkait. Tunjangan fungsional lebih dianggap sebagai kebijakan yang melekat secara otomatis pada profesi guru, terlepas sejauhmana profesionalnya bersangkutan. Jadi, jelas berbeda dengan tunjangan profesi yang pada prinsipnya bertujuan memacu profesionalitas guru.

Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005). Permasalahan kesejahteraan guru biasanya akan berimplikasi pada kinerja yang dilakukannya dalam melaksanakan proses pendidikan.

Guru sebagai tenaga kependidikan juga memiliki peran yang sentral dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan. Sebagai sebuah pekerjaan, tentu dengan menjadi seorang guru juga diharapkan dapat memperoleh kompensasi yang layak untuk kebutuhan hidup. Dalam teori motivasi, pemberian reward dan punishment yang sesuai merupakan perkara yang dapat mempengaruhi kinerja dan mutu dalam bekerja, termasuk juga perlunya jaminan kesejahteraan bagi para pendidik agar dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan yang selama ini masih terpuruk. Dalam hal tunjangan, sudah selayaknya guru mendapatkan tunjangan yang manusiawi untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya mengingat peranan dari seorang guru yang begitu besar dalam upaya mencerdaskan suatu generasi.

 

2.3.2  Proses Pembelajaran Yang Konvensional

Dalam hal pelaksanaan proses pembelajaran, selama ini sekolah-sekolah menyelenggarakan pendidikan dengan segala keterbatasan yang ada. Hal ini dipengaruhi oleh ketersediaan sarana-prasarana, ketersediaan dana, serta kemampuan guru untuk mengembangkan model pembelajaran yang efektif.

Dalam PP No 19/2005 tentang standar nasional pendidikan disebutkan dalam pasal 19 sampai dengan 22 tentang standar proses pendidikan, bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Adanya keteladanan pendidik, adanya perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan yang efektif dan efisien dalam proses pembelajaran.

Berdasarkan standar yang ditetapkan di atas, maka proses pembelajaran yang dilakukan antara peserta didik dengan pendidik seharusnya harus meninggalkan cara-cara dan model yang konvensional sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien

Sudah selayaknya profesi sebagai seorang pendidik membutuhkan kompetensi yang terintegrasi baik secara intelektual-akademik, sosial, pedagogis, dan profesionalitas yang kesemuanya berlandaskan pada sebuah kepribadian yang utuh pula, sehingga dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik senantiasa dapat mengembangkan model-model

pembelajaran yang efektif, inovatif, dan relevan.

3. Jumlah dan Kualitas Buku Yang Belum Memadai

Ketersediaan buku yang berkualitas merupakan salah satu prasarana pendidikan yang sangat penting dibutuhkan dalam menunjang keberhasilan proses pendidikan. Sebagaimana dalam PP No 19/2005 tentang SNP dalam pasal 42 tentang Standar Sarana dan Prasarana disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan (ayat 1).

Secara teknis, pengadaan buku pelajaran di sekolah tidak lagi boleh dilakukan oleh sekolah dengan menjual buku-buku kepada siswa secara bebas, melainkan harus sesuai dengan buku sumber yag direkomendasikan oleh pemerintah. Dalam tahun 2007 ini, pemerintah melalui Ketua Satker Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) Dana BOS buku 2007 akan dicairkan karena dana BOS buku tahun 2006 sudah terserap semuanya. Meski dalam pelaporan serapan dana BOS buku 2006 belum masuk semua ke Satker PKPS BBM tingkat kabupaten/kota. Unit cost untuk setiap siswa dari BOS buku ini Rp 22.000 yang diperuntukkan untuk membeli satu buah jenis buku. Jadi kalau dijumlahkan dana BOS buku, baik untuk siswa tingkat SD maupun SMP sekitar Rp 131,088 miliar lebih. Selain itu, buku yang dibeli juga harus sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 11 Tahun 2005. Jumlah penerbit yang telah mendapatkan sertifikat dan sesuai menurut Permendiknas No. 11 Tahun 2005 sebanyak 98 penerbit dan ratusan judul buku. Ke-98 penerbit tersebut jika dirinci, untuk penerbit buku matematika sebanyak 31 penerbit, bahasa Indonesia sebanyak 45 penerbit, dan bahasa Inggris sebanyak 22 penerbit (www. Klik-galamedia.com, 08 Februari 2007).

2.3.4. Penyelenggaraan Otonomi Pendidikan

Pemerintah telah menetapkan kebijakan otonomi pendidikan, sebagaimana mengacu pada UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan yang menyebutkan: (1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. (2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. (3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. (4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.

Berdasarkan pasal di atas maka penyelenggaraan pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab negara melainkan diserahkan kepada lembaga pendidikan itu sendiri. Dalam penjelasan pasal 3 ayat 2 RUU Badan Hukum Pendidikan disebutkan bahwa Kemandirian dalam penyelengaraan pendidikan merupakan kondisi yang ingin dicapai melalui pendirian BHP, dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi pada pendidikan tinggi. Hanya dengan kemandirian, pendidikan dapat menumbuhkembangkan kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitasnya.

2.3.5 Keterbatasan Anggaran

Ketersediaan anggaran yang memadai dalam penyelenggaran pendidikan sangat mempengaruhi keberlangsungan penyelenggaraan tersebut. Ketentuan anggaran pendidikan tertuang dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 49 tentang Pengalokasian Dana Pendidikan yang menyatakan bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (ayat 1).

Permasalahan lainnya yang juga penting untuk diperhatikan adalah alasan pemerintah untuk berupaya merealisasikan anggaran pendidikan 20% secara bertahap karena pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengalokasikan 20% secara sekaligus dari APBN/APBD. Padahal kekayaan sumber daya alam baik yang berupa hayati, sumber energi, maupun barang tambang jumlahnya melimpah sangat besar. Tetapi karena selama ini penanganannya secara kapitalistik maka return dari kekayaan tersebut malah dirampas Oleh para ahli pemilik modal.

 

 

 

 

 

 

2.3.5. Mutu SDM Pengelola Pendidikan

Sumber daya pengelola pendidikan bukan hanya seorang guru atau kepala sekolah, melainkan semua sumber daya yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan suatu satuan pendidikan. Rendahnya mutu dari SDM pengelola pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat keberlangsungan proses pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi dam sinkronisasi terhadap berbagai program peningkatan kualitas pendidikan juga akan berjalan lamban.
Dengan memahami kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan nasional yang berlandaskan sekulerisme, maka standar pengelolaan pendidikan secara nasionalpun akan sejalan dengan sekulerisme tersebut, semisal adanya mekanisme MBS dan Otonomi PT sebagaimana disebutkan di atas yang merupakan implementasi dari otonomi pendidikan.

2.4 Relevansi pendidikan

2.4.1. Belum Menghasilkan Life Skill Yang Sesuai

Dalam kaitannya dengan life skill yang dihasilkan oleh peserta didik setelah menempuh suatu proses pendidikan, maka berdasarkan PP No.19/2005 sebagaimana dalam pasal 13 bahwa:1) kurikulum untuk SMP/MTs/ SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukan pendidikan kecakapan hidup. 2) pendidikan kecakapan hidup yang dimaksud meliputi kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.

Adapun kriteria penilaian hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, maupun pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik diatur dalam pasal 64 antara lain penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama, akhlak mulia, pendidikan kewarganegaraan dan akhlak mulia dilakukan melalui: a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik, serta. b. Ulangan, ujian, dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam menciptakan life skill yang diharapkan dimiliki oleh siswa ukuran yang digunakan adalah penilaian-penilaian di atas. Namun kenyataan sebaliknya justru menunjukan bahwa korelasi antara proses pendidikan selama ini dengan pembentukan kepribadian siswa merupakan hal yang dipertanyakan? Kasus tawuran antar pelajar, seks bebas, narkoba, dan berbagai masalah sosial lainnya merupakan indikator yang relevan untuk mempertanyakan hal ini.

2.4.2. Pendidikan Yang Belum Berbasis Pada Masyarakat dan Potensi Daerah

Struktur kurikulum yang ditetapkan berdasarkan UU No.20/2003 dalam Pasal 36 tentang Kurikulum menyebutkan: (1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan akhlak mulia; c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia kerja; g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h. agama; i. dinamika perkembangan global; dan j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam PP No.19/2005 antara lain dalam pasal 6 yang menyebutkan:1) kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan akhlak mulia, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan. 6). Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis. Kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.

Masyarakat dan lingkungan tempat tinggal merupakan bagian yang terintegrasi dengan siswa sebagai peserta didik. Proses pendidikan yang sebenarnya tentu melibatkan peranan keluarga, lingkungan-masyarakat dan sekolah, sehingga jika salah satunya tidak berjalan dengan baik maka dapat mempengaruhi keberlangsungan pendidikan itu sendiri.

2.4.3 Belum Optimalnya Kemitraan Dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri

Berkaitan dengan peranan masyarakat dalam pendidikan dalam UU No.20/2005 Sisdiknas pasal 54 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan menyebutkan : (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. (3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Hal yang justru memunculkan kerawanan saat ini adalah dengan adanya RUU BHP maka peranan pihak swasta (pengusaha) mendapatkan akses yang lebih luas untuk mengelola pendidikan, sehingga bagaimana jadinya kalau kemitraan dengan DU/DI tersebut ternyata menempatkan pengusaha ataupun perusahaan sebagai pihak yang berinvestasi dalam lembaga pendidikan dengan menuntut adanya return yang sepadan dari investasinya tersebut? Kondisi ini pada akhirnya akan memperkokoh keberlangsungan kapitalisasi pendidikan.

 

 

 

 

 

BAB III

PEMECAHAN MASALAH

3.1. Solusi Masalah Mendasar

Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Penyelesaian itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma Islam. Hal ini sangat penting dan utama. Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah aksesibilitas pendidikan, relevansi pendidikan, pengelolaan dan efisiensi, hingga kualitas pendidikan
Solusi masalah mendasar itu adalah dengan melakukan pendekatan sistemik yaitu secara bersamaan melakukan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan sistem ekonomi yang kapitalistik menjadi islami, tatanan sosial yang permisif dan hedonis menjadi islami, tatanan politik yang oportunistik menjadi islami, dan ideologi kapitalisme-sekuler menjadi mabda islam, sehingga perubahan sistem pendidikan yang materialistik juga dapat diubah menjadi pendidikan yang dilandasi oleh aqidah dan syariah islam sesuai dengan karakteristiknya. Perbaikan ini pun perlu dilanjutkan dalam perbaikan aspek formalitas, yaitu dengan dibuatnya regulasi tentang pendidikan yang berbasiskan pada konsep syari’ah islam.

Salah satu bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dengan cara menggantinya dengan UU Sistem Pendidikan (Syari’ah) Islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.

3.2 Solusi Untuk Permasalahan Derivat

Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di Indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, antara lain :
1) Keterbatasan aksesibilitas dan daya tampung,
2) Kerusakan sarana dan prasarana,
3) Kekurangan tenaga guru,
4) Kinerja dan kesejahteraan guru yang belum optimal,
5) Proses pembelajaran yang konvensional,
6) Jumlah dan kualitas buku yang belum memadai,
7) Otonomi pendidikan. Keterbatasan anggaran
9) Mutu SDM Pengelola pendidikan
10) Life skill yang dihasilkan tidak sesuai kebutuhan
11) Pendidikan yang belum berbasis masyarakat dan lingkungan
12) Kemitraan dengan DU/DI

Untuk menyelasaikan masalah-masalah cabang di atas, diantaranya juga tetap tidak bisa dilepaskan dari penyelesaian masalah mendasar. Sehingga dalam hal ini diantaranya secara garis besar ada dua solusi yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, antara lain: sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial, ideologi, dan lainnya. Dengan demikian, penerapan ekonomi syari’ah sebagai pengganti ekonomi kapitalis ataupun sosialis akan menyeleraskan paradigma pemerintah dan masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu bentuk kewajiban negara kepada rakyatnya dengan tanpa adanya pembebanan biaya yang memberatkan ataupun diskriminasi terhadap masyarakat yang tidak memiliki sumber dana (capital). Penerapan sistem politik islam sebagai pengganti sistem politik sekuler akan memberikan paradigma dan frame politik yang dilakukan oleh penguasa dan masyarakat sebagai bentuk perjuangan untuk menjamin terlaksananya pengaturan berbagai kepentingan ummat oleh penguasa termasuk diantaranya dalam bidang pendidikan. Sehingga bukan malah sebaliknya menyengsarakan ummat dengan memaksa mereka agar melayani penguasa. Penerapan sistem sosial yang islami sebagai pengganti sistem sosial yang hedonis dan permisif akan mampu mengkondisikan masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi terhadap kewajiban terikat pada hukum-hukum syari’at sehingga peran mereka dalam mensinergiskan pendidikan di sekolah adalah dengan memberikan tauladan tentang aplikasi nilai-nilai pendidikan yang diperoleh siswa di sekolah.

Kedua, solusi teknis, yakni solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan internal dalam penyelenggaraan sistem pendidikan. Diantaranya:
Secara tegas, pemerintah harus mempunyai komitmen untuk mengalokasikan dana pendidikan nasional dalam jumlah yang memadai yang diperoleh dari hasil-hasil eksploitasi sumber daya alam yang melimpah yang merupakan milik ummat. Dengan adanya ketersediaan dana tersebut, maka pemerintahpun dapat menyelesaikan permasalahan aksesibilitas pendidikan dengan memberikan pendidikan gratis kepada seluruh masyarakat usia sekolah dan siapapun yang belum bersekolah baik untuk tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) maupun menengah (SLTA), bahkan harus pula berlanjut pada jenjang perguruan tinggi. merekrut jumlah tenaga pendidik sesuai kebutuhan di lapangan disertai dengan adanya jaminan kesejahteraan dan penghargaan untuk mereka. Pembangunan sarana dan prasarana yang layak dan berkualitas untuk menunjang proses belajar-mengajar. Penyusunan kurikulum yang berlandaskan pada nilai-nilai syari’ah (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Melarang segala bentuk kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta menjamin terlaksananya pendidikan yang berkualitas dengan menghasilkan lulusan yang mampu menjalani kehidupan dunia dengan segala kemajuannya (setelah menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan teknologi serta seni baik yang berasal dari islam maupun hadharah ’am) dan mempersiapkan mereka untuk mendapatkan bagiannya dalam kehidupan di akhirat kelak dengan adanya penguasaan terhadap tsaqofah islam dan ilmu-ilmu keislaman lainnya.

3.3 Solusi dari tokoh Pendidikan

Gurunya adalah putera daerah yang kompeten, petani/peternak/pengrajin/pengusaha sukses di daerahnya. Pemerintah/ Komunitas daerah hanya perlu merekrut 2 orang PAEDAGOGE dan PSIKOLOG per Kabupaten untuk menyusun kurikulum berbasis POTENSI BISNIS di daerah. Perpustakaan difokuskan kepada pengembangan potensi daerah ini.Dengan begitu, pendidikan atau sekolah benar2 menjadi tempat dimana BUSINESS dilahirkan, dihidupkan dan diimplementasikan dalam dunia nyata untuk menghidupkan Kesholehan Sosial dan Kesholehan Ekonomi di Daerah. [Harry Santosa]

Tingkat pendidikan dan tingkat ekonomi dari guru/dosen yang harus ditingkatkan sebagai insentif dalam proses mengajar serta semakin banyak sekolah yang mempunyai fasilitas yang memadai tetapi masih terlalu besar poverty gap antara sekolah di kota dan di desa.” Prioritas yang paling mendesak dilakukan pemerintah saat ini menurut Syamsul adalah perbaikan gaji, perbaikan kurikulum, perbaikan peraturan/regulasi, dan pendistribusian subsidi pemerintah yang adil dan menyeluruh. Selain itu kemampuan guru dan dosen sendiri harus ditingkatkan baik melalui intensive training dan self-learning seperti research, menulis di jurnal dll. Seharusnya hal-hal seperti inilah yang harus ditingkatkan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu para pendidik itu sendiri. Good educators mean good education dan diharapkan akan menghasilkan para lulusan yang bermutu dan siap kerja. (Syamsul Arief Rakhmadani,seorang staff pengajar di INTI College)

Mengutif dari DR.H.Arief Rahman,MPd,sebagai Executive Chairman of Indonesian National Commision untuk Lembaga PBB UNESCO ini, adalah Mutu Guru. Di mana kesejahteraan mereka para guru harus diperhatikan dan diperbaiki, akademisnya juga harus diperbaiki, pola mengajarnya juga harus diperbaiki. Bangsa dan negara ini juga mempunyai andil dalam kesalahan besar terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Maksud saya adalah seolah-olah semua masalah besar pada pendidikan dibebankan atau ditujukan kepada Pemerintah saja, padahal itu adalah tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia juga atau tanggung jawab kita bersama. Saya beri contoh, jika ada sesuatu yg tidak beres dalam tatanan dunia pendidikan seharusnya kita tanyakan dulu kepada diri kita sendiri tentang permasalahan itu, dan kita berusaha ikut berpartisipasi positif dan aktif di dalam memajukan sistem pendidikan di Indonesia. Jangan hanya menyalahkan pemerintah saja. Dalam hal ini pemerintah itu hanya memberikan rambu-rambu pendidikan yang fleksibel yang dapat kita rembukan atau diskusikan bersama untuk hal perubahan atau penambahan di dalam rambu2 tersebut”.

Menurut Syamsul yang mengidolakan Mr.Peter O’Donnell salah satu senior lecturer di Monash University dulu, ada dua hal yang menjadi tantangan terbesar bagi dunia pendidikan di Indonesia menghadapi era globalisasi dunia sekarang. Yang pertama adalah Teknologi. Minimnya pengetahuan teknologi sangat mempengaruhi kemampuan para edukator. Saya yakin bahwa banyak guru-guru yang tidak mengetahui adanya internet sedangkan para murid sudah technology-aware. Yang kedua, masuknya sekolah plus dengan overseas syllabus. Tantangan ini bisa berdampak positif dan berdampak negatif, tergantung dari perspektif mana kita melihatnya. Syllabus dari luar negeri tidak sepenuhnya sempurna seperti yang dipikirkan oleh banyak orang, banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia. Tetapi di lain sisi, overseas syllabus maupun sekolah plus akan memberikan nilai tambah tersendiri dan mungkin akan menjadikan suatu warning bahwa era globalisasi has truly arrived. Dan kita berharap pemerintah mempunyai peraturan yang mengatur sekolah plus dan syllabus-nya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

 KESIMPULAN DAN SARAN

4.1. Kesimpulan

Kunjungan tim yang bersifat sporadis, tidak akan bisa menemukan permasalahan (pendidikan) penduduk miskin yang sesungguhnya. Diperlukan suatu tim yang bersifat permanen yang dikenal dan padu dengan dinas instansi terkait baik di propinsi, kabupaten kota sampai ke kecamatan. Tim itu harus berkemampuan untuk melakukan:

  1. Pengamatan langsung dan kajian bersama yang melibatkan: ahli pendidikan, tokoh masarakat (pendidik) nagari, serta dialog dengan kaum duafa, langsung.
  2. Perumusan program Kurikulum Muatan Lokal di sekolah, dan program pendidikan luar sekolah yang benar-benar berguna bagi penduduk (miskin) yang bersekolah atau berdiam di Nagari Binaan. Walaupun memang tidak semua rakyat nagari itu miskin, dan biasanya rakyat kaya memerlukan muatan lokal dan program keterampilan yang berbeda dari kebutuhan mendesak rakyat miskin.
  3. Inisiasi pelaksanaan pendidikan (kurikulum muatan lokal) serta diklat PLS , yang bersifat teknologi terapan sederhana, yang terprogram dan terlaksana dengan rapi. 

4.2 Saran

  1. Agar keanggotaan tim pembinaan tidak terlalu alir, sering gonta-ganti, dan setiap anggota tim yang turun ke negeri dapat memberikan masukan yang jelas kepada leading sektor pembinaan. Akan lebih bagus bila anggota tim pembinaan nagari itu dipikirkan untuk dijadikan ‘tim permanen lintas sektoral’ yang menguasai permasalahan (kesehatan, pendidikan dan ekonomi kerakyatan), dengan Surat Tugas dari Gubernur.
  2. 2.            Harus ada komunikasi yang intense antara pemuka masyarakat dan pemerintahan nagari dengan tim. Diperlukan pula forum pendiskusian berbagai alternatif kegiatan, yang ditawarkan, untuk mengatasi berbagai masalah.
  3. 3.            Usaha serius untuk menggalakkan siswa menjadi pembaca harus segera dimulai, baik di sekolah-sekolah maupun melalui PLS. Sehingga pembinaan terhadap semua lapisan masarakat dapat dilakukan dengan mudah.   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

  • Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1996. Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam. Bangil-Jatim: Al-Izzah
  • Panduan KKN Wajar Dikdas 9 Tahun, UPI 2006.